KOPERASI
WAFA ATIKA WARSONO
27216576
EKONOMI KOPERASI IT-022214
A. BENTUK-BENTUK ORGANISASI MENURUT PARA AHLI
1. MENURUT HANEL
Hanel mengemukakan bahwa organisasi koperasi merupakan suatu sistem sosio-ekonomi. Menurut pengertian nominalis yang sesuai dengan pendekatan ilmiah modern dalam ilmu ekonomi koperasi, koperasi adalah lembaga-lembaga atau organisasi-organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum atau wujudnya memenuhi kriteria atau ciri-ciri seperti dibawah ini :
1. Kelompok Koperasi : sejumlah individu yang bersatu dalam suatu kelompok atas dasar sekurang-kurangnya satu kepentingan atau tujuan yang sama.
2. Swadaya dari Kelompok Koperasi : anggota-anggota kelompok koperasi secara individu bertekad mewujudkan tujuannya, yaitu memperbaiki situasi ekonomi dan sosial mereka, melalui usaha-usaha bersama dan saling membantu.
3. Perusahaan Koperasi : sebagai instrumen atau wahana untuk mewujudkannya adalah suatu perusahaan yang dimiliki dan dibina secara bersama.
Sub sistem koperasi:
1. Individu (pemilik dan konsumen akhir) : sejumlah individu yang bersatu dalam suatu kelompok atas dasar sekurang-kurangnya satu kepentingan atau tujuan yang sama.
2. Pengusaha perorangan/kelompok (pemasok/supplier) : memperbaiki situasi eonomi dan sosial mereka, melalui usaha-usaha bersama dan saling membantu.
3. Badan usaha yang melayani anggota dan masyarakat : sebagai instrumen atau wahana untuk mewujudkannya adalah suatu perusahaan yang dimiliki dan dibina secara bersama.
2. MENURUT ROPKE
Ropke mengidentifikasikan ciri-ciri organisasi koperasi sebagai berikut :
a. Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
b. Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
c. Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
d. Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
Sub sistem koperasi:
1. Anggota koperasi : baik sebagai konsumen akhir maupun sebagai pengusaha yang memanfaatkan koperasi dalam kegiatan sosial ekonominya.
2. Badan usaha koperasi : sebagai satu kesatuan dari anggota, pengelola dan pengawas koperasi yang berusaha meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya melalui koperasi.
3. Organisasi koperasi : sebagai badan usaha yang bertindak sebagai perusahaan yang melayani anggota maupun non anggota.
Bentuk organisasi di Indonesia yaitu rapat anggota, pengurus, pengelola dan pengawas.
B. HIRARKI TANGGUNG JAWAB
1. PENGURUS
Pengurus koperasi adalah suatu perangkat organisasi koperasi yang merupakan suatu lembaga/badan struktural organisasi koperasi. Kedudukan pengurus sebagai pemegang kuasa rapat anggota memiliki tugas dan wewenang yang ditetapkan oleh Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta peraturan lainnya yang berlaku dan diputuskan oleh rapat anggota. Dalam pasal 29 ayat 2 Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota, sedang dalam pasal 30 diantaranya juga disebutkan bahwa 1) pengurus bertugas mengelola koperasi dan usahanya;2) pengurus berwenang mewakili koperasi di luar dan di dalam pengadilan.
2. PENGELOLA
Pengelola koperasi bertugas melakukan pengelolaan usaha sesuai dengan kuasa dan wewenang yang diberikan oleh pengurus.
3. PENGAWAS
Pengawas koperasi adalah salah satu perangkat organisasi koperasi, dan karenanya merupakan suatu lembaga/badan struktural organisasi koperasi. Pengawas mengembangkan amanat untuk melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengawasan koperasi, sebagaimana telah diterapkan dalam anggaran dasar/anggaran rumah tangga koperasi, keputusan pengurus dan peraturan lainnya yang diterapkan dan berlaku dalam koperasi.
C. TEORI LABA
Dalam perusahaan koperasi, laba disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis industri, baik perusahaan yang bergerak di bidang tekstil, baja, farmasi, komputer, alat perkantoran, dan lain-lain. Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai berikut:
1. Teori Laba Menanggung Resiko (Risk-Bearing Theory of Profit). Menurut teori ini, keuntungan ekonomi diatas normal akan diperoleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata.
2. Teori Laba Friksional (Frictional Theory of Profit). Teori ini menekankan bahwa keuntungan meningkat sebagai suatu hasil dari friksi keseimbangan jangka panjang (long run equilibrium).
3. Teori Laba Monopoli (Monopoly Theory of Profit). Teori ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dapat membatasi output dan menekankan harga yang lebih tinggi daripada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna. Kekuatan monopoli ini dapat diperoleh melalui :
a. Penguasaan penuh atas supply bahan baku tertentu
b. Skala ekonomi
c. Kepemilikan hak paten
d. Pembatasan dari pemerintah
D. FUNGSI LABA
Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari industri/perusahaan. Sebaiknya, laba yang rendah atau rugi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk/komoditi yang ditangani dan metode produksinya tidak efisien. Ditinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota.
REFERENSI
https://hasyifanura.wordpress.com/2015/10/02/bentuk-organisasi-hirarki-tanggung-jawab-pola-manajemen/
diakses tgl 24 Desember 2017, pukul 07.15
https://echadarmaputri.wordpress.com/2010/12/20/bentuk-organisasi-menurut-hanel-ropke-dan-di-indonesia/
diakses tgl 24 Desember 2017, pukul 07.30
http://rezkyputeri.blogspot.co.id/2017/01/pengertian-badan-usaha-koperasi-teori.html
diakses tgl 24 Desember 2017, pukul 08.50
https://books.google.co.id/books?id=O48Js7aV3X0C&pg=PA78&lpg=PA78&dq=teori+dan+fungsi+laba+dalam+koperasi&source=bl&ots=Wg2PQcfQZp&sig=TTwFLpHZBwmq7qdVvTsD_dqiTqM&hl=id&sa=X&ved=0ahUKEwifoZrlhqTYAhWIV7wKHQX9CKQQ6AEIWDAH#v=onepage&q=teori%20dan%20fungsi%20laba%20dalam%20koperasi&f=false
diakses tgl 24 Desember 2017, pukul 09.15
0 komentar:
Posting Komentar