JENIS-JENIS HUKUM
WAFA ATIKA WARSONO
27216576
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI IT-022209
1. HUKUM PERDATA
A. PENGERTIAN HUKUM PERDATA
Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat.
Berikut beberapa pengertian dari Hukum Perdata :
1. Peraturan Hukum yang mengatur bagaimana caranya menjamin ditaatinya hukum perdata materiil dengan perantara Hakim;
2. Peraturan Hukum yang menentukan bagaimana caranya menjamin pelaksanaannya hukum perdata materiil;
3. Peraturan Hukum yang mengatur tentang bagaimana caranya mengajukan tuntutan hak, memeriksa serta memutusnya dan pelaksanaan dari pada putusannya, tuntutan hak dalam hal ini tidak lain adalah tindakan yang bertujuan memperoleh perlindungan hukum yang diberikan oleh pengadilan untuk mencegah "eigenrichting" atau tindakan menghakimi sendiri.
Berdasarkan pengertian tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa Hukum Perdata adalah peraturan hukum yang mengatur bagaimanakah proses seseorang untuk berperkara perdata di depan sidang pengadilan serta bagaimana proses hakim menerima, memeriksa, mengadili dan memutus perkara serta bagaimana proses pelaksanaan putusan dalam rangka mempertahankan eksistensi Hukum Perdata Materiil.
B. TUJUAN HUKUM PERDATA
Adalah memberikan perlindungan hukum untuk mencegah tindakan main hakim sendiri dan untuk menciptakan suasana yang tertib. Atau dengan kata lain tujuan Hukum Perdata adalah untuk mencapai suasana yang tertib hukum dimana seseorang mempertahankan haknya melalui badan peradilan sehingga tidak terjadi tindakan sewenang-wenang. Tujuan lain dari Hukum Perdata yaitu untuk menyelesaikan konflik antar individu berdasarkan hukum yang berjalan yang bertujuan pada satu titik yaitu perdamaian. Serta memberikan kepastian hukum dalam kegiatan keperdataan.
C. FUNGSI HUKUM PERDATA
Fungsi dari Hukum Perdata yaitu melaksanakan dan mempertahankan atau menegakkan kaidah-kaidah hukum materiil perdata yang ada, atau melindungi hak perseorangan. Fungsi lain dari Hukum Perdata yaitu memberikan perlindungan hukum dalam kegiatan keperdataan dan memberikan kepastian hukum dalam keperdataan. Serta mengatur hak-hak dan kepentingan dari setiap subjek hukum.
D. KASUS HUKUM PERDATA
DKI RILIS NOPOL dan JENIS MOBIL MEWAH PENUNGGAK PAJAK
JAKARTA, Berita
HUKUM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, merilis nomor polisi (nopol)
dan jenis mobil mewah yang menunggak pajak. Mobil yang terdiri dari berbagai
macam merek tersebut masing-masing berharga Rp 1 miliar ke atas.
Gubernur DKI Jakarta,
Anies Baswedan mengatakan, salah satu prioritas pemprov adalah memastikan
penerimaan pajak dan retribusi optimal. Karena itu, pihaknya akan bekerja keras
mewujudkan pencapaian yang maksimal di bidang tersebut.
Berdasarkan data
yang dimiliki Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, ada sebanyak
2.935.000 kendaraan bermotor roda empat yang aktif. Hingga 31 Desember 2017,
sebanyak 1.052.000 di antaranya belum membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).
"Kita akan
kejar, kita minta semua tunaikan kewajiban bayar pajak. Jalan dipakai,
fasilitas digunakan, udara juga terdampak, tapi tanggung jawab bayar pajak
belum diselesaikan," tegas Anies, Jumat (12/1).
Dilanjutkan Anies,
dari total lebih dari satu juta mobil yang belum membayar pajak itu, DKI akan
memberikan perhatian khusus pada 1.293 objek pajak yang tergolong mobil mewah.
Dari seluruh mobil
mewah penunggak pajak, sebanyak 744 di antaranya terdaftar atas nama pribadi
dengan total tunggakan mencapai Rp 26,1 miliar. Sedangkan 549 lainnya atas nama
badan dengan total tunggakan sebesar Rp 18,8 miliar.
"Saya rasanya
miris melihat kendaraan-kendaraan semewah ini, sementara pajaknya belum
dilunasi. Mudah-mudahan dengan diumumkan, ada rasa tanggung jawab bisa segera
tuntas," katanya.
Dikatakan Anies,
saat ini Pemprov DKI memiliki program pengentasan kemiskinan, penataan kampung
kumuh dan penciptaan lapangan kerja yang didanai lewat uang pajak. Karena itu,
Ia berharap publik turut mendorong pemilik kendaraan yang belum membayar pajak
untuk melunasi kewajibannya.
Agar publik bisa
mengetahui, pihaknya pun merilis seluruh nomor polisi (nopol) dan jenis mobil
mewah penunggak pajak yang belum melunasi kewajiban. Detail nomor polisi dan
jenis kendaraan itu nantinya juga akan diupload di situs resmi Pemerintah
Provinsi DKI Jakarta.
Ditambahkan Anies,
tunggakan pajak masing-masing mobil mewah itu bervariasi mulai dari 1-4 tahun.
Ditegaskannya, detail data nopol dan jenis mobil mewah penunggak pajak itu sah
serta legitimate untuk dirilis.
"Sekarang kita
lakukan itu. Nanti kita lihat responsnya bagaimana, kalau belum kita akan
berikan sanksi sosial yang lebih besar," tandasnya.(beritajakarta/bh/sya)
2. HUKUM PERIKATAN
A. PENGERTIAN HUKUM PERIKATAN
Adalah suatu hubungan hukum dalam lapangan harta kekayaan antara dua orang atau lebih di mana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas sesuatu. Atau bisa disebut juga sebagai suatu kaidah-kaidah hukum yang mengatur hubungan hukum antara subjek hukum yang satu dengan subjek hukum yang lain dalam bidang harta kekayaan, dimana subjek hukum yang satu berhak atas suatu prestasi, sedangkan subjek hukum yang lain berkewajiban untuk memenuhi prestasi. Perikatan disebut juga verbintenissenrecht.
B. TUJUAN HUKUM PERIKATAN
Tujuan dari Hukum Perdata adalah untuk melindungi antara kedua belah pihak agar perikatan yang dilakukan sesuai dengan undang-undang kesusilaan dan tata aturan umum yang berlaku agar tidak terjadi penipuan didalam kegiatan kerjasama tersebut. Apabila salah satu pihak ingkar dari ketetapan yang telah ditentukan, maka dengan dibuatnya hukum perikatan pihak yang dirugikan dapat melaporkannya kepada pihak yang berwajib atas itu.
C. FUNGSI HUKUM PERIKATAN
Didalam perikatan, ada perikatan untuk berbuat sesuatu dan tidak berbuat sesuatu. Yang dimaksud dengan perikatan untuk berbuat sesuatu adalah melakukan sesuatu yang sifatnya positif, halal, tidak melanggar undang-undang, dan sesuai dengan perjanjian. Sedangkan perikatan untuk tidak berbuat sesuatu yaitu untuk tidak melakukan perbuatan tertentu yang telah disepakati dalam perjanjian.
D. KASUS HUKUM PERIKATAN
KASUS PERIKATAN PT METRO BATAVIA DENGAN PT GARUDA MAINTENANCE FACILITY
PT
Metro Batavia salah satu perusahaan pesawat terkemuka tersandung masalah dengan
PT Garuda Maintenance Facility (GMF) Aero Asia. Kasus ini muncul saat keduanya
menjalin kerjasama pada juli 2006. Kala itu, Batavia membeli mesin ESN 857854
dan ESN 724662 dari Debisin Air Supply Pte. Ltd. Singapura. Lalu dimasukkan ke
GMF untuk memenuhi standar nasional. Kemudian, pada 12 September 2007 mesin
selesai diperbaiki dan digunakan untuk pesawat rute Jakarta-Balikpapan. Tak
berselang lama dari itu, tepatnya tanggal 23 Oktober 2007 mesin ESN 857854
rusak setelah terbang 300 jam terbang. Batavia menuding anak perusahaan PT
Garuda Indonesia ini mengingkari kontrak perbaikan mesin pesawat mereka yang
menurut perjanjian memiliki garansi perbaikan hingga 1.000 jam terbang. Saat
itu Batavia meminta mesin tersebut diservis kembali lantaran baru dipakai 300
jam sudah ngadat, akan tetapi GMF menolak. Alasannya, kerusakan itu di luar
yang diperjanjikan. Dalam kontrak, garansi diberikan jika kerusakan karena
kesalahan pengerjaan. Ini yang membuat pihak Batavia naik pitam. Pada April
2007 Batavia pun menggugat GMF US$ 5 juta (Rp 76 miliar) ke Pengadilan Negeri
Tangerang. Mediasi memang sempat dilakukan, tapi menemui jalan buntu.
Dengan dasar hasil itu, pada
Agustus 2008 Batavia mengalihkan gugatannya ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat. Tapi ternyata gugatan itu ditolak oleh pengadilan.
Padahal di sisi lain, Batavia memiliki hutang perawatan pesawat milik GMF sejak
Agustus 2006, dan tiba-tiba di tengah transaksi perjanjian tersebut Batavia
memutuskan secara sepihak beberapa kontrak perjanjian perbaikan dan pembelian
pesawat, padahal pesawat sudah sudah siap untuk diserahkan sehingga kerugian di
pihak GMF mencapai ratusan juta rupiah disebabkan pengingkaran atas perjanjian
secara sepihak tersebut dan atas ini yang kemudian masuk hutangnya, dan sudah
jatuh tempo sejak awal 2007. Tapi tak kunjung dilunasi oleh Batavia hingga
pertengahan tahun 2008.
Pada Mulanya pihak GMF tidak ingin memperkeruh permasalahan ini mengingat hubungan antara GMF dan Batavia sangat baik, namun setelah dilakukan melalui cara kekeluargaan oleh pihak GMF dengan cara mendatangi pihak Batavia di kantor Batavia, tetap saja tidak ada respon timbal-balik dari Batavia. Padahal jika dilihat dari perlakuan yang dilakukan oleh Batavia dengan membawa perkara mesin itu ke pengadilan bisa yang berbanding terbalik dengan perlakuan GMF yang ingin menyelesaikan perkara hutang Batavia dengan cara kekeluargaan tanpa di bawa ke pengadilan.
3. HUKUM PERJANJIAN
A. PENGERTIAN HUKUM PERJANJIAN
Hukum Perjanjian adalah hukum yang terbentuk akibat adanya suatu pihak yang mengikatkan dirinya kepada pihak lain. Atau dapat juga dikatakan sebagai suatu hukum yang terbentuk akibat seseorang yang berjanji kepada orang lain untuk melakukan sesuatu hal. Dalam hal ini, kedua belah pihak telah menyetujui untuk melakukan suatu perjanjian tanpa adanya paksaan maupun keputusan yang hanya bersifat sebelah pihak.
B. TUJUAN HUKUM PERJANJIAN
Hukum perjanjian dibuat dengan tujuan agar semua proses kerjasama yang terjadi dapat berjalan dengan lancar dan untuk mengurangi resiko terjadinya penipuan atau hal apapun yang berisiko merugikan salah satu pihak. Tujuan lain dari Hukum Perjaijian yaitu mengatur hubungan-hubungan hukum yang sifatnya privat, yaitu hanya para pihak yang menandatangani perjanjian itu saja yang terkait. Perjanjian membuktikan bahwa hubungan hukum para pihak merupakan sebuah fakta hukum, yang dengan fakta itu kesalahpahaman dalam sengketa dapat diluruskan, bagaimana harusnya hubungan itu dilaksanakan dan siapa yang melanggar.
C. FUNGSI HUKUM PERJANJIAN
Fungsi dalam hukum perjanjian ini terbagi menjadi 2 macam, yaitu fungsi yuridis dan fungsi ekonomis. Fungsi yuridis perjanjian adalah dapat memberikan kepastian hukum para pihak, sedangkan fungsi ekonomis perjanjian adalah menggerakkan (hak milik) sumber daya dari nilai penggunaan yang lebih rendah menjadi nilai yang lebih tinggi.
D. KASUS HUKUM PERJANJIAN
LION AIR DENGAN PILOT PENGHISAP SABU
Direktur Umum Lion Air Edward Sirait saat
dikonfirmasi terkait penangkapan pilot yang terbukti menghisap sabu mengaku
prihatin.
Ia menyebut pihak manajemen akan mengambil
langkah tegas bagi yang bersangkutan sesuai dengan apa yang diperbuat. “Tidak
ada toleransi untuk masalah yang menyangkut keselamatan penumpang, dan ini
jelas-jelas melanggar banyak aturan, sanksinya bisa berlapis,” ujar Edward saat
dihubungi, Sabtu (4/2/2012) malam.
Ia prihatin peristiwa tertangkapnya pilot Lion
karena masalah narkoba harus terulang kembali. Menurutnya selama ini sudah
banyak contoh negatif yang terjadi karena penyelahgunaan narkoba, termasuk
pemecatan pegawai Lion karena kasus narkoba, tapi tetap saja ada yang
melakukan.
“Kami tentunya tidak mungkin mengawasi satu
per satu pegawai selam 24 jam, tapi ke depan kami akan mencari langkah
antisipasi lagi yang lebih ketat,” ujar Edward.
Lebih lanjut Edward menjelaskan, jika selama
ini semua pegawai Lion sudah untuk tidak melanggar aturan hukum yang berlaku.
Selain sudah diatur dalam perundangan, urusan penyelahgunaan narkoba termasuk
mengonsumsi, memiliki atau bahkan mengedarkan narkoba sudah diatur dalam
pedoman awak pesawat. Penerapa aturan itu kembali ditegaskan dan diulang dalam
perjanjian bersAma.
Sebagai langkah antisipatif pihak manajemen
juga melakukan pemeriksaan sampling urine secara berkala. Pihak manajemen juga
sudah bertindak tegas pada pegawai yang terbukti melakukan
pelanggaran-pelanggaran termasuk penyalahgunaan narkoba.
Edward berjanji akan lebih mengintensifkan
pengawasan pada pegawai dan awak pesawat. Pengawasan bukan hanya berlaku ketat
di Jakarta, tapi juga akan diberlakukan lebih ketat di daerah-daerah.
Pihak Lion juga merangkul keluarga pegawai untuk bersama-sama
menghindari pengaruh penyalahgunaan narkoba. Melalui kedekatan dengan keluarga
diharapkan pihak manajemen dan keluraga bisa sama-sama memberi informasi,
sehingga jika ditemui indikasi awal bisa segera ditindaklanjuti.
REFERENSI