Jumat, 23 Maret 2018

BAB 1 - HUKUM dan HUKUM EKONOMI

HUKUM dan HUKUM EKONOMI
WAFA ATIKA WARSONO
27216576
  ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI IT-022209
 
Hasil gambar untuk hukum
 
A. PENGERTIAN HUKUM
1. PENGERTIAN HUKUM SECARA UMUM
   Hukum secara umum adalah aturan yang dibuat dan ditegakkan oleh penguasa kepada rakyatnya. Hukum adalah sebuah salah satu yang berasal dari norma yang terdapat di dalam masyarakat. Atau hukum juga bisa disebut sebagai keseluruhan norma yang mengikat yang dinyatakan sebagai aturan resmi oleh pemilik otoritas dalam suatu negara dalam mengatur rakyat dan anggotanya yang umumnya tertulis.
   Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana.

2. PENGERTIAN HUKUM MENURUT PARA AHLI
a. Pengertian hukum menurut Drs. E. Utrecht, S. H mengartikan hukum adalah sekumpulan peraturan-peraturan yang berisi mengenai perintah dan larangan untuk dapat menertibkan adanya kehidupan bermasyarakat dan mesti bisa ditaati oleh seluruh anggota masyarakat karena dengan hanya melakukan pelanggaran maka dapat menimbulkan adanya tindakan yang berasal dari pemerintah.
b. Pengertian hukum menurut Achmad Ali ialah satu sekumpulan norma mengenai hal yang mana kasus benar dan salah, dengan dibuat dan diakui dari pemerintah yang diterangkan dalam tertulis maupun tidak tertulis yang berfungsi dalam mengikat dan selaras dengan adanya kebutuhan masyarakat dengan secara menyeluruh dan terlepas dari seluruh ancaman sanksi pada pelanggar aturan itu.
c. Pengertian hukum menurut Immanuel Kant adalah keseluruhan syarat yang mempunyai dalam kehendak bebas dari orang yang satu mampu dalam menyeseuaikan diri pada kehendak bebas yang telah dimiliki oleh orang lain, sehingga dapat tercipta adanya kemerdekaan dengan menuruti segala peraturan hukum.
 
3. TUJUAN HUKUM SECARA UMUM
1. Menjaga dan membuat suatu masyarakat dapat sejahtera
2. Hubungan sosial antar makhluk hidup terjaga tetap damai
3. Sebagai sumber petunjuk dalam bergaul dalam masyarakat
4. Alat dalam menggerakan pembangunan negara
5. Alat dalam mewujudkan Pancasila serta keadilan sosial
 
4. SUMBER HUKUM
1. Hukum Materiil : yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari berbagai perspektif.
2. Hukum Formal : yakni sumber hukum dengan bentuk tertentu yang merupakan dasar berlakunya hukum secara formal. Contohnya UU, kebiasaan, jurisprudentie, traktat dan doktrin.
 
5. KODIFIKASI HUKUM
1. Kodifikasi Terbuka : kodifikasi yang membuka diri terhadap terdapatnya tambahan-tambahan diluar induk kondifikasi.
2. Kodifikasi Tertutup : semua hal yang menyangkut permasalahannya dimasukkan ke dalam kodifikasi atau buku kumpulan peraturan .
 
6. NORMA/KAIDAH
  Norma hukum adalah aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, misalnya pemerintah, sehingga dengan tegas dapat melarang serta memaksa orang untuk dapat berperilaku sesuai dengan keinginan pembuat peraturan itu sendiri.

B. HUKUM EKONOMI
    Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat. Atau disebut juga sebagai hubungan peristiwa ekonomi dengan peistiwa ekonomi yang lainnya dan diatur oleh rumusan-rumusan tertentu.
1. KLASIFIKASI HUKUM EKONOMI
a. Hukum Ekonomi Pembangunan : pengaturan mengenai hukum yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara peningkatan dan pengembangan kehidupan perekonomian di Indonesia secara nasional atau menyeluruh.
b. Hukum Ekonomi Sosial : pengaturan mengenai bagaimana hasil pembagian ekonomi nasional dapat dibagi secara adil dan merata sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan.

C. SUBJEK dan OBJEK HUKUM
a. Subjek Hukum
  Secara umum adalah suatu pihak yang berdasarkan hukum telah mempunyai hak/kewajiban/kekuasaan tertentu atas sesuatu tertentu. Pada dasarnya, subjek hukum terbagi menjadi dua, yaitu orang dan badan hukum. Orang yang menjadi subjek hukum akan memperoleh statusnya sejak ia dilahirkan, baru setelah kematiannya maka ia dianggap berhenti menjadi subjek hukum. Badan hukum adalah suatu badan usaha yang berdasarkan hukum yang berlaku serta berdasarkan pada kenyataan persyaratan yang dipenuhinya telah diakui sebagai badan hukum. Contoh badan hukum yang menjadi subjek hukum adalah badan-badan hukum yang berbentuk PT, Yayasan, CV, Firma, dll.
b. Objek Hukum
   Secara umum ialah segala sesuatu yang menjadi sasaran pengaturan hukum dimana segala hak dan kewajiban serta kekuasaan subjek hukum berkaitan di dalamnya. Misalnya benda-benda ekonomi, yaitu benda-benda yang untuk dapat memperolehnya membutuhkan pengorbanan terlebih dahulu.

D. HUKUM PERDATA
    Hukum perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Dalam tradisi hukum di Daratan Eropa (civil law) dikenal pembagian hukum menjadi dua yakni hukum publik dan hukum privat atau perdata. Pengertian hukum perdata menurut Vollmar adalah aturan-aturan atau norma-norma yang memberikan pembatasan dan oleh karenanya memberikan perlindungan pada kepentingan perseorangan dalam perbandingan yang tepat antara kepentingan yang satu dengan kepentingan yang lain dari orang-orang dalam suatu masyarakat tertentu terutama yang mengenai hubungan keluarga dan hubungan lalu lintas.
   Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa pengertian hukum perdata yang dipaparkan para ahli, kajian utamanya pada pengaturan tentang perlindungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, akan tetapi didalam ilmu hukum subyek hukum bukan hanya orang tetapi badan hukum juga termasuk subyek hukum.
    Didalam hukum perdata terdapat 2 kaidah, yaitu:
1. Kaidah Tertulis : kaidah-kaidah hukum perdata yang terdapat di dalam peraturan perundang-undangan, traktat, dan yurisprudensi.
2. Kaidah Tidak Tertulis : kaidah-kaidah hukum perdata yang timbul, tumbuh, dan berkembang dalam praktek kehidupan masyarakat.
 

REFERENSI

Selasa, 02 Januari 2018

BAB 4 - PERAN KOPERASI

KOPERASI
WAFA ATIKA WARSONO
27216576
EKONOMI KOPERASI IT-022214

Hasil gambar untuk koperasi
A. PERAN KOPERASI
1. PERAN KOPERASI di PASAR PERSAINGAN SEMPURNA
   Pasar persaingan sempurna merupakan pasar dengan jumlah penjual dan pembeli banyak tapi skala produksi relative kecil.
Ciri-ciri pasar persaingan sempurna antara lain sebagai berikut :
1. Setiap perusahaan adalah pengambil harga
2. Perusahaan mudah keluar dan masuk pasar
3. Perusahaan menghasilkan barang yang sama
4. Banyak perusahaan dalam pasar
5. Pembeli memiliki informasi yang sempurna tentang kondisi pasar
  Berdasarkan kondisi diatas, dalam struktur pasar persaingan sempurna harga ditentukan oleh keseimbangan perminaan (demand) dengan penawaran (supply). Oleh sebab itu, perusahaan yang bersaing dalam pasar persaingan sempurna disebut penerima harga (price taker). Jadi apabila koperasi masuk dan menjual produknya ke pasar yang mempunyai struktur bersaing sempurna, maka koperasi hanya dapat mengikuti harga pasar sebagai harga jual produknya. Koperasi tidak akan dapat mempengaruhi harga, walaupun seluruh produk anggotanya dikumpul dan dijual melalui koperasi.
   Oleh karena itu, persaingan "harga" tidak cocok diterapka oleh para pelaku bisnis termasuk koperasi di pasar bersaing sempurna. Untuk mendapat keuntungan yang lebih besar, maka koperasi harus mampu bersaing dalam hal "biaya". Menurut konsepsi koperasi, biaya produksi akan dapat diumumkan berdasarkan skala ekonomi, baik sebagai koperasi produsen maupun konsumen.

2. PERAN KOPERASI di PASAR MONOPOLI
   Pasar monopoli adalah bentuk pasar dimana hanya ada satu perusahaan yang menguasai pasar. Contoh : PLN, PT.KAI.
Ciri-ciri pasar monopoli anatara lain sebagai berikut :
1. Tidak mempunyai barang pengganti
2. Tidak terdapat kemungkinan untuk masuk ke dalam industri
3. Dapat menguasai penentuan harga
4. Usaha secara iklan kurang diperlukan
   Berdasarkan ciri-ciri tersebut, sepertinya agak sulit bagi koperasi untuk menjadi pelaku monopoli di masa yang akan datang, baik dalam cakupan lokal, regional maupun nasional. Dilihat dari prospek bisnis di masa yang akan datang, struktur pasar monopoli tidak akan banyak memberi harapan bagi koperasi. Selain adanya tuntutan lingkungan untuk menghapus yang bersifat monopoli, pasar  yang dihadapi akan semakin terbuka untuk persaingan.

3. PERAN KOPERASI di PASAR MONOPOLISTIK
  Pasar monopolistik adalah salah satu bentuk pasar dimana terdapat banyak produsen yang menghasilkan barang serupa tetapi memiliki perbedaan dalam beberapa aspek. Penjual pada pasar monopolistik tidak terbatas, namun setiap produk yang dihasilkan pasti memiliki karakter tersendiri yang membedakannya dengan produk lainnya. Pada pasar monopolistik, produsen memiliki kemampuan untuk mempengaruhi harga walaupun pengaruhnya tidak sebesar produsen dari pasar monopoli atau oligopoli. Kemampuan ini berasal dari sifat barang yang dihasilkan. Karena perbedaan dan ciri khas dari suatu barang, konsumen tidak akan mudah berpindah ke merek lain, dan tetap memilih merek tersebut walau produsen menaikkan harga.
Ciri-ciri pasar monopolistik antara lain sebagai berikut :
1. Terdapat banyak perusahaan di pasar tapi tidak sebanyak pasar persaingan sempurna
2. Barang produksinya berbeda corak
3. Perusahaan mempunyai sedikit kekuasaan dalam menentukan dan mempengaruhi harga
4. Mudahnya pasar masuk dalam industri
5. Persaingan memproduksi penjualan sangat aktif
  Untuk menentukan bentuk pasar dari suatu produk perusahaan, sangat tergantung kepada pembedaan (diferensiasi) produk yang dihasilkan perusahaan tersebut dengan produk pengganti yang dihasilkan oleh perusahaan lain. Semakin kecil/sedikit perbedaannya, maka lebih cenderung ke pasar persaingan sempurna. Sebaliknya, semakin jauh jarak perbedaannya maka semakin cenderung ke arah bentuk pasar monopoli.
   Oleh karena itu, apabila koperasi ingin memaksimumkan keuntungannya dalam struktr pasar monopolistik, maka secara teoritis, koperasi harus mampu menghasilkan produk yang sangat berbeda dengan yang dihasilkan oleh pengusaha lain. Tentu strategi dan taktik bisnis dalam promosi, sedikit banyak sangat menentukan perbedaan tersebut.

4. PERAN KOPERASI di PASAR OLIGOPOLI
   Oligopoli adalah struktur pasar dimana hanya ada beberapa perusahaan (penjual) yang menguasai pasar, baik secara independen (sendiri-sendiri) maupun secara diam-diam bekerjasama. Oleh karena perusahaan dalam pasar hanya sedikit maka akan selalu ada rintangan untuk memasuki pasar. Banyak koperasi di pasar-pasar lokal yang telah berintegrasi vertikal atau pasar-pasar yang lebih besar dimana perusahaan-perusahaan yang telah mapan masih sangat terbatas. Hal ini menunjukkan koperasi berada distruktur pasar oligopoli, yaitu struktur pasar yang hany terdapat beberapa penjual yang menyebabkan kegiatan penjual yang satu mempunyai peranan penting bagi penjual yang lain. Integrasi vertikal yang dilakukan oleh perusahaan koperasi selain untuk meningkatkan efisiensi perusahaan, juga untuk menghindari persaingan yang ketat antar penjual. Persaingan diantara beberapa penjual (persaingan sempurna dan persaingan monopolistik), sebab keterbatasan jumlah pnjual akan mengakibatkan kesaling-tergantungan antar penjual satu dengan lainnya, sehingga setiap keputusan dari masing-masing penjual akan sangat tergantung dari keputusan-keputusan penjual lainnya.
Ciri-ciri pasar oligopoli antara lain sebagai berikut :
1. Terdapat banyak pembeli di pasar
2. Hanya ada beberapa perusahaan (penjual) yang menguasai pasar
3. Umumnya adalah penjual-penjual (perusahaan) besar yang memiliki modal besar saja (konglomerasi)
4. Produk yang dijual bisa bersifat sejenis, namun bisa berbeda mutunya
5. Adanya hambatan bagi pesaing baru
6. Adanya saling ketergantungan antar perusahaan (produsen)
7. Perlu melakukan promosi
8. Satu diantara para oligopolies adalah price leader
9. Barang-barang yang dihasilkan terdiri dari 2 jenis, yaitu barang standar dan barang berbeda corak
   Peran koperasi di dalam pasar oligopoli adalah sebagai retail (Pengecer), dikarenakan untuk terjun ke dalam pasar oligopoli ini diperlukan capital intensive (modal yang tinggi). Koperasi dapat berperan sebagai pengecer produk berbagai jenis dari beberapa produsen. Keuntungan diperoleh dari laba penjualan.

B. KEKUATAN dan KELEMAHAN KOPERASI DALAM SISTEM PASAR
   Sebagai bagian dari sistem pasar secara keseluruhan, koperasi akan bersaing dengan berbagai perusahaan bukan koperasi sehingga koperasi harus mampu menggunakan kekuatan-kekuatan yang dimiliki, mampu mencari peluang yang dapat meningkatkan pertumbuhan, memanfaatkan kesempatan-kesempatan yang ada, dan memperbaiki kelemahan-kelemahan yang ada dalam koperasi. Berikut ini adaah kekuatan dan kelemahan yang dimiliki koperasi sebagai bagian dari sistem pasar.

Kekuatan-Kekuatan Koperasi yaitu :
1. Economic of scale (adanya pembelian barang yang banyak)
  Kekuatan ini diperoleh melalui pembelian bahan/barang. Pembelian bahan yang banyak akan menekan biaya rata-rata karena adanya potongan harga sehingga harga per unitnya akan semakin murah.
2. Bargaining position di pasar (kekuatan dalam penawaran produk)
  Kekuatan ini diperoleh melalui penjualan produk yang dihasilkan oleh organisasi koperasi. Bersatunya para produsen dalam sebuah organisasi koperasi merupakan ajang yang baik dalam mengatur harga jual.
3. Kemampuan dalam menghadapi ketidakpastian (uncertainly), adanya internal market dan eksternal market
   Adanya internal market (pasar antara anggota dengan koperasi) memungkinkan resiko yang ditimbulkan sebagai akibat ketidakpastian dapat ditekan serendah mungkin. Sedangkan bila terdapat resiko sebagai akibat koperasi bergerak di eksternal market (koperasi melayani kebutuhan nonanggota), risiko itu akan ditanggung bersama anggota. Jadi pada akhirnya biaya risiko peranggota akan menjadi murah.
4. Pemanfaatan inter-linkage market dan transaction cost sebagai akibat self control dan self management. Anggota harus mempunyai sifat altruisme
  Pada dasarnya, transaksi antar koperasi didasarkan pada nonprofit motive sehingga dapat menurunkan biaya transaksi (cost transaction). Rendahnya biaya transaksi pada koperasi di samping karena adanya social control (pengawasan antaranggota) dan management control (pengawasan manajemen terhadap anggota dan sebaliknya) juga karena adanya kemampuan untuk menghadapi risiko ketidakpastian, pembelian dalam jumlah banyak, dan inter-linkage market.

Kelemahan-Kelemahan Koperasi yaitu :
1. Prinsip Keanggotaan bersifat terbuka dan sukarela
  Hal ini dapat melemahkan struktur permodalan dalam jangka panjang sebab jika perusahaan koperasi tidak mampu melayani kepentingan anggota, anggota tersebut berpotensi untuk keluar dari keanggotaan koperasi. Konsekuensinya, modal yang tertanam dalam koperasi harus dikembalikan.
2. Prinsip kontrol secara demokratis
  Prinsip ini menyebabkan anggota yang memiliki modal dalam jumlah banyak akan keluar dari koperasi dan memilih masuk organisasi nonkoperasi yang memiliki ketentuan bahwa pemilik modal besar adalah yang mempunyai kontrol terbesar dalam perusahaan.
3. Prinsip pembagian sisa hasil usaha berdasarkan jasa anggota
   Pembagian sisa hasil usaha (SHU) akan mengurangi pemilik modal (terutama pemilik modal yang besar) memasuki koperasi (menjadi anggota koperasi).
4. Prinsip bunga yang terbatas atas modal
   Terbatasnya modal akan mengurangi kegiatan anggota untuk menabung pada koperasi.
   Secara keseluruhan, kelenahab-kelemahan koperasi dalam struktural permodalan bahwa koperasi tidak cocok untuk bidang usaha yang membutuhkan dana besar. Tetapi disisi lain koperasi bisa untuk usaha-usaha kecil. Kelemahan dalam hal modal itu bukan masalah yang besar jika dari para anggota dapat bersama-sama meningkatkan pertumbuhan koperasi bukan mementingkan pribadi atau kelompok.


REFERENSI 
http://www.academia.edu/15408076/Ekonomi_Koperasi Diakses tgl 02 Januari 2018, Pukul 18.40 wib

Senin, 01 Januari 2018

BAB 3 - SHU KOPERASI

KOPERASI
WAFA ATIKA WARSONO
27216576
EKONOMI KOPERASI IT-022214

Hasil gambar untuk SHU KOPERASI 
A. VARIABEL KERJA KOPERASI dan PRINSIP PENGUKURAN KINERJA KOPERASI
1. VARIABEL KERJA KOPERASI
   Secara umum, variabel kinerja koperasi yang diukur untuk melihat perkembangan atau pertumbuhan (growth) koperasi di Indonesia terdiri dari :
a. Kelembagaan : jumlah koperasi per provinsi, jumlah koperasi per jenis/kelompok koperasi, jumlah koperasi aktif dan nonaktif;
b. Keanggotaan;
c. Volume usaha;
d. Permodalan;
e. Asset; dan
f. Sisa hasil usaha
   Variabel-variabel tersebut pada dasarnya belumlah dapat mencerminkan secara tepat untuk dipakai melihat peranan atau pangsa (share) koperasi terhadap pembangunan ekonomi nasional. Demikian pula dampak dari koperasi (cooperative effect) terhadap peningkatan kesejahteraan anggota atau masyarakat belum tercermin dari variabel-variabel yang disajikan.
2. PRINSIP PENGUKURAN KINERJA KOPERASI
    Dalam pengukuran kinerja terdapat beberapa prinsip-prinsip yaitu :
a. Seluruh aktivitas kerja ang signifikan harus diukur
b. Pekerjaan yang tidak diukur atau dinilai tidak dapat dikelola darinya tidak ada informasi yang bersifat obyektif untuk menentukan nilainya
c. Kerja yang tak diukur sebaiknya diminimalisir atau bahkan ditiadakan
d. Keluaran kinerja yang diharapkan harus ditetapkan untuk seluruh kerja yang diukur
e. Hasil keluaran menyediakan dasar untuk menetapkan akuntabilitas hasil alih-alih sekedar mengetahui tingkat usaha
f. Mendefinisikan kinerja dalam artian hasil kerja semacam apa yang diinginkan adalah cara manajer dan pengawas untuk mambuat penugasan kerja operasional
g. Pelaporan kinerja dan analisis variansi harus dilakukan secara periodik
h. Pelaporan yang kerap memungkinkan adanya tindakan korektif yang segera dan tepat waktu
i. Tindakan korektif yang tepat waktu begitu dibutuhkan untuk manajemen kendali yang efektif

B. PENGERTIAN SISA HASIL USAHA
     Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
SHU adalah singkatan dari Sisa Hasil Usaha Koperasi yang merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dan zakat yang harus dibayarkan dalam tahun buku yang bersangkutan. Atau SHU koperasi adalah sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue) atau biasa dilambangkan (TR) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dengan lambang (TC) dalam satu tahun waktu).

C. INFORMASI DASAR SHU
     Beberapa informasi dadar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut :
1. SHU total koperasi pada satu tahun buku
2. Bagian (persentase) SHU anggota
3. Total simpanan seluruh anggota
4. Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. Jumlah simpanan per anggota
6. Omzet atau volume usaha per anggota
7. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota

D. RUMUS SHU
     1. SHU per anggota 
SHUA = JUA + JMA
Di mana :
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota
     2. SHU dengan model matematika
SHU pa = (Va/VUK) x JUA + (Sa/TMS) x JMA
Di mana :
SHU pa = Sisa Hasil Usaha peranggota
Va = Total transaksi anggota
VUK = Total transaksi koperasi
Sa = Jumlah simpanan anggota
TMS = Simpanan anggota total

E. PEMBAGIAN SHU
    Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa ''Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan''. Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%. Tidak semua komponen tersebut harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
     Prinsip-prinsip pembagian SHU koperasi :
1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota
2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri
3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
4. SHU anggota dibayar secara tunai


REFERENSI
https://www.scribd.com/doc/265806241/Kinerja-Koperasi Diakses tgl 28 Desember 2017, Pukul 11.00
http://slideplayer.info/slide/2546516/ Diakses  tgl 28 Desember 2017, Pukul 14.00