Minggu, 16 Oktober 2016

Kewiraswastaan dan Perusahaan Kecil (Pengantar Bisnis)

BAB IV
KEWIRASWASTAAN dan PERUSAHAAN KECIL
WAFA ATIKA WARSONO
27216576
IT-022234

          Penulisan ini dibuat dengan tujuan agar para pembaca dapat mahir menganalisis bentuk peluang bisnis kewirausahaan serta usaha kecil yang akan digunakan dalam kondisi tertentu. Penulisan ini dibuat untuk memenuhi tugas dari Mata Kuliah Pengantar Bisnis (softskill). Materi yang akan dibahas dalam penulisan kali ini adalah tentang Kewiraswastaan, Wiraswasta, dan Wiraswastawan. Di dalam penulisan ini juga membahas perusahaan kecil dalam lingkungan perusahaan, perkembangan franchising (waralaba) di Indonesia, ciri-ciri perusahaan kecil, dan perbedaan antara kewirausahaan dan bisnis kecil. Dengan adanya penulisan ini diharapkan pembaca dapat dengan bijak memilih mana peluang bisnis yang tepat dan sesuai dengan kondisi yang sedang di alami oleh pembaca agar tercipta suatu kesejahteraan yang ingin dicapai. Metode penulisan yang dibuat adalah dengan melakukan tinjauan dari berbagai macam web selain blog, wordpress dan wikipedia, serta dengan menggunakan buku-buku lengkap dari sumber yang terpercaya.

          1. KEWIRASWASTAAN
     1.1 Kewiraswastaan, Wiraswasta dan Wiraswastawan
     1.1.1 Kewiraswastaan
           Kewiraswastaan atau sering disebut juga enterpreneurship merupakan kemampuan dan keinginan seseorang untuk mengambil resiko dan tanggung jawab yang besar untuk mempertaruhkan waktu, tenaga, uang, dan fikiran serta memanfaatkan potensi yang dimiliki dan bertindak kreatif untuk membuat atau mendirikan suatu usaha yang nantinya diharapkan mampu bersaing dan berhasil dalam rangka memenuhi kebutuhan hidup. Melalui usaha yang dijalankan, seorang enterpreneurship juga merencanakan dan mengharapkan sebuah keuntungan maupun kepuasan. Dalam menjalankan usahanya, seorang enterpreneurship pun tidak akan terlepas dari kata rugi. Sisi keuntungan berwiraswasta adalah dapat mengatur tingkat keuntungan yang diharapkan, melatih ketajaman intuisi bisnis, meningkatkan rasa tanggung jawab pada diri sendiri, serta memiliki wewenang untuk mengelola dan mengatur karyawan serta badan usaha yang dipimpin. Sisi kerugian berwiraswasta yaitu, memiliki tanggung jawab yang besar, wajib mempunyai relasi yang baik dengan perusahaan terkait demi berlangsungnya kegiatan perusahaan, rela menerima kerugian besar yang menimpa, bahkan rela untuk mengorbankan waktu dengan keluarga demi menjalankan aktivitas perusahaan.
          Pada umumnya, banyak orang yang belum bersedia untuk menjadi seorang enterpreneur. Karena hanya orang-orang yang mampu mengambil dan menerima resiko yang besar lah yang bersedia. Banyak orang yang hanya ingin mencari pekerjaan kepada orang lain atau menjadi seorang karyawan karena mungkin menurut mereka tanggung jawab yang dimiliki lebih ringan dibanding dengan ia menjadi seorang enterpreneur. Selain tanggung jawab yang ringan, mereka juga mungkin lebih senang menerima perintah dari orang lain dibanding dengan dia yang memberi perintah untuk orang lain, selain itu uang tambahan juga membuat mereka terlena untuk tidak menjadi seorang enterpreneur.
     1.1.2 Wiraswasta
           Wiraswasta adalah bidang usaha atau perusahan yang dibangun oleh seseorang dengan kepribadian tertentu (enterpreneur) sebagai alternatif penyediaan lapangan kerja, atau minimal bagi si pemilik modal tersebut.
   a. Unsur-unsur Penting Wiraswasta
  1. Unsur Pengetahuan
       Maksudnya adalah dengan adanya unsur pengetahuan ini mencirikan bahwa seorang enterpreneur memiliki pengetahuan dan tingkat penalaran yang baik. Tingkat penalaran ini juga dapat dilihat dari tingkat pendidikan sang enterpreneur, semakin tinggi pendidikan yang ditempuh maka semakin tinggi atau semakin luas juga ilmu yang diperoleh. Kedalaman pemahaman akan diperoleh seseorang bilamana ia bekerja di bidang yang diminati dan digelutinya. Untuk dapat memiliki unsur pengetahuan ini seorang enterpreneur tidak perlu mengikuti pendidikan formal, pendidikan nonformal pun juga dapat diikuti karena ilmu pengetahuan bisa diperoleh dari mana saja dan kapan saja. Dalam dunia usaha, seorang enterpreneur dituntut untuk memiliki pengetahuan yang baik guna mengatur jalannya perusahaan
  2. Unsur  Ketrampilan
       Keterampilan ini maksudnya adalah percobaan atau latihan. Seberapa sering seorang enterpreneur berlatih maka akan memiliki ketrampilan yang baik, dan mampu mengelola perusahaan dengan baik. Wiraswastawan yang memiliki ketrampilan yang tinggi mempunyai peluang keberhasilan yang lebih tinggi, karna akan mempermudah dan memperlancar penyelesaian masalah yang terjadi dalam perusahaan.
  3. Unsur Sikap Mental
        Yaitu unsur yang menggambarkan reaksi sikap dan mental seseorang ketika menghadapi suatu situasi. Dituntut adanya sikap mental yang fleksibel, sesuai dengan tuntutan keadaan dan perkembangan keadaan, dinamis, kreatif, dan penuh inisiatif.
  4. Unsur Kewaspadaan
        Unsur ini merupakan perpaduan antara unsur pengetahuan dan unsur mental dalam menghadapi keadaan yang akan datang. Kewaspadaan berkaitan dengan pemikiran atau tindakan untuk menghadapi sesuatu yang akan terjadi atau yang tidak terduga. Wiraswastawan yang baik mampu mengambil kesempatan dalam kondisi yang menurut orang awam sulit dilakukan.
   b. Ciri-ciri Wiraswasta
  1. Berani mengambil risiko 
  2. Kreatif dalam berkarya
  3. Mempunyai semangat dan kemampuan keras
  4. Mempunyai kemampuan memanfaatkan sumber daya yang ada 
     1.1.3 Wiraswastawan
          Wiraswastawan adalah pribadi tertentu yang secara kualitatif lebih dari kebanyakan manusia pada umumnya, yaitu pribadi yang memiliki kemampuan untuk: 
  1. Memanfaatkan kesempatan usaha yang ada
  2. Menetapkan tujuan atas dasar pertimbangannya sendiri
  3. Mengambil keputusan untuk diri sendiri
  4. Mengkoordinasi pengelolaan penanaman modal atau sarana produksi
  5. Memiliki semangat bersaing yang kuat
   a. Peranan Wiraswastawan dalam Perekonomian
  1. Meningkatkan pertumbuhan ekonomi
  2. Memperluas pasar
  3. Meningkatkan efisiensi ekonomi dan produksi suatu barang
  4. Menciptakan lapangan kerja dan mengurangi pengangguran 
   b. Sektor Usaha
  1. Formal : dikelola profesional dan bentuk usaha berbadan hukum.
  2. Informal : dikelola secara sederhana dan bentuk usaha tidak berbadan hukum.

          2. PERUSAHAAN KECIL 
     2.1 Perusahaan Kecil dalam Lingkungan Perusahaan
        Perusahaan kecil memegang peranan penting dala komunitas perusahaan swasta. Pengalaman di beberapa Negara maju (Amerika, Inggris, Jepang, dan sebagainya) menunjukkan bahwa komunitas perusahaan kecil memberikan kontribusi yang perlu diperhitungkan di bidang produksi, pajak, penyedia lapangan kerja, dan lain sebagainnya. Seringkali dari perusahaan kecil muncul gagasan-gagasan baru yang merupakan terobosan penting dalam kondisi perekonomian yang tidak menguntungkan. Perusahaan yang sekarang ini telah besar, seperti General Elektrik, IBM, PT ASTRA International, dan lain-lain, yang pada mulanya adalah perusahaan kecil. Dengan kiat-kiat tertentu dari pelaku bisnis, perusahaan kecil dapat berkembang dengan pesat menjadi perusahaan raksasa.
     2.2 Perkembangan Franchising di Indonesia
          Franchising atau sering disebut juga franchise (waralaba) merupakan suatu sistem bisnis yang telah lama dikenal oleh dunia, dimana pertama kalinya diperkenalkan oleh perusahaan mesin jahit Singer di Amerika Serikat, pada tahun 1851, yang kemudian diikuti oleh General Motors Industry, pada tahun 1898. Dalam perkembangannya sistem ini mengalami penyempurnaan terutama ditahun 1950-an sehingga dikenal dengan waralaba generasi kedua. Dalam franchising terjadi hubungan dagang antara franchisee (yang diberi hak menggunakan metode) dengan franchisor (pemilik metode).
          Dalam dunia bisnis di Indonesia kata waralaba biasanya digunakan untuk menyebut bisnis lokal, sedangkan kata franchise untuk skala yang lebih besar (internasional). Bisnis waralaba ini sangat digemari oleh para pengusaha karena kecilnya kemungkinan risiko yang akan timbul khususnya bagi pemula. Perkembangan franchise di Indonesia berkembang sangat pesat, hal ini disebabkan bisnis franchise tidak hanya menguasai perdagangan barang-barang konsumen melainkan telah merambah ke perdagangan jasa, pendidikan dan perhotelan. Bisnis dengan sistem franchise merupakan sebuah metode pendistribusian barang dan jasa kepada konsumen. Waralaba yang berkembang pesat di Indonesia yaitu waralaba yang bergerak dibidang makanan cepat saji (fast food), indomaret dan alfamart.
           Contoh bisnis franchise di bidang makanan yang banyak dijumpai di Indonesia seperti KFC, McD, Pizza Hut dan Bread Talk. Sistem waralaba sendiri dimulai dengan apa yang disebut "product franchise" (waralaba produk), selanjutnya waralaba ini berkembang dan populer melalui "Bussiness Format Franchising" (sistem waralaba format usaha). Ada 3 tipe franchising, yaitu Trade Name Franchising, Product Distribution Franchising, Pure Franchising/Bussiness Format.
     2.3  Ciri-Ciri Perusahaan Kecil
A. Kekuatan dan Kelemahan Perusahaan Kecil
          Banyak wiraswastawan memulai aktivitasnya dengan membuka perusahaan kecil yang kemudiaan berkembang menjadi besar. Berbagai bidang usaha memberikan kesempatan usaha, tingkat perolehan keuntungan, maupun tingkat risiko yang berbeda-beda. Perusahaan kecil memiliki kekuatan dan kelemahan. Kekuatan perusahaan kecil berkaitan dengan kebebasannya untuk bertindak dan menyesuaikan diri dengan kebutuhan setempat. Sebaliknya, kelemahannya berkaitan dengan spesialisasi, modal dan jaminan pekerjaan kepada karyawannya.
B. Keuntungan Perusahaan Kecil
      Kebebasan dalam bertindak mengacu pada fleksibilitas perusahaan dan kecepatannya dalam mengantisipasi perubahan tuntutan pasar. Hal ini dimungkinkan terjadi pada perusahaan kecil karena ruang lingkupnya yang relatif kecil. Sehingga penyesuaian adopsi teknologi atas kebutuhan pasar dapat berkembang dengan cepat.
C. Kelemahan Perusahaan Kecil 
          Perusahaan kecil lebih mudah terpengaruh oleh perubahan situasi, perubahan ekonomi, persaingan dan lokasi yang buruk. Kelemahannya yang utama adalah mdal dan jaminan pekerjaan bagi karyawannya.
D. Cara-Cara Mengembangkan Perusahaan Kecil
     1. Penyebarluasan dan pengembangan minat usaha
     2. Perbaikan personalia perbankan
     3. Membentuk sentra industri kecil di pedesaan
     4. Pembatasan investasi pada industri padat modal
     5. Pemerintah melalui departemen terkait menyediakan fasilitas
E. Kegagalan Perusahaan Kecil
          Kegagalan perusahaan kecil seperti kurangnya pengalaman manajemen, kurangnya modal dan promosi penjualan, ketidakmampuan untuk mengatasi piutang yang macet, penggunaan teknologi yang sudah ketinggalan jaman, dll.
    2.4 Perbedaan Antara Kewirausahaan dan Bisnis Kecil
           Kewirausahaan adalah suatu profesi yang timbul karena interaksi antara ilmu pengetahuan yang dapat diperoleh dari pendidikan formal dengan seni yang hanya dapat di gali dengan rangkaian kerja yang diberikan dalam praktek perbedaan dengan bisnis kecil dalam penanganannya karena dalam berbagai tempat diakui keberadaan pengusaha kecil terkait dengan kewirausahaan.
           Wirausahawan adalah mereka yang menanggung risiko kepemilikan bisnis dengan pertumbuhan dan ekspansi sebagai tujuan utama. Banyak pemilik bisnis mencirikan dirinya sebagai wirausahawan, namun banyak dari mereka tidak bercita-cita memperluas bisnisnya seperti yang dilakukan wirausahawan sejati. Jadi, yang membedakan kepemilikan bisnis kecil dengan kewirausahaan adalah adanya visi, aspirasi, dan strategi. Pemilik bisnis kecil tidak punya rencana untuk pertumbuhan yang hebat dan hanya mencari pendapatan yang aman dan nyaman, sedangkan wirausahawan termotivasi untuk tumbuh berekspansi, dan membangun, yang artinya ia siap menanggung risiko.



REFERENSI
Muhammad Doddy AB & Tim Penulis Pustaka Gama Media.Menguasai IPS Sistem Kebut Semalam.Jakarta: Penerbit Pustaka Gema Media

 

Minggu, 09 Oktober 2016

Bentuk-Bentuk Badan Usaha (Pengantar Bisnis)

BENTUK-BENTUK BADAN USAHA
WAFA ATIKA WARSONO
27216576
IT-022234

          Penulisan ini dibuat dengan tujuan agar pembaca mampu mengidentifikasi macam-macam bentuk badan usaha dan implementasi pada setiap badan usaha yang akan dipilih berdasarkan kondisi tertentu. Penulisan ini dibuat untuk memenuhi tugas dari Mata Kuliah Pengantar Bisnis (softskill). Materi yang akan dibahas dalam penulisan ini berisi tentang Bentuk Yuridis Perusahaan yang didalamnya terdapat berbagai macam badan usaha lagi, yaitu perusahaan perseroan, firma, perseroan komanditer, perseroan terbatas, BUMN dan koperasi. Di dalam penulisan ini juga membahas Lembaga Keuangan yang meliputi Bank dan bukan Bank. Serta kerjasama, penggabungan dan ekspansi. Dengan adanya penulisan ini diharapkan para pembaca dapat memahami dan dengan bijak memilih mana badan usaha yang akan dibentuk sesuai dengan kondisi yang sedang di alami. Metode penulisan yang dibuat adalah dengan melakukan tinjauan dari berbagai macam web selain blog, wordpress dan wikipedia, serta dengan menggunakan buku-buku lengkap dari sumber yang terpercaya.

          1. Bentuk Yuridis Perusahaan
          Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang tujuan utamanya untuk mencari laba atau keuntungan. Badan usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
1.1 Perusahaan Perseroan (Persero)
          Perusahaan perseroan merupakan perusahaan milik negara yang didirikan dengan tujuan hanya untuk mencari keuangan. Perusahaan perseroan berbentuk perseroan terbatas (PT) dan modalnya terbagi dalam saham yang seluruhnya atau paling sedikit 51% sahamnya dimiliki oleh negara. Dengan demikian, pemerintah memiliki hak suara terbesar sesuai mayoritas saham yang dipegangnya. Selain mencari keuntungan, persero juga mendedikasikan untuk pelayanan masyarakat. Persero didirikan dengan tujuan menyediakan barang atau jasa yang bermutu tinggi dan memiliki daya saing kuat dalam perekonomian.
          Persero diharapkan dapat mengejar keuntungan untuk meningkatkan nilai perusahaan. Persero sebagai salah satu bentuk BUMN memiliki ciri-ciri :
     1. kegiatan perusahaan dilakukan untuk memperoleh keuntungan,
     2. berbadan hukum, umumnya berbentuk PT,
     3. seluruh atau sebagian modal merupakan milik pemerintah,
     4. dimungkinkan adanya kerjasama antara pemilik modal dengan pihak lain, baik swasta nasional maupun swasta asing,
     5. tidak memiliki fasilitas-fasilitas negara,
     6. karyawannya berstatus pegawai perusahaan swasta,
     7. peranan pemerintah hanya sebagai pemegang saham,
     8. usaha pada sektor vital dan strategis,
     9. dipimpin oleh seorang direksi, dengan RUPS sebagai kekuasaan tertinggi.
          Pendirian persero diusulkan oleh menteri kepada presiden. Pelaksanaan pendirian dilakukan oleh menteri dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku. BUMN yang termasuk dalam perusahaan perseroan, antara lain PT Garuda Indonesia Airways, PT Angkasapura, PT Pertamina, PT Tambang Bukit Asam, PT Kereta Api Indonesia, dan PT Telkom. Perusahaan perseroan dalam menjalani aktifitasnya memiliki kelebihan dan kekurangan. Berikut ini adalah kelebihan dan kekurangan Perseroan.
Kelebihan :
     1. Bertujuan mencari laba dengan kinerja lebih efisien.
     2. Tanggung jawab negara terhadap kerugian persero hanya terbatas pada saham yang dimiliki.
Kekurangan :
     1. Adanya pajak atas badan usaha berbentuk persero.
    2. Adanya program privatisasi dari pemerintah memungkinkan persero dikendalikan oleh badan usaha swasta asing.
1.2 Firma (Fa)
          Badan usaha firma adalah persekutuan dua orang atau lebih untuk mendirikan dan menjalankan suatu perusahaan di bawah nama bersama dengan tujuan mencari keuntungan. Modal firma berasal dari anggota pendiri. Kepemimpinan dan tanggung jawab firma berada sepenuhnya di tangan pemilik firma. Untuk mendirikan firma dapat dilakukan dengan 2 cara, yaitu melalui akta resmi dan melalui akta di bawah tangan. Apabila melalui akta resmi maka akta tersebut perlu disampaikan ke negara dan masuk ke dalam berita negara, sementara jika melalui akta di bawah tangan maka tidak perlu. Untuk mendapatkan dana dari pihak luar juga relatif mudah. Namun, pemilik bertanggung jawab penuh terhadap segala risiko yang mungkin timbul. Firma sebagai sebuah badan usaha memiliki ciri-ciri :
     1. anggota berfungsi sebagai pemilik, pengurus, dan pemimpin perusahaan,
     2. didirikan dengan akta notaris,
     3. modal berasal dari anggota firma,
     4. nama perusahaan biasanya diambil dari salah satu anggota,
     5. tanggung jawab anggota tidak terbatas,
          Dalam badan usaha berbentuk firma, pembagian keuntungan didasarkan pada besar kecilnya modal yang diberikan atau sesuai akta notaris pendiriannya. Dalam menjalankan aktifitasnya, firma juga memiliki beberapa kelebihan dan kekurangan, antara lain:
Kelebihan :
     1. Kebutuhan modal dapat dipenuhi dan lebih kuat dibanding perusahaan perseorangan.
     2. Pengelolaan dan manajemen usaha lebih baik.
     3. Perhatian terhadap kelangsungan hidup perusahaan cukup tinggi.
     4. Modal lebih cepat cair.
     5. Lebih mudah berkembang.
Kekurangan :
     1. Ancaman firma untuk bubar cukup tinggi apabila salah satusekutu firma mengundurkan diri.
     2. Pengambilan keputusan relatif lama.
     3. Sekutu yang ingin mengundurkan diri tidak mudah mengambil modalnya.
     4. Tanggung jawab sekutu tidak terbatas.
1.3 Perseroan Komanditer (CV)
          Perseroan komanditer atau Persekutuan komanditer atau CV adalah persekutuan dua orang atau lebih pengusaha yang menyerahkan modal untuk mendirikan suatu badan atas dasar kepercayaan. Dalam badan usaha ini terdapat dua jenis sekutu, yaitu sekutu aktif dan sekutu diam. Sekutu aktif adalah pemilik modal, pimpinan, dan memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas terhadap kelangsungan usaha CV. Sekutu diam (silent partner) adalah pihak yang hanya memasukkan modal tanpa terlibat dalam kegiatan usaha dan tanggung jawabnya hanya terbatas pada modal yang dimasukkan.
          Proses pendirian CV harus dilengkapi dengan akta notaris. Dalam akta notaris tersebut dicantumkan nama, alamat CV, besarnya modal, pembagian kepemilikan modal, identitas anggota, serta kegiatan yang dikelola CV tersebut. Tanggung jawab sekutu komanditer hanya terbatas pada sejumlah modal yang diberikan. CV sebagai badan usaha memiliki ciri-ciri :
     1. didirikan minmal 2 orang, dimana satu orang bertindak sebagai persero aktif, dan satunya lagi sebagai persero pasif,
     2. seorang persero aktif bertindak mengurus perseroan, sehingga ia akan bertanggung jawab penuh atas apapun yang terjadi.
     3. seorang persero pasif hanya bertindak sebagai sleeping partner.
          Tanggung jawab sekutu komanditer hanya terdapat pada sebuah modal yang ditanamkan dalam perusahaan. Tanggung jawab ini juga sampai pada penggunaan harta pribadi apabila harta perusahaan tidak cukup untuk mencukupi kewajibannya (utang). Firma sebagai badan usaha juga memiliki kelebihan dan kekurangan seperti berikut.
Kelebihan :
     1. Tangung jawab sekutu diam terbatas.
     2. Sekutu aktif tidak dapat dicampuri oleh pihak ketiga.
     3. Sekutu aktif dengan beberapa keahlian dapat saling melengkapi.
     4. Risiko ditanggung bersama.
     5. Pimpinan perusahaan dapat terdiri atas satu atau beberapa orang.
     6. Kemampuan manajemen lebih baik.
     7. Kebutuhan modal lebih mudah dipenuhi melalui penambahan anggota sekutu.
Kekurangan :
     1. Dapat terjadi perselisihan antarsekutu yang menanamkan modalnya.
     2. Jika salah satu melakukan tindakan yang merugikan perusahaan, sekutu lain akan ikut menanggungnya.
     3. Kelangsungan hidup perusahaan tergantung pada sekutu aktif
     4. Para sekutu tidak mudah menarik dana yang telah disetorkan dalam CV.
     5. Tanggung jawab sekutu aktif tidak terbatas.
1.4 Perseroan Terbatas (PT)
           Perseroan terbatas merupakan bentuk badan usaha berbadan hukum yang modalnya terbagi atas saham. Dalam hal tanggung jawab dan pembagian keuntungan, pemegang saham memiliki porsi keuntungan sebesar saham yang dimiliki. Proses pendirian PT harus dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Pendirian PT dilakukan di hadapan notaris atas izin Mentri Kehakiman. Selanjutnya didaftarkan di Pengadilan Negeri untuk kemudian di umumkan dalam Lembaran Negara. Beberapa syarat pendirian PT, antara lain : tujuan dan kegiatan PT, akta pendirian yang berisi nama, tempat kedudukan, tujuan, dan besarnya modal. Secara umum PT dapat dibagi menjadi 3, yaitu PT terbuka, PT tertutup, dan PT kosong.
          Diperlukan struktur organisasi untuk kemajuan menyelenggarakan aktifitas PT. Strukturnya terdiri dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Dewan Direksi, dan Dewan Komisaris. RUPS adalah struktur tertinggi, yang didalamnya terdapat berbagai hal yang berkenaan dengan keberlangsungan hidup PT. Hak suara dalam RUPS ditentukan oleh besar kecilnya saham yang dimiliki.
          Struktur yang dimiliki selanjutnya adalah dewan direksi atau pimpinan bertugas mengelola perusahaan dan mewakili PT dalam hubungan dengan pihak luar. Dewan direksi akan memberikan laporan pertanggungjawaban hasil kerjanya kepada para pemegang saham dalam RUPS yang dibantu oleh dewan komisaris. Dewan komisaris dapat memberikan bantuan masukan maupun kritik dan saran kepada pimpinan terkait kebijakan yang akan diambil. Dewan komisaris dapat memberikan teguran maupun melakukan suatu tindakan yang dirasa perlu dilakukan. Dewan komisaris dipilih dari para pemegang saham, sebagai perwakilan mereka di PT tersebut. Berikut ini adalah ciri-ciri dari PT :
     1. kewajiban terhadap pihak luar, terbatas hanya kepada modal yang disetorkannya,
     2. bisa dipimpin oleh orang yang tidak memiliki saham, 
     3. usia PT tidak terbatas,
     4. kebebasan untuk melakukan berbagai aktivitas bisnis,
     5. pajak berganda antara pajak negara dan pajak deviden.
Kelebihan :
     1. Mudah dalam peralihan kepemimpinan.
     2. Mudah memperoleh tambahan modal.
     3. Kelangsungan perusahaan sebagai badan hukum lebih terjamin.
     4. Lebih efisien dalam manajemen pengolahan sumber-sumber modal
Kekurangan :
     1. Biaya pembentukan relatif tinggi (mahal).
     2. Pendiriannya memerlukan akta notaris dan izin tertentu
     3. Terlalu terbuka dalam pelaporan pemegang saham
1.5 BUMN
          BUMN menurut undang-undang adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. BUMN bergerak pada bidang usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak serta memberi pelayanan kepada masyarakat. Ciri-cirinya adalah :
     1. bertujuan memberikan layanan kepada masyarakat dan mencari keuntungan,
     2. pemiliknya adalah negara, kecuali bentuk persero,
     3. tanggung jawab atas utang dan kerugian seluruhnya merupakan tanggungjawab Negara,
     4. alat negara untuk menyukseskan pembangunan nasional,
     5. keuntungan yang diperoleh BUMN digunakan kembali sebagai pembangunan,
     6. penambahan modal dapat dilakukan melalui pinjaman kepada bank atau nonbank.
          Pelayanan kepada masyarakat diwujudkan pemerintah dengan melakukan penguasaan pada sektor kepentingan publik. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi ketimpangan yang ekstrim dalam hal pendapatan dan kekuasaan. Menempatkan perusahaan yang bersifat menguasai hajat hidup orang banyak di bawah kekuasaan pemerintah dapat mencegah timbulnya monopoli suatu golongan masyarakat atas aset negara. Keberadaan BUMN dalam perekonomian dirasa perlu guna menopang tumbuh kembangnya perekonomian. Jenis-jenis perusahaan dibagi menjadi 3, yaitu perusahaan jawatan (perjan), Perusahaan Umum (perum), dan Perusahaan Perseroan (persero). Fungsi BUMN sebagai berikut :
     1. Untuk menyediakan berbagai barang dan jasa
     2. Sebagai alat pemerintah untuk menata kebijakan perekonomian
     3. Untuk membuka lapangan kerja baru
     4. Sebagai penghasil devisa negara
     5. Untuk membantu pengembangan koperasi
     6. Sebagai pendorong berbagai aktivitas masyarakat
     7. Untuk mengelola cabang-cabang produksi SDA
     8. Untuk menjadi pelopor pembangunan sektor-sektor usaha
1.6 Koperasi
          Koperasi adalah sebuah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang dibentuk berdasarkan asas kekeluargaan. Sasaran utama dalam koperasi yaitu unit ekonomi kecil yang erat kaitannya dengan kebutuhan hidup rakyat sehari-hari agar dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pertumbuhan koperasi yang terus meningkat diharapkan mampu mengurangi angka pengangguran dan kemiskinan di Indonesia. Koperasi dituntut untuk mampu tampil didepan dalam sistem kemajuan perekonomian Indonesia. Untuk mencapai tujuan tersebut perlu adanya sistem pertanggungjawaban yang baik dan informasi yang relevan serta dapat diandalkan untuk pengambilan keputusan dan pengendalian. Organisasi koperasi terdiri dari Rapat anggota, Pengurus, dan Pengawas.
          Fungsi dan peran koperasi, yaitu :
     1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan pada masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
      2. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
      3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
    4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama atas asas kekeluargaan dan demokrasi.
          Prinsip-prinsip koperasi, antara lain :
     1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
     2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis
     3. Pemberian balas jasa terbatas pada modal
     4. Kemandirian
     5. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil

           2. Lembaga Keuangan
2.1 Bank
          Istilah bank berasal dari bahasa Italia, yaitu banca yang berarti meja, karena pada masa itu kegiatan bank dilakukan menggunakan meja. Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, yang dimaksud dengan Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya dalam bentuk kredit dan/atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat banyak. 
   2.1.1 Fungsi Bank
     1. Sebagai penghimpun dana masyarakat (Tabungan, Giro, Deposito berjangka, Sertifikat deposito).
    2. Sebagai penyalur dana kepada masyarakat (memberi kredit) kredit rekening koran, kredit aksep, kredit dengan jaminan surat berharga, dan letter of credit
     3. Meningkatkan taraf hidup masyarakat.
   2.1.2 Macam-Macam Bank
a. Jenis Bank Menurut Kegiatannya
   1) Bank Sentral, sebagai bank dari pemerintah dan sebagai bank dari bank umum. Mempunyai wewenang untuk mengeluarkan alat pembayaran, merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, mengatur dan mengawasi perbankan, serta menjalankan fungsi sebagai leader of the last resort (Bank Indonesia). Fungsi bank sentral sebagai berikut :
     1. memperlancar lalu lintas pembayaran
     2. memelihara cadangan/cash reserve bank umum
     3. sebagai bank dari bank atau sumber pinjaman terakhir
     4. memelihara manajemen cadangan devisa negara
     5. sebagai bankir
  2) Bank Umum, bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah yang memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Fungsinya yaitu :
     1. menghimpun dan menyalurkan dana kepada masyarakat
     2. menciptakan uang melalui pembayaran kredit dan investasi
     3. menyediakan fasilitas untuk perdagangan internasional, dll
   3) Bank Perkreditan Rakyat (BPR), bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syarah namun tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. BPR berfungsi untuk menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat.
b. Jenis Bank Menurut Kepemilikannya
   1) Bank Negara, bank yang sumber modalnya berasal dari kekayaan negara yang diserahkan untuk mendirikan bank tersebut. Contohnya BNI, BTN, BRI, dan Bank Mandiri.
   2) Bank Swasta, bank yang sumber modalnya dari swasta nasional atau asing. Contohnya Bank Lippo, Bank Niaga, Bank Hongkong, dan Deutsche Bank.
   3) Bank Koperasi, bank yang modalnya bersumber dari perkumpulan koperasi. Contohnya Bank Bukopi
   4) Bank Pemerintah Daerah (BPD), bank yang modalnya bersumber dari pemerintah daerah setempat yang mengelola. Contohnya Bank DKI, Bank BPD DIY, Bank BPD Jawa Tengah, dll.
   5) Bank Syariah
c. Jenis Bank Menurut Keorganisasiannya
   1) Unit Banking, bank yang hanya memiliki satu unit organisasi
   2) Branch Banking, bank yang memiliki cabang-cabang ditempat lainnya
   3) Correspondence Banking, bank yang melakukan kegiatan pemeriksaan dokumen ekspor atau impor
   2.1.3 Produk-Produk Perbankan
1. Kredit
2. Anjungan Tunai Mandiri (ATM)
3. Kiriman Uang (Transfer)
4. Kartu Kredit (Credit Card)
5. Melakukan Inkaso
6. Pembayaran Gaji Karyawan
7. Mendiskonto
2.2 Bukan Bank
          Lembaga keuangan yang dalam kegiatannya tidak dapat menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat yang sebagaimana dilakukan oleh Bank. LKBB hanya melakukan kegiatan dibidang jasa keuangan, misalnya jasa asuransi, jasa keuangan, dll. 
   2.2.1  Macam-Macam LKBB
1. Koperasi simpan pinjam / koperasi kredit, adalah suatu lembaga keuangan berbentuk koperasi yang usahanya dibidang perkreditan atau simpan pinjam dengan tujuan membantu memperbaiki keadaan ekonomi dan mensejahterakan masyarakatnya. Sumber dana koperasi kredit berasal dari simpanan pokok, wajib, sukarela dan lain-lain yang sah. Fungsi koperasi kredit yaitu :
    1. sebagai pendorong kegiatan menabung
    2. membimbing anggota dalam memanfaatkan pinjaman
    3. membantu anggota dari cengkeraman lintah darat (rentenir)
2. Perum Pegadaian, merupakan perum milik pemerintah yang kegiatannya memberikan pinjaman uang yang besarnya berdasarkan nilai barang jaminan yang diserahkan. Contohnya perhiasan, tanah dan bangunan, dll.
3. Perusahaan Asuransi, yaitu lembaga yang menghimpun dana melalui penarikan premi asuransi dan menjanjikan akan memberi ganti rugi apabila terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan. Contohnya jamsostek.
4. Lembaga Dana Pensiun, dana pensiun ini diperoleh dari pemotongan gaji pegawai setiap bulan selama masih aktif bekerja. Lembaga yang mengelola adalah PT Taspen.
5. Lembaga Pembiayaan, ialah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal dengan tidak menarik dana langsung dari masyarakat.
6. Bursa Efek, merupakan tempat bertemunya yang menawarkan dan yang membutuhkan efek, serta jual beli efek (obligasi, saham, dan surat berharga) dengan tujuan menghimpun dana melalui penjualan efek.

          3. Kerjasama, Penggabungan, dan Ekspansi
3.1 Bentuk-Bentuk Penggabunga
1. Vertikal-Integral, penggabungan antara perusahaan yang memiliki tahap produksi yang berbeda. Contohnya perusahaan penghasil bahan baku dengan produsen pengolah bahan baku.
2.  Horisontal-Paralelis, penggabungan dua atau lebih perusahaan yang mempunyai tahap produksi atau tingkatan yang sama. Contohnya pengolahan bahan baku untuk menekan persaingan.
3. Sindikat, merupakan kerjasama antara beberapa orang untuk menjalankan proyek khusus atas perjanjian.
4. Concern, bentuk kerjasama atau persekutuan perusahaan yang tujuan utamanya adalah konsentrasi untuk memperoleh sumber pembelajaran.
5. Joint Venture, perusahaan baru yang didirikan atas dasar kerjasama antara beberapa perusahaan yang berdiri sendiri.
6. Trade Association, persekutuan beberapa perusahaan dari cabang perusahaan yang sama.
7. Kartel, kesepakatan antara beberapa perusahaan produsen dll yang sejenis untuk mengatur dan mengendalikan berbagai hal.
8. Trust, bentuk organisasi perusahaan yang didirikan untuk menghindari kerugian masing-masing anggota dan memperbesar keuntungan perusahaan.
9. Holding Company, perusahaan yang kondisi keuangannya kuat dapat memiliki perusahaan lain dengan cara membeli saham-sahamnya.

3.2 Cara-Cara Penggabungan
1. Consolidation
      Penggabungan beberapa perusahaan yang semula berdiri sendiri menjadi suatu perusahaan baru dan menutup perusahaan yang lama.
2. Merger
     Suatu perusahaan mengambil alih satu atau beberapa PT lainnya. PT yang diambil alih tersebut dibubarkan dan modalnya menjadi modal PT yang mengambil alih.
3. Aliansi Strategi
       Adalah kerjasama antara dua atau lebih perusahaan dalam rangka menyatukan keunggulan yang mereka miliki untuk menghadapi tantangan pasar dengan catatan kedua perusahaan tetap berdiri sendiri-sendiri. Contohnya Axis melakukan aliansi strategis dengan 6 operator seluler di Asia Pasifik yang telah menandatangani kesepakatan pembentukan perusahaan joint venture yang dinamakan Bridge.
4. Akuisisi
      Adalah pengambilan sebagian saham perusahaan oleh perusahaan lain dan perusahaan yang mengambil alih menjadi holding sedangkan perusahaan yang diambil alih menjadi anak perusahaan. Contohnya Aqua diakuisisi oleh Danone, dan Pizza Hut diakuisisi oleh Coca-Cola.



REFERENSI
Muhammad Doddy AB & Tim Penulis Pustaka Gama Media.Menguasai IPS Sistem Kebut Semalam.Jakarta: Penerbit Pustaka Gema Media
Yuliana & Nurhadi.Ekonomi SMA/MA kelas X.Jakarta: Penerbit Bumi Aksara
CV Willian.Ekonomi untuk SMA/MA Kelas XI Sukoharjo

 

Jumat, 07 Oktober 2016

Jenis-jenis Sistem Operasi (PKTI 1B)

SISTEM OPERASI UNIX dan LINUX
Wafa Atika Warsono
27216576
IT-022237

          Penulisan ini dibuat dengan tujuan agar pembaca dapat mengetahui dan menyebutkan jenis-jenis sistem operasi serta karakteristiknya. Penulisan ini berisi tentang 2 jenis dari ratusan sistem operasi yang ada, yaitu Unix dan Linux. Penulis berharap pembaca dapat dengan mudah memahami jenis-jenis sistem operasi dan membuat pembaca merasa penasaran untuk lebih mendalami tentang tulisan ini. Metode penulisan ini dengan melakukan tinjauan teori dari web yang terpercaya dan dari referensi buku dengan karangan yang terpercaya juga.
A. Sistem Operasi Unix
        Sistem unix dikembangkan tahun 1969 di laboratorium AT&T (American Telephon & Telegraph) Bell yang dipimpin oleh Ken Thompson selama 21 tahun. Namun sistem ini baru didukung secara komersil sejak tahun 1983. Sistem operasi ini populer di kalangan pendidikan dan pengguna komputer. Kepopuleran Unix hingga meluas pada kemampuannya sebagai komputer jaringan global yang sekarang disebut internet. Sistem operasi ini banyak digunakan oleh komputer super dan mainframe, yaitu komputer yang melakukan pengelolaan data sangat besar. Sistem operasi Unix dan yang lainnya sudah bersifat multitasking dan multipleusers yang sering digunakan oleh programer berpengalaman. Instruksi atau perintah yang terdapat dalam sistem operasi Unix kurang dikenal dan sedikit rumit. Ini menjadikan Unix hanya populer di kalangan profesional komputer. Karena itulah kini Unix bukan merupakan sistem operasi pilihan banyak orang.
        Mulai tersebarnya mikroprocessor 386 dan 486 dari intel corp. Platform hardware sesuai untuk Unix dapat dipakai pada sistem desktop. Sementara workstation, minikomputer dan various merupakan platform Unix tradisional masih tetap kuat pada posisinya. Tahun 1991 ini, infokomputer mengharapkan vendor hardware untuk memainkan peran yang lebih besar dan lebih mendukung dalam melanjutkan revolusi Unix di Indonesia. Sampai dengan akhir tahun 1990 nilai pasar maker value untuk Unix tersebut dikalkulasi mencapai 49,4 milyar rupiah akhir tahun 1991 diharapkan dapat mencapai lebih dari 60 milyar.
        Nama UNIX berasal dari kata UNICS (Uniplexed Information and Computing System) yang dicetuskan oleh Brian Kemighan pada tahun 1970. Versi pertama ini masih ditulis dalam bahasa assembly untuk komputer DECPDP 7. Unix terus dikembangkan, beberapa fasilitas yang mendukung pemakai untuk pengeditan (editing) dan pemformatan (formating) telah dilengkapi. Akhirnya pada November 1971 lahirlah UNIX edisi 1.
        Pada musim panas 1973 UNIX ditulis kembali dalam bahasa C. Pada saat itu UNIX karnel (Inti sistem operasi yang mengatur keseluruhan proses termasuk sistem input/output) terdiri sekitar 10.000 baris program C dan sekitar 1000 baris program assembly (200 baris diantaranya untuk mengakses hardware), dengan menggunakan bahasa C, sistem operasi ini menjadi lebih mudah dimengerti dan dikembangkan. Unix yang dikeluarkan pada 1973 ini disebut Unix versi 4. Pada tahun 1974 Unix versi 5 dikeluarkan, versi ini secara resmi dibuat untuk pendidikan. Unix semakin populer setelah Bell Labs mengeluarkan versi ke-6 pada bulan Mei 1975. Versi ini merupakan versi pertama yang dapat diperoleh kalangan Bell Labs. Versi 7 dikeluarkan pada 1979, versi ini dilengkapi dengan C compiler dan sebuah Shell. Sifat portabilitas mulai didapat pada Unix versi ini, dan versi ini merupakan basis (dasar atau pencetus) bagi semua pengembangan sistem UNIX yang bersifat komersial.
Kelebihan :
1. Portabilitas yaitu dapat diadaptasikan dengan mudah ke komputer lain
2. Multiuser, dapat digunakan oleh banyak pengguna sekaligus
3. Multitasking, dapat menjalankan tugas secara bersamaan dalam satu waktu
4. Sistem file hirarkikal, pengorganisasian informasi atau data dalam bentuk yang mudah untuk diingat dan diakses.
5. Sistem file stabil untuk database, server Internet, Intranet, file-server, Internet-client pengembangan Java.
6. Mempunyai kinerja yang lebih baik daripada Windows NT
7. UNIX adalah sistem operasi yang hampir gratis
Kekurangan :

1. Tampilan kurang menarik
2. Membutuhkan memori yang cukup besar
3. Masih belum banyaknya game-game besar yang bersedia dijalankan pada platform ini
4. Beberapa hardware sulit untuk menyediakan driver untuk Linux
5. Sulit digunakan untuk pemegang awam


B. Sistem Operasi Linux
        Sistem operasi Linux merupakan sistem operasi open source yang dapat didownload secara gratis. Sistem operasi ini dikembangkan Linux Torvalds, pria berkebangsaan Firlandia. Linux dikembangkan berdasarkan sistem operasi Unix, yang dapat dijalankan pada PC. Namun, masih banyak yang enggan menggunakan sistem operasi Linux. Alasan mereka antara lain karena "enggan" belajar kembali, yaitu melakukan penyesuaian-peyesuaian terhadap sistem operasi Linux. Dari segi keandalan, Linux sudah diakui oleh banyak penggunanya, terutama digunakan sebagai server. Server Linux sangat stabil, walaupun dihidupkan ratusan hari tanpa henti. Aplikasi yang dimiliki Linux pun tidak jauh berbeda dengan Windows. Linux dapat diinstal pada komputer tanpa memerlukan lisensi sehingga pengguna terhindar dari tuduhan pelanggaran hak cipta.
        Linux dikembangkan berdasarkan standar yang dimiliki oleh Unix, maksudnya adalah Linux ini merupakan turunan dari Unix. Linux merupakan sistem operasi yang bersifat multi user dan multi tasking. Artinya lebih dari satu user dapat masuk ke Linux yang sama pada waktu yang sama dan aplikasi yang berbeda. Linux juga multi-tasking, artinya user dapat mengeksekusi lebih dari satu proses (program) pada waktu yang sama. Linux menggunakan license yang bernama GPU GPL maksudnya adalah pengguna dapat menggunakan linux sesuka hati asal mempunyai kode asal atas aplikasi tersebut. Pengguna juga hanya bertanggung jawab atas kode asli aplikasi tersebut, tidak pada perubahan-perubahan yang dilakukan terhadap tampilan Linux. Linux merupakan sistem operasi dari Unix yang telah disempurnakan dan kini memegang peran penting sebagai pembantu untuk jaringan networking.
Kelebihan :
     1. Linux bisa berinteraksi dengan sistem operasi lainnya.
     2. Lebih aman dari serangan virus
     3. Sistem keamanan lebih baik dibanding windows
     4. Adanya virtual memory/SWAP yang membuat Linux mempunya kemampuan menjalankan program dengan baik
     5. Stabilitas, Linux lebih stabil dibanding windows
     6. Banyak dukungan dari komunitas
Kekurangan :
     1. Sistem operasi Linux sulit untuk dipelajari
     2. Masih jarang aplikasi yang menggunakan Linux
     3. Tampilannya kurang menarik
     4. Tidak banyak dukungan dari hardware-hardware tertentu





REFERENSI
http://www.teorikomputer.com/2013/03/kelebihan-dan-kelemahan-unix-sistem.html 
Buku Teknologi Informasi Komunikasi untuk SMA/MA kelas X Edisi Revisi 1 karangan Rudi Hidayat, penerbit Erlangga