JENIS-JENIS HUKUM
WAFA ATIKA WARSONO
27216576
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI IT-022209
A. KASUS TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
Contoh Kasus :
Di
Surabaya, seorang advokat menggugat Lion selaku pemilik Maskapai Penerbangan
Wings Air di karena penerbangan molor 3,5 jam. Maskapai tersebut digugat oleh seorang
advokat bernama DAVID ML Tobing. DAVID, lawyer yang tercatat beberapa kali
menangani perkara konsumen, memutuskan untuk melayangkan gugatan setelah
pesawat Wings Air (milik Lion) yang seharusnya ia tumpangi terlambat paling
tidak sembilan puluh menit.
Kasus ini terjadi pada 16
Agustus lalu ia berencana terbang dari Jakarta ke Surabaya, pukul 08.35 WIB.
Tiket pesawat Wings Air sudah dibeli. Hingga batas waktu yang tertera di tiket,
ternyata pesawat tak kunjung berangkat. DAVID mencoba mencari informasi, tetapi
ia merasa kurang mendapat pelayanan. Pendek kata, keberangkatan pesawat telat
dari jadwal.
DAVID menuding Wings Air telah
melakukan perbuatan melawan hukum dengan keterlambatan keberangkatan dan tidak
memadainya layanan informasi petugas maskapai itu di bandara. Selanjutnya DAVID
mengajukan gugatan terhadap kasus tersebut ke pengadilan untuk memperoleh
kerugian serta meminta pengadilan untuk membatalkan klausul baku yang berisi
pengalihan tanggung jawab maskapai atas keterlambatan, hal mana dilarang oleh
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Sebagai
maskapai penerbangan swasta terbesar di Indonesia, Lion Air bolak-balik
mendapat komplain dari penumpang. Bahkan tidak sedikit komplain ini masuk
hingga ke pengadilan.
Dalam catatan detikcom, Selasa
(4/9/2012), perusahaan berlogo kepala singa ini pernah digugat Rp 10 miliar
oleh pengusaha De Neve Mizan Allan. Pengusaha di bidang otomotif ini menuduh
Lion Air telah melakukan refund tiket pesawat miliknya tanpa persetujuannya.
Tidak terima, lalu Lion Air
menggugat balik penumpang tersebut. Lion Air menuding penggugat sebagai
penyebab keterlambatan penerbangan dari Bandara Ngurah Rai menuju
Soekarno-Hatta. Lion Air menuntut penggugat membayar biaya avtur selama 20
menit sebesar Rp 11,6 juta, pemeliharaan pesawat sebesar US$ 36,6 dan menuntut
ganti rugi gaji pilot senilai US$ 73,3 dan biaya extend bandara Rp 1 juta.
Analisa Kasus di atas
Untuk
menganalisa kasus tersebut lebih jauh sebagai suatu tindak pidana ekonomi maka
harus dikaji terlebih dahulu mengenai apa yang dimaksud dengan hukum pidana
ekonomi dan Hukum Perlindungan Konsumen sebagai salah satu bentuk Hukum Pidana
Ekonomi dalam arti luas, bahwa yang dimaksud dengan Hukum Pidana Ekonomi
sebagaimana disebutkan oleh Prof. Andi Hamzah adalah bagian dari Hukum Pidana
yang mempunyai corak tersendiri, yaitu corak-corak ekonomi. Hukum tersebut
diberlakukan untuk meminimalisir tindakan yang menghambat perekonomian dan
kemakmuran rakyat. Dalam Hukum Pidana Ekonomi, delik atau tindak pidana ekonomi
dibagi dalam 2 bentuk yakni delik atau tindak pidana ekonomi dalam arti sempit
maupun delik atau tindak pidana ekonomi dalam arti luas. Yang dimaksud dengan
tindak pidana ekonomi dalam arti sempit adalah tindak pidana ekonomi yang
secara tegas melanggar Undang-Undang 7/DRT/1955. Sedangkan yang dimaksud dengan
tindak pidana ekonomi dalam arti luas adalah tindak pidana yang bertentangan
dengan Undang-Undang 7/DRT/1955 serta undang-undang lain yang mengatur tentang
tindak pidana ekonomi.
Dalam kasus yang menimpa DAVID,
Tindakan yang dilakukan oleh pihak Manajemen Wings Air dengan mencantumkan
klausula baku pada tiket penerbangan secara tegas merupakan tindakan yang
bertentangan dengan hukum perlindungan konsumen, sehingga terhadapnya dapat
diklasifikasikan sebagai tindak pidana ekonomi dalam arti luas.
Bila berbicara tentang hukum perlindungan konsumen maka kita harus pula membicarakan tentang UU. RI No. 8 Tahun 1999 (UUPK). UUPK lahir sebagai jawaban atas pembangunan dan perkembangan perekonomian dewasa ini. Konsumen sebagai motor penggerak dalam perekonomian kerap kali berada dalam posisi lemah atau tidak seimbang bila dibandingkan dengan pelaku usaha dan hanya menjadi alat dalam aktivitas bisnis untuk meraup keuntungan yang sebesar-besarnya oleh pelaku usaha. Berdasarkan Penjelasan umum atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 disebutkan bahwa faktor utama yang menjadi kelemahan konsumen dalam perdagangan adalah tingkat kesadaran konsumen masih amat rendah yang selanjutnya diketahui terutama disebabkan oleh rendahnya pendidikan konsumen. Mengacu pada hal tersebut, UUPK diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat bagi pemerintah dan lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat untuk melakukan upaya pemberdayaan konsumen melalui pembinaan dan pendidikan konsumen. Sehingga diharapkan segala kepentingan konsumen secara intigrative dan komprehensif dapat dilindungi.
Bila berbicara tentang hukum perlindungan konsumen maka kita harus pula membicarakan tentang UU. RI No. 8 Tahun 1999 (UUPK). UUPK lahir sebagai jawaban atas pembangunan dan perkembangan perekonomian dewasa ini. Konsumen sebagai motor penggerak dalam perekonomian kerap kali berada dalam posisi lemah atau tidak seimbang bila dibandingkan dengan pelaku usaha dan hanya menjadi alat dalam aktivitas bisnis untuk meraup keuntungan yang sebesar-besarnya oleh pelaku usaha. Berdasarkan Penjelasan umum atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 disebutkan bahwa faktor utama yang menjadi kelemahan konsumen dalam perdagangan adalah tingkat kesadaran konsumen masih amat rendah yang selanjutnya diketahui terutama disebabkan oleh rendahnya pendidikan konsumen. Mengacu pada hal tersebut, UUPK diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat bagi pemerintah dan lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat untuk melakukan upaya pemberdayaan konsumen melalui pembinaan dan pendidikan konsumen. Sehingga diharapkan segala kepentingan konsumen secara intigrative dan komprehensif dapat dilindungi.
Perlindungan
konsumen sebagaimana pasal 1 ayat (1) menyebutkan arti dari perlindungan
konsumen yakni : segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk
memberi kepada konsumen. Sedangkan arti yang tidak kalah penting ialah
Konsumen, yakni setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam
masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun
makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. Kata tidak diperdagangkan
ini berarti konsumen yang dilindungi ialah konsumen tingkat akhir dan bukanlah
konsumen yang berkesempatan untuk menjual kembali atau reseller consumer.
B.
KASUS
TENTANG PERSENGKETAAN DALAM EKONOMI
Contoh Kasus Penyelesaian Sengketa Ekonomi PT
Sara Lee Indonesia
Perusahaan besar yang bergerak di consumer
product, diguncang masalah dengan karyawanya. Sekitar 200 buruh bagian pabrik
roti yang tergabung dalam Gabungan Serikat Pekerja PT Sara Lee Indonesia,
menggelar aksi mogok kerja di halaman pabrik, Jalan Raya Bogor Km 27 Jakarta
Timur, Rabu (19/11/10). Aksi mogok kerja ini, ternyata tidak hanya di Jakarta
namun serentak di seluruh distributor Sara Lee se-Indonesia. Bahkan, buruh yang
ada di daerah mengirim ‘utusan’ ke Jakarta untuk memperkuat tuntutannya. Utusan
itu bukan orang, namun berupa spanduk dari Sara Lee yang dikirim dari beberapa
daerah. Dalam aksinya di depan pabrik, para buruh yang mayoritas perempuan ini
membentangkan spanduk berisikan tuntutan kesejahteraan kepada manajemen
perusahaan yang berbasis di Chicago Sara Lee Corporation dan beroperasi di 58
negara, pasar merek produk di hampir 200 negara serta memiliki 137.000 karyawan
di seluruh dunia.
Dengan mengenakan kaos putih dan ikat merah di
kepalanya. Buruh merentangkan belasan spanduk, di antaranya bertuliskan: “Kami
bukan sapi perahan, usir kapitalis”, “Rp 16 triliun, Bagian kami mana?”,
“Jangan lupa karyawan bagian dari aset perusahaan juga.” “Kami Minta 7 Paket”,
“Perusahaan Sara Lee Besar Kok Ngasih Kesejahteraan Kecil” juga tuntutan lain
tentang kesejahteraan dan gaji yang rendah. Spanduk juga terpasang di pagar
pabrik Sara Lee, juga ada sehelai kain berisi tanda tangan para pekerja dan 12
poster yang mewakili suara masing-masing tim dari berbagai daerah, seperti
Jakarta, Banyuwangi, Medan, Makassar, Denpasar, Jember, Surabaya, Madiun,
Kediri, Gorontalo, Samarinda, Lombok dan Aceh. Poster dari Surabaya GT tertera
beberapa kalimat yang berbunyi: “Kami tidak akan berhenti mogok, sebelum kalian
penuhi tuntutan buruh, penjahat aja tahu balas budi, kalian?” Juga poster dari
Tim Banyuwangi menyuarakan: “Kedatangan kami bukan untuk berdebat, kami datang
untuk meminta hak kami, jangan bersembunyi di belakang UU, dan jangan ambil
jatah kami, ayo bicaralah untuk Indonesia.” “Kami terpaksa mogok karena jalan
berunding sudah buntu dari pertemuan tripartit antara manajemen perusahaan
dengan serikat pekerja. Banyak tuntutan yang kami ajukan mulai kesejahteraan,
peningkatan jumlah pesangon dan kompensasi dari manajemen,” ungkap seorang
buruh wanita yang enggan disebut namanya. Buruh takut menyebut nama, sebab
manajemen perusahaan akan terus melakukan intimidasi yang menyakitkan. “Ini
aksi dalam jumlah yang kecil, dan menggerakan lebih besar dan sering
melancarkan aksi, jika tuntutan kami tak dikabulkan,” sambungnya. Perwakilan
manajemen sempat mengimbau peserta aksi mogok untuk kembali bekerja melalui
pengeras suara, namun ditolak oleh pekerja.
Hingga kini aksi buruh terus bertambah sebab
karyawan dari distributor Jakarta, Bogor, Tanggeran, Depok dan Bekasi satu
persatu memperkuat aksinya itu. Buruh lainnya mengatakan kasus ini bermula dari
penjualan saham Sara Lee dijual kepada perusahaan besar. Ternyata, perusahaan
baru itu Setelah enggan menerima karyawan lain, sehingga nasib karyawan menjadi
terkatung-katung. Bahkan, memutus hubungan kerja seenaknya saja. Buruh pun
aktif demo. Sara Lee merasa malu dengan aksi yang mencoreng perusahaan raksasa
inim sehingga siap melakukan perundingan tripartit. Sayangnya, hingga kini
belum ada kesepakatan karena manajemen perusahaan memberikan nilai pesangon
yang sangat rendah, tak sesuai pengabdian karyawan. Kesimpulan : Menurut saya,
Manajemen PT. Saralee harus berunding terlebih dahulu dengan para buruh agar
menemui suatu titik kesepakatan. Jika PT. Saralee tidak memperoleh laba yang ia
targetkan, seharusnya ia dapat mengambil kebijaksanaan yang tidak membuat salah
satu pihak rugi akan hal ini. Perundingan secara kekeluargaan adalah
satu-satunya solusi yang dapat meredam demo. Jika demo terus terjadi, pihak
Saralee malah akan mengalami kerugian yang lebih besar lagi, karena jika
kegiatan operasional tidak berjalan seperti biasa, laba pun tidak akan
didapatkan oleh PT.Saralee.
REFERENSI