Sabtu, 14 Juli 2018

BAB 3 - KASUS DALAM EKONOMI


JENIS-JENIS HUKUM
WAFA ATIKA WARSONO
27216576
  ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI IT-022209

Hasil gambar untuk perlindungan konsumen dan persengketaan dalam ekonomi


A. KASUS TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
Contoh Kasus :
Di Surabaya, seorang advokat menggugat Lion selaku pemilik Maskapai Penerbangan Wings Air di karena penerbangan molor 3,5 jam. Maskapai tersebut digugat oleh seorang advokat bernama DAVID ML Tobing. DAVID, lawyer yang tercatat beberapa kali menangani perkara konsumen, memutuskan untuk melayangkan gugatan setelah pesawat Wings Air (milik Lion) yang seharusnya ia tumpangi terlambat paling tidak sembilan puluh menit.
Kasus ini terjadi pada 16 Agustus lalu ia berencana terbang dari Jakarta ke Surabaya, pukul 08.35 WIB. Tiket pesawat Wings Air sudah dibeli. Hingga batas waktu yang tertera di tiket, ternyata pesawat tak kunjung berangkat. DAVID mencoba mencari informasi, tetapi ia merasa kurang mendapat pelayanan. Pendek kata, keberangkatan pesawat telat dari jadwal.
DAVID menuding Wings Air telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan keterlambatan keberangkatan dan tidak memadainya layanan informasi petugas maskapai itu di bandara. Selanjutnya DAVID mengajukan gugatan terhadap kasus tersebut ke pengadilan untuk memperoleh kerugian serta meminta pengadilan untuk membatalkan klausul baku yang berisi pengalihan tanggung jawab maskapai atas keterlambatan, hal mana dilarang oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Sebagai maskapai penerbangan swasta terbesar di Indonesia, Lion Air bolak-balik mendapat komplain dari penumpang. Bahkan tidak sedikit komplain ini masuk hingga ke pengadilan.
Dalam catatan detikcom, Selasa (4/9/2012), perusahaan berlogo kepala singa ini pernah digugat Rp 10 miliar oleh pengusaha De Neve Mizan Allan. Pengusaha di bidang otomotif ini menuduh Lion Air telah melakukan refund tiket pesawat miliknya tanpa persetujuannya.
Tidak terima, lalu Lion Air menggugat balik penumpang tersebut. Lion Air menuding penggugat sebagai penyebab keterlambatan penerbangan dari Bandara Ngurah Rai menuju Soekarno-Hatta. Lion Air menuntut penggugat membayar biaya avtur selama 20 menit sebesar Rp 11,6 juta, pemeliharaan pesawat sebesar US$ 36,6 dan menuntut ganti rugi gaji pilot senilai US$ 73,3 dan biaya extend bandara Rp 1 juta.

Analisa Kasus di atas
Untuk menganalisa kasus tersebut lebih jauh sebagai suatu tindak pidana ekonomi maka harus dikaji terlebih dahulu mengenai apa yang dimaksud dengan hukum pidana ekonomi dan Hukum Perlindungan Konsumen sebagai salah satu bentuk Hukum Pidana Ekonomi dalam arti luas, bahwa yang dimaksud dengan Hukum Pidana Ekonomi sebagaimana disebutkan oleh Prof. Andi Hamzah adalah bagian dari Hukum Pidana yang mempunyai corak tersendiri, yaitu corak-corak ekonomi. Hukum tersebut diberlakukan untuk meminimalisir tindakan yang menghambat perekonomian dan kemakmuran rakyat. Dalam Hukum Pidana Ekonomi, delik atau tindak pidana ekonomi dibagi dalam 2 bentuk yakni delik atau tindak pidana ekonomi dalam arti sempit maupun delik atau tindak pidana ekonomi dalam arti luas. Yang dimaksud dengan tindak pidana ekonomi dalam arti sempit adalah tindak pidana ekonomi yang secara tegas melanggar Undang-Undang 7/DRT/1955. Sedangkan yang dimaksud dengan tindak pidana ekonomi dalam arti luas adalah tindak pidana yang bertentangan dengan Undang-Undang 7/DRT/1955 serta undang-undang lain yang mengatur tentang tindak pidana ekonomi.
Dalam kasus yang menimpa DAVID, Tindakan yang dilakukan oleh pihak Manajemen Wings Air dengan mencantumkan klausula baku pada tiket penerbangan secara tegas merupakan tindakan yang bertentangan dengan hukum perlindungan konsumen, sehingga terhadapnya dapat diklasifikasikan sebagai tindak pidana ekonomi dalam arti luas.
Bila berbicara tentang hukum perlindungan konsumen maka kita harus pula membicarakan tentang UU. RI No. 8 Tahun 1999 (UUPK). UUPK lahir sebagai jawaban atas pembangunan dan perkembangan perekonomian dewasa ini. Konsumen sebagai motor penggerak dalam perekonomian kerap kali berada dalam posisi lemah atau tidak seimbang bila dibandingkan dengan pelaku usaha dan hanya menjadi alat dalam aktivitas bisnis untuk meraup keuntungan yang sebesar-besarnya oleh pelaku usaha. Berdasarkan Penjelasan umum atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 disebutkan bahwa faktor utama yang menjadi kelemahan konsumen dalam perdagangan adalah tingkat kesadaran konsumen masih amat rendah yang selanjutnya diketahui terutama disebabkan oleh rendahnya pendidikan konsumen. Mengacu pada hal tersebut, UUPK diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat bagi pemerintah dan lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat untuk melakukan upaya pemberdayaan konsumen melalui pembinaan dan pendidikan konsumen. Sehingga diharapkan segala kepentingan konsumen secara intigrative dan komprehensif dapat dilindungi.
Perlindungan konsumen sebagaimana pasal 1 ayat (1) menyebutkan arti dari perlindungan konsumen yakni : segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi kepada konsumen. Sedangkan arti yang tidak kalah penting ialah Konsumen, yakni setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. Kata tidak diperdagangkan ini berarti konsumen yang dilindungi ialah konsumen tingkat akhir dan bukanlah konsumen yang berkesempatan untuk menjual kembali atau reseller consumer. 

B.    KASUS TENTANG PERSENGKETAAN DALAM EKONOMI
Contoh Kasus Penyelesaian Sengketa Ekonomi PT Sara Lee Indonesia

Perusahaan besar yang bergerak di consumer product, diguncang masalah dengan karyawanya. Sekitar 200 buruh bagian pabrik roti yang tergabung dalam Gabungan Serikat Pekerja PT Sara Lee Indonesia, menggelar aksi mogok kerja di halaman pabrik, Jalan Raya Bogor Km 27 Jakarta Timur, Rabu (19/11/10). Aksi mogok kerja ini, ternyata tidak hanya di Jakarta namun serentak di seluruh distributor Sara Lee se-Indonesia. Bahkan, buruh yang ada di daerah mengirim ‘utusan’ ke Jakarta untuk memperkuat tuntutannya. Utusan itu bukan orang, namun berupa spanduk dari Sara Lee yang dikirim dari beberapa daerah. Dalam aksinya di depan pabrik, para buruh yang mayoritas perempuan ini membentangkan spanduk berisikan tuntutan kesejahteraan kepada manajemen perusahaan yang berbasis di Chicago Sara Lee Corporation dan beroperasi di 58 negara, pasar merek produk di hampir 200 negara serta memiliki 137.000 karyawan di seluruh dunia. 
Dengan mengenakan kaos putih dan ikat merah di kepalanya. Buruh merentangkan belasan spanduk, di antaranya bertuliskan: “Kami bukan sapi perahan, usir kapitalis”, “Rp 16 triliun, Bagian kami mana?”, “Jangan lupa karyawan bagian dari aset perusahaan juga.” “Kami Minta 7 Paket”, “Perusahaan Sara Lee Besar Kok Ngasih Kesejahteraan Kecil” juga tuntutan lain tentang kesejahteraan dan gaji yang rendah. Spanduk juga terpasang di pagar pabrik Sara Lee, juga ada sehelai kain berisi tanda tangan para pekerja dan 12 poster yang mewakili suara masing-masing tim dari berbagai daerah, seperti Jakarta, Banyuwangi, Medan, Makassar, Denpasar, Jember, Surabaya, Madiun, Kediri, Gorontalo, Samarinda, Lombok dan Aceh. Poster dari Surabaya GT tertera beberapa kalimat yang berbunyi: “Kami tidak akan berhenti mogok, sebelum kalian penuhi tuntutan buruh, penjahat aja tahu balas budi, kalian?” Juga poster dari Tim Banyuwangi menyuarakan: “Kedatangan kami bukan untuk berdebat, kami datang untuk meminta hak kami, jangan bersembunyi di belakang UU, dan jangan ambil jatah kami, ayo bicaralah untuk Indonesia.” “Kami terpaksa mogok karena jalan berunding sudah buntu dari pertemuan tripartit antara manajemen perusahaan dengan serikat pekerja. Banyak tuntutan yang kami ajukan mulai kesejahteraan, peningkatan jumlah pesangon dan kompensasi dari manajemen,” ungkap seorang buruh wanita yang enggan disebut namanya. Buruh takut menyebut nama, sebab manajemen perusahaan akan terus melakukan intimidasi yang menyakitkan. “Ini aksi dalam jumlah yang kecil, dan menggerakan lebih besar dan sering melancarkan aksi, jika tuntutan kami tak dikabulkan,” sambungnya. Perwakilan manajemen sempat mengimbau peserta aksi mogok untuk kembali bekerja melalui pengeras suara, namun ditolak oleh pekerja. 

Hingga kini aksi buruh terus bertambah sebab karyawan dari distributor Jakarta, Bogor, Tanggeran, Depok dan Bekasi satu persatu memperkuat aksinya itu. Buruh lainnya mengatakan kasus ini bermula dari penjualan saham Sara Lee dijual kepada perusahaan besar. Ternyata, perusahaan baru itu Setelah enggan menerima karyawan lain, sehingga nasib karyawan menjadi terkatung-katung. Bahkan, memutus hubungan kerja seenaknya saja. Buruh pun aktif demo. Sara Lee merasa malu dengan aksi yang mencoreng perusahaan raksasa inim sehingga siap melakukan perundingan tripartit. Sayangnya, hingga kini belum ada kesepakatan karena manajemen perusahaan memberikan nilai pesangon yang sangat rendah, tak sesuai pengabdian karyawan. Kesimpulan : Menurut saya, Manajemen PT. Saralee harus berunding terlebih dahulu dengan para buruh agar menemui suatu titik kesepakatan. Jika PT. Saralee tidak memperoleh laba yang ia targetkan, seharusnya ia dapat mengambil kebijaksanaan yang tidak membuat salah satu pihak rugi akan hal ini. Perundingan secara kekeluargaan adalah satu-satunya solusi yang dapat meredam demo. Jika demo terus terjadi, pihak Saralee malah akan mengalami kerugian yang lebih besar lagi, karena jika kegiatan operasional tidak berjalan seperti biasa, laba pun tidak akan didapatkan oleh PT.Saralee.



REFERENSI

Minggu, 15 April 2018

BAB 2 - JENIS-JENIS HUKUM

JENIS-JENIS HUKUM
WAFA ATIKA WARSONO
27216576
  ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI IT-022209

Hasil gambar untuk contoh kasus hukum perdata

1. HUKUM PERDATA
A. PENGERTIAN HUKUM PERDATA
   Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat.
     Berikut beberapa pengertian dari Hukum Perdata :
1. Peraturan Hukum yang mengatur bagaimana caranya menjamin ditaatinya hukum perdata materiil dengan perantara Hakim;
2. Peraturan Hukum yang menentukan bagaimana caranya menjamin pelaksanaannya hukum perdata materiil;
3. Peraturan Hukum yang mengatur tentang bagaimana caranya mengajukan tuntutan hak, memeriksa serta memutusnya dan pelaksanaan dari pada putusannya, tuntutan hak dalam hal ini tidak lain adalah tindakan yang bertujuan memperoleh perlindungan hukum yang diberikan oleh pengadilan untuk mencegah "eigenrichting" atau tindakan menghakimi sendiri.
    Berdasarkan pengertian tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa Hukum Perdata adalah peraturan hukum yang mengatur bagaimanakah proses seseorang untuk berperkara perdata di depan sidang pengadilan serta bagaimana proses hakim menerima, memeriksa, mengadili dan memutus perkara serta bagaimana proses pelaksanaan putusan dalam rangka mempertahankan eksistensi Hukum Perdata Materiil.

B. TUJUAN HUKUM PERDATA
   Adalah memberikan perlindungan hukum untuk mencegah tindakan main hakim sendiri dan untuk menciptakan suasana yang tertib. Atau dengan kata lain tujuan Hukum Perdata adalah untuk mencapai suasana yang tertib hukum dimana seseorang mempertahankan haknya melalui badan peradilan sehingga tidak terjadi tindakan sewenang-wenang. Tujuan lain dari Hukum Perdata yaitu untuk menyelesaikan konflik antar individu berdasarkan hukum yang berjalan yang bertujuan pada satu titik yaitu perdamaian. Serta memberikan kepastian hukum dalam kegiatan keperdataan.

C. FUNGSI HUKUM PERDATA
   Fungsi dari Hukum Perdata yaitu melaksanakan dan mempertahankan atau menegakkan kaidah-kaidah hukum materiil perdata yang ada, atau melindungi hak perseorangan. Fungsi lain dari Hukum Perdata yaitu memberikan perlindungan hukum dalam kegiatan keperdataan dan memberikan kepastian hukum dalam keperdataan. Serta mengatur hak-hak dan kepentingan dari setiap subjek hukum.

D. KASUS HUKUM PERDATA
DKI RILIS NOPOL dan JENIS MOBIL MEWAH PENUNGGAK PAJAK
JAKARTA, Berita HUKUM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, merilis nomor polisi (nopol) dan jenis mobil mewah yang menunggak pajak. Mobil yang terdiri dari berbagai macam merek tersebut masing-masing berharga Rp 1 miliar ke atas.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, salah satu prioritas pemprov adalah memastikan penerimaan pajak dan retribusi optimal. Karena itu, pihaknya akan bekerja keras mewujudkan pencapaian yang maksimal di bidang tersebut.

Berdasarkan data yang dimiliki Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, ada sebanyak 2.935.000 kendaraan bermotor roda empat yang aktif. Hingga 31 Desember 2017, sebanyak 1.052.000 di antaranya belum membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).

"Kita akan kejar, kita minta semua tunaikan kewajiban bayar pajak. Jalan dipakai, fasilitas digunakan, udara juga terdampak, tapi tanggung jawab bayar pajak belum diselesaikan," tegas Anies, Jumat (12/1).

Dilanjutkan Anies, dari total lebih dari satu juta mobil yang belum membayar pajak itu, DKI akan memberikan perhatian khusus pada 1.293 objek pajak yang tergolong mobil mewah. 

Dari seluruh mobil mewah penunggak pajak, sebanyak 744 di antaranya terdaftar atas nama pribadi dengan total tunggakan mencapai Rp 26,1 miliar. Sedangkan 549 lainnya atas nama badan dengan total tunggakan sebesar Rp 18,8 miliar.

"Saya rasanya miris melihat kendaraan-kendaraan semewah ini, sementara pajaknya belum dilunasi. Mudah-mudahan dengan diumumkan, ada rasa tanggung jawab bisa segera tuntas," katanya.

Dikatakan Anies, saat ini Pemprov DKI memiliki program pengentasan kemiskinan, penataan kampung kumuh dan penciptaan lapangan kerja yang didanai lewat uang pajak. Karena itu, Ia berharap publik turut mendorong pemilik kendaraan yang belum membayar pajak untuk melunasi kewajibannya.

Agar publik bisa mengetahui, pihaknya pun merilis seluruh nomor polisi (nopol) dan jenis mobil mewah penunggak pajak yang belum melunasi kewajiban. Detail nomor polisi dan jenis kendaraan itu nantinya juga akan diupload di situs resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Ditambahkan Anies, tunggakan pajak masing-masing mobil mewah itu bervariasi mulai dari 1-4 tahun. Ditegaskannya, detail data nopol dan jenis mobil mewah penunggak pajak itu sah serta legitimate untuk dirilis.

"Sekarang kita lakukan itu. Nanti kita lihat responsnya bagaimana, kalau belum kita akan berikan sanksi sosial yang lebih besar," tandasnya.(beritajakarta/bh/sya)

2. HUKUM PERIKATAN
A. PENGERTIAN HUKUM PERIKATAN
   Adalah suatu hubungan hukum dalam lapangan harta kekayaan antara dua orang atau lebih di mana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas sesuatu. Atau bisa disebut juga sebagai suatu kaidah-kaidah hukum yang mengatur hubungan hukum antara subjek hukum yang satu dengan subjek hukum yang lain dalam bidang harta kekayaan, dimana subjek hukum yang satu berhak atas suatu prestasi, sedangkan subjek hukum yang lain berkewajiban untuk memenuhi prestasi. Perikatan disebut juga verbintenissenrecht.

B. TUJUAN HUKUM PERIKATAN
    Tujuan dari Hukum Perdata adalah untuk melindungi antara kedua belah pihak agar perikatan yang dilakukan sesuai dengan undang-undang kesusilaan dan tata aturan umum yang berlaku agar tidak terjadi penipuan didalam kegiatan kerjasama tersebut. Apabila salah satu pihak ingkar dari ketetapan yang telah ditentukan, maka dengan dibuatnya hukum perikatan pihak yang dirugikan dapat melaporkannya kepada pihak yang berwajib atas itu.

C. FUNGSI HUKUM PERIKATAN
   Didalam perikatan, ada perikatan untuk berbuat sesuatu dan tidak berbuat sesuatu. Yang dimaksud dengan perikatan untuk berbuat sesuatu adalah melakukan sesuatu yang sifatnya positif, halal, tidak melanggar undang-undang, dan sesuai dengan perjanjian. Sedangkan perikatan untuk tidak berbuat sesuatu yaitu untuk tidak melakukan perbuatan tertentu yang telah disepakati dalam perjanjian.

D. KASUS HUKUM PERIKATAN
KASUS PERIKATAN PT METRO BATAVIA DENGAN PT GARUDA MAINTENANCE FACILITY
PT Metro Batavia salah satu perusahaan pesawat terkemuka tersandung masalah dengan PT Garuda Maintenance Facility (GMF) Aero Asia. Kasus ini muncul saat keduanya menjalin kerjasama pada juli 2006. Kala itu, Batavia membeli mesin ESN 857854 dan ESN 724662 dari Debisin Air Supply Pte. Ltd. Singapura. Lalu dimasukkan ke GMF untuk memenuhi standar nasional. Kemudian, pada 12 September 2007 mesin selesai diperbaiki dan digunakan untuk pesawat rute Jakarta-Balikpapan. Tak berselang lama dari itu, tepatnya tanggal 23 Oktober 2007 mesin ESN 857854 rusak setelah terbang 300 jam terbang. Batavia menuding anak perusahaan PT Garuda Indonesia ini mengingkari kontrak perbaikan mesin pesawat mereka yang menurut perjanjian memiliki garansi perbaikan hingga 1.000 jam terbang. Saat itu Batavia meminta mesin tersebut diservis kembali lantaran baru dipakai 300 jam sudah ngadat, akan tetapi GMF menolak. Alasannya, kerusakan itu di luar yang diperjanjikan. Dalam kontrak, garansi diberikan jika kerusakan karena kesalahan pengerjaan. Ini yang membuat pihak Batavia naik pitam. Pada April 2007 Batavia pun menggugat GMF US$ 5 juta (Rp 76 miliar) ke Pengadilan Negeri Tangerang. Mediasi memang sempat dilakukan, tapi menemui jalan buntu.
Dengan dasar hasil itu, pada Agustus 2008 Batavia mengalihkan gugatannya ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tapi ternyata gugatan itu ditolak oleh pengadilan. Padahal di sisi lain, Batavia memiliki hutang perawatan pesawat milik GMF sejak Agustus 2006, dan tiba-tiba di tengah transaksi perjanjian tersebut Batavia memutuskan secara sepihak beberapa kontrak perjanjian perbaikan dan pembelian pesawat, padahal pesawat sudah sudah siap untuk diserahkan sehingga kerugian di pihak GMF mencapai ratusan juta rupiah disebabkan pengingkaran atas perjanjian secara sepihak tersebut dan atas ini yang kemudian masuk hutangnya, dan sudah jatuh tempo sejak awal 2007. Tapi tak kunjung dilunasi oleh Batavia hingga pertengahan tahun 2008.
Pada Mulanya pihak GMF tidak ingin memperkeruh permasalahan ini mengingat hubungan antara GMF dan Batavia sangat baik, namun setelah dilakukan melalui cara kekeluargaan oleh pihak GMF dengan cara mendatangi pihak Batavia di kantor Batavia, tetap saja tidak ada respon timbal-balik dari Batavia. Padahal jika dilihat dari perlakuan yang dilakukan oleh Batavia dengan membawa perkara mesin itu ke pengadilan bisa yang berbanding terbalik dengan perlakuan GMF yang ingin menyelesaikan perkara hutang Batavia dengan cara kekeluargaan tanpa di bawa ke pengadilan.
3. HUKUM PERJANJIAN
A. PENGERTIAN HUKUM PERJANJIAN
    Hukum Perjanjian adalah hukum yang terbentuk akibat adanya suatu pihak yang mengikatkan dirinya kepada pihak lain. Atau dapat juga dikatakan sebagai suatu hukum yang terbentuk akibat seseorang yang berjanji kepada orang lain untuk melakukan sesuatu hal. Dalam hal ini, kedua belah pihak telah menyetujui untuk melakukan suatu perjanjian tanpa adanya paksaan maupun keputusan yang hanya bersifat sebelah pihak.

B. TUJUAN HUKUM PERJANJIAN
   Hukum perjanjian dibuat dengan tujuan agar semua proses kerjasama yang terjadi dapat berjalan dengan lancar dan untuk mengurangi resiko terjadinya penipuan atau hal apapun yang berisiko merugikan salah satu pihak. Tujuan lain dari Hukum Perjaijian yaitu mengatur hubungan-hubungan hukum yang sifatnya privat, yaitu hanya para pihak yang menandatangani perjanjian itu saja yang terkait. Perjanjian membuktikan bahwa hubungan hukum para pihak merupakan sebuah fakta hukum, yang dengan fakta itu kesalahpahaman dalam sengketa dapat diluruskan, bagaimana harusnya hubungan itu dilaksanakan dan siapa yang melanggar.

C. FUNGSI HUKUM PERJANJIAN
    Fungsi dalam hukum perjanjian ini terbagi menjadi 2 macam, yaitu fungsi yuridis dan fungsi ekonomis. Fungsi yuridis perjanjian adalah dapat memberikan kepastian hukum para pihak, sedangkan fungsi ekonomis perjanjian adalah menggerakkan (hak milik) sumber daya dari nilai penggunaan yang lebih rendah menjadi nilai yang lebih tinggi.

D. KASUS HUKUM PERJANJIAN
LION AIR DENGAN PILOT PENGHISAP SABU
Direktur Umum Lion Air Edward Sirait saat dikonfirmasi terkait penangkapan pilot yang terbukti menghisap sabu mengaku prihatin.
Ia menyebut pihak manajemen akan mengambil langkah tegas bagi yang bersangkutan sesuai dengan apa yang diperbuat. “Tidak ada toleransi untuk masalah yang menyangkut keselamatan penumpang, dan ini jelas-jelas melanggar banyak aturan, sanksinya bisa berlapis,” ujar Edward saat dihubungi, Sabtu (4/2/2012) malam.
Ia prihatin peristiwa tertangkapnya pilot Lion karena masalah narkoba harus terulang kembali. Menurutnya selama ini sudah banyak contoh negatif yang terjadi karena penyelahgunaan narkoba, termasuk pemecatan pegawai Lion karena kasus narkoba, tapi tetap saja ada yang melakukan.
“Kami tentunya tidak mungkin mengawasi satu per satu pegawai selam 24 jam, tapi ke depan kami akan mencari langkah antisipasi lagi yang lebih ketat,” ujar Edward.
Lebih lanjut Edward menjelaskan, jika selama ini semua pegawai Lion sudah untuk tidak melanggar aturan hukum yang berlaku. Selain sudah diatur dalam perundangan, urusan penyelahgunaan narkoba termasuk mengonsumsi, memiliki atau bahkan mengedarkan narkoba sudah diatur dalam pedoman awak pesawat. Penerapa aturan itu kembali ditegaskan dan diulang dalam perjanjian bersAma.
Sebagai langkah antisipatif pihak manajemen juga melakukan pemeriksaan sampling urine secara berkala. Pihak manajemen juga sudah bertindak tegas pada pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran-pelanggaran termasuk penyalahgunaan narkoba.
Edward berjanji akan lebih mengintensifkan pengawasan pada pegawai dan awak pesawat. Pengawasan bukan hanya berlaku ketat di Jakarta, tapi juga akan diberlakukan lebih ketat di daerah-daerah.
Pihak Lion juga merangkul keluarga pegawai untuk bersama-sama menghindari pengaruh penyalahgunaan narkoba. Melalui kedekatan dengan keluarga diharapkan pihak manajemen dan keluraga bisa sama-sama memberi informasi, sehingga jika ditemui indikasi awal bisa segera ditindaklanjuti.


REFERENSI
http://m.beritahukum.com/rubrik.php?kategori=Perdata Diakses pada 15 April 2018, pkl 13.10

Jumat, 23 Maret 2018

BAB 1 - HUKUM dan HUKUM EKONOMI

HUKUM dan HUKUM EKONOMI
WAFA ATIKA WARSONO
27216576
  ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI IT-022209
 
Hasil gambar untuk hukum
 
A. PENGERTIAN HUKUM
1. PENGERTIAN HUKUM SECARA UMUM
   Hukum secara umum adalah aturan yang dibuat dan ditegakkan oleh penguasa kepada rakyatnya. Hukum adalah sebuah salah satu yang berasal dari norma yang terdapat di dalam masyarakat. Atau hukum juga bisa disebut sebagai keseluruhan norma yang mengikat yang dinyatakan sebagai aturan resmi oleh pemilik otoritas dalam suatu negara dalam mengatur rakyat dan anggotanya yang umumnya tertulis.
   Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana.

2. PENGERTIAN HUKUM MENURUT PARA AHLI
a. Pengertian hukum menurut Drs. E. Utrecht, S. H mengartikan hukum adalah sekumpulan peraturan-peraturan yang berisi mengenai perintah dan larangan untuk dapat menertibkan adanya kehidupan bermasyarakat dan mesti bisa ditaati oleh seluruh anggota masyarakat karena dengan hanya melakukan pelanggaran maka dapat menimbulkan adanya tindakan yang berasal dari pemerintah.
b. Pengertian hukum menurut Achmad Ali ialah satu sekumpulan norma mengenai hal yang mana kasus benar dan salah, dengan dibuat dan diakui dari pemerintah yang diterangkan dalam tertulis maupun tidak tertulis yang berfungsi dalam mengikat dan selaras dengan adanya kebutuhan masyarakat dengan secara menyeluruh dan terlepas dari seluruh ancaman sanksi pada pelanggar aturan itu.
c. Pengertian hukum menurut Immanuel Kant adalah keseluruhan syarat yang mempunyai dalam kehendak bebas dari orang yang satu mampu dalam menyeseuaikan diri pada kehendak bebas yang telah dimiliki oleh orang lain, sehingga dapat tercipta adanya kemerdekaan dengan menuruti segala peraturan hukum.
 
3. TUJUAN HUKUM SECARA UMUM
1. Menjaga dan membuat suatu masyarakat dapat sejahtera
2. Hubungan sosial antar makhluk hidup terjaga tetap damai
3. Sebagai sumber petunjuk dalam bergaul dalam masyarakat
4. Alat dalam menggerakan pembangunan negara
5. Alat dalam mewujudkan Pancasila serta keadilan sosial
 
4. SUMBER HUKUM
1. Hukum Materiil : yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari berbagai perspektif.
2. Hukum Formal : yakni sumber hukum dengan bentuk tertentu yang merupakan dasar berlakunya hukum secara formal. Contohnya UU, kebiasaan, jurisprudentie, traktat dan doktrin.
 
5. KODIFIKASI HUKUM
1. Kodifikasi Terbuka : kodifikasi yang membuka diri terhadap terdapatnya tambahan-tambahan diluar induk kondifikasi.
2. Kodifikasi Tertutup : semua hal yang menyangkut permasalahannya dimasukkan ke dalam kodifikasi atau buku kumpulan peraturan .
 
6. NORMA/KAIDAH
  Norma hukum adalah aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, misalnya pemerintah, sehingga dengan tegas dapat melarang serta memaksa orang untuk dapat berperilaku sesuai dengan keinginan pembuat peraturan itu sendiri.

B. HUKUM EKONOMI
    Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat. Atau disebut juga sebagai hubungan peristiwa ekonomi dengan peistiwa ekonomi yang lainnya dan diatur oleh rumusan-rumusan tertentu.
1. KLASIFIKASI HUKUM EKONOMI
a. Hukum Ekonomi Pembangunan : pengaturan mengenai hukum yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara peningkatan dan pengembangan kehidupan perekonomian di Indonesia secara nasional atau menyeluruh.
b. Hukum Ekonomi Sosial : pengaturan mengenai bagaimana hasil pembagian ekonomi nasional dapat dibagi secara adil dan merata sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan.

C. SUBJEK dan OBJEK HUKUM
a. Subjek Hukum
  Secara umum adalah suatu pihak yang berdasarkan hukum telah mempunyai hak/kewajiban/kekuasaan tertentu atas sesuatu tertentu. Pada dasarnya, subjek hukum terbagi menjadi dua, yaitu orang dan badan hukum. Orang yang menjadi subjek hukum akan memperoleh statusnya sejak ia dilahirkan, baru setelah kematiannya maka ia dianggap berhenti menjadi subjek hukum. Badan hukum adalah suatu badan usaha yang berdasarkan hukum yang berlaku serta berdasarkan pada kenyataan persyaratan yang dipenuhinya telah diakui sebagai badan hukum. Contoh badan hukum yang menjadi subjek hukum adalah badan-badan hukum yang berbentuk PT, Yayasan, CV, Firma, dll.
b. Objek Hukum
   Secara umum ialah segala sesuatu yang menjadi sasaran pengaturan hukum dimana segala hak dan kewajiban serta kekuasaan subjek hukum berkaitan di dalamnya. Misalnya benda-benda ekonomi, yaitu benda-benda yang untuk dapat memperolehnya membutuhkan pengorbanan terlebih dahulu.

D. HUKUM PERDATA
    Hukum perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Dalam tradisi hukum di Daratan Eropa (civil law) dikenal pembagian hukum menjadi dua yakni hukum publik dan hukum privat atau perdata. Pengertian hukum perdata menurut Vollmar adalah aturan-aturan atau norma-norma yang memberikan pembatasan dan oleh karenanya memberikan perlindungan pada kepentingan perseorangan dalam perbandingan yang tepat antara kepentingan yang satu dengan kepentingan yang lain dari orang-orang dalam suatu masyarakat tertentu terutama yang mengenai hubungan keluarga dan hubungan lalu lintas.
   Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa pengertian hukum perdata yang dipaparkan para ahli, kajian utamanya pada pengaturan tentang perlindungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, akan tetapi didalam ilmu hukum subyek hukum bukan hanya orang tetapi badan hukum juga termasuk subyek hukum.
    Didalam hukum perdata terdapat 2 kaidah, yaitu:
1. Kaidah Tertulis : kaidah-kaidah hukum perdata yang terdapat di dalam peraturan perundang-undangan, traktat, dan yurisprudensi.
2. Kaidah Tidak Tertulis : kaidah-kaidah hukum perdata yang timbul, tumbuh, dan berkembang dalam praktek kehidupan masyarakat.
 

REFERENSI

Selasa, 02 Januari 2018

BAB 4 - PERAN KOPERASI

KOPERASI
WAFA ATIKA WARSONO
27216576
EKONOMI KOPERASI IT-022214

Hasil gambar untuk koperasi
A. PERAN KOPERASI
1. PERAN KOPERASI di PASAR PERSAINGAN SEMPURNA
   Pasar persaingan sempurna merupakan pasar dengan jumlah penjual dan pembeli banyak tapi skala produksi relative kecil.
Ciri-ciri pasar persaingan sempurna antara lain sebagai berikut :
1. Setiap perusahaan adalah pengambil harga
2. Perusahaan mudah keluar dan masuk pasar
3. Perusahaan menghasilkan barang yang sama
4. Banyak perusahaan dalam pasar
5. Pembeli memiliki informasi yang sempurna tentang kondisi pasar
  Berdasarkan kondisi diatas, dalam struktur pasar persaingan sempurna harga ditentukan oleh keseimbangan perminaan (demand) dengan penawaran (supply). Oleh sebab itu, perusahaan yang bersaing dalam pasar persaingan sempurna disebut penerima harga (price taker). Jadi apabila koperasi masuk dan menjual produknya ke pasar yang mempunyai struktur bersaing sempurna, maka koperasi hanya dapat mengikuti harga pasar sebagai harga jual produknya. Koperasi tidak akan dapat mempengaruhi harga, walaupun seluruh produk anggotanya dikumpul dan dijual melalui koperasi.
   Oleh karena itu, persaingan "harga" tidak cocok diterapka oleh para pelaku bisnis termasuk koperasi di pasar bersaing sempurna. Untuk mendapat keuntungan yang lebih besar, maka koperasi harus mampu bersaing dalam hal "biaya". Menurut konsepsi koperasi, biaya produksi akan dapat diumumkan berdasarkan skala ekonomi, baik sebagai koperasi produsen maupun konsumen.

2. PERAN KOPERASI di PASAR MONOPOLI
   Pasar monopoli adalah bentuk pasar dimana hanya ada satu perusahaan yang menguasai pasar. Contoh : PLN, PT.KAI.
Ciri-ciri pasar monopoli anatara lain sebagai berikut :
1. Tidak mempunyai barang pengganti
2. Tidak terdapat kemungkinan untuk masuk ke dalam industri
3. Dapat menguasai penentuan harga
4. Usaha secara iklan kurang diperlukan
   Berdasarkan ciri-ciri tersebut, sepertinya agak sulit bagi koperasi untuk menjadi pelaku monopoli di masa yang akan datang, baik dalam cakupan lokal, regional maupun nasional. Dilihat dari prospek bisnis di masa yang akan datang, struktur pasar monopoli tidak akan banyak memberi harapan bagi koperasi. Selain adanya tuntutan lingkungan untuk menghapus yang bersifat monopoli, pasar  yang dihadapi akan semakin terbuka untuk persaingan.

3. PERAN KOPERASI di PASAR MONOPOLISTIK
  Pasar monopolistik adalah salah satu bentuk pasar dimana terdapat banyak produsen yang menghasilkan barang serupa tetapi memiliki perbedaan dalam beberapa aspek. Penjual pada pasar monopolistik tidak terbatas, namun setiap produk yang dihasilkan pasti memiliki karakter tersendiri yang membedakannya dengan produk lainnya. Pada pasar monopolistik, produsen memiliki kemampuan untuk mempengaruhi harga walaupun pengaruhnya tidak sebesar produsen dari pasar monopoli atau oligopoli. Kemampuan ini berasal dari sifat barang yang dihasilkan. Karena perbedaan dan ciri khas dari suatu barang, konsumen tidak akan mudah berpindah ke merek lain, dan tetap memilih merek tersebut walau produsen menaikkan harga.
Ciri-ciri pasar monopolistik antara lain sebagai berikut :
1. Terdapat banyak perusahaan di pasar tapi tidak sebanyak pasar persaingan sempurna
2. Barang produksinya berbeda corak
3. Perusahaan mempunyai sedikit kekuasaan dalam menentukan dan mempengaruhi harga
4. Mudahnya pasar masuk dalam industri
5. Persaingan memproduksi penjualan sangat aktif
  Untuk menentukan bentuk pasar dari suatu produk perusahaan, sangat tergantung kepada pembedaan (diferensiasi) produk yang dihasilkan perusahaan tersebut dengan produk pengganti yang dihasilkan oleh perusahaan lain. Semakin kecil/sedikit perbedaannya, maka lebih cenderung ke pasar persaingan sempurna. Sebaliknya, semakin jauh jarak perbedaannya maka semakin cenderung ke arah bentuk pasar monopoli.
   Oleh karena itu, apabila koperasi ingin memaksimumkan keuntungannya dalam struktr pasar monopolistik, maka secara teoritis, koperasi harus mampu menghasilkan produk yang sangat berbeda dengan yang dihasilkan oleh pengusaha lain. Tentu strategi dan taktik bisnis dalam promosi, sedikit banyak sangat menentukan perbedaan tersebut.

4. PERAN KOPERASI di PASAR OLIGOPOLI
   Oligopoli adalah struktur pasar dimana hanya ada beberapa perusahaan (penjual) yang menguasai pasar, baik secara independen (sendiri-sendiri) maupun secara diam-diam bekerjasama. Oleh karena perusahaan dalam pasar hanya sedikit maka akan selalu ada rintangan untuk memasuki pasar. Banyak koperasi di pasar-pasar lokal yang telah berintegrasi vertikal atau pasar-pasar yang lebih besar dimana perusahaan-perusahaan yang telah mapan masih sangat terbatas. Hal ini menunjukkan koperasi berada distruktur pasar oligopoli, yaitu struktur pasar yang hany terdapat beberapa penjual yang menyebabkan kegiatan penjual yang satu mempunyai peranan penting bagi penjual yang lain. Integrasi vertikal yang dilakukan oleh perusahaan koperasi selain untuk meningkatkan efisiensi perusahaan, juga untuk menghindari persaingan yang ketat antar penjual. Persaingan diantara beberapa penjual (persaingan sempurna dan persaingan monopolistik), sebab keterbatasan jumlah pnjual akan mengakibatkan kesaling-tergantungan antar penjual satu dengan lainnya, sehingga setiap keputusan dari masing-masing penjual akan sangat tergantung dari keputusan-keputusan penjual lainnya.
Ciri-ciri pasar oligopoli antara lain sebagai berikut :
1. Terdapat banyak pembeli di pasar
2. Hanya ada beberapa perusahaan (penjual) yang menguasai pasar
3. Umumnya adalah penjual-penjual (perusahaan) besar yang memiliki modal besar saja (konglomerasi)
4. Produk yang dijual bisa bersifat sejenis, namun bisa berbeda mutunya
5. Adanya hambatan bagi pesaing baru
6. Adanya saling ketergantungan antar perusahaan (produsen)
7. Perlu melakukan promosi
8. Satu diantara para oligopolies adalah price leader
9. Barang-barang yang dihasilkan terdiri dari 2 jenis, yaitu barang standar dan barang berbeda corak
   Peran koperasi di dalam pasar oligopoli adalah sebagai retail (Pengecer), dikarenakan untuk terjun ke dalam pasar oligopoli ini diperlukan capital intensive (modal yang tinggi). Koperasi dapat berperan sebagai pengecer produk berbagai jenis dari beberapa produsen. Keuntungan diperoleh dari laba penjualan.

B. KEKUATAN dan KELEMAHAN KOPERASI DALAM SISTEM PASAR
   Sebagai bagian dari sistem pasar secara keseluruhan, koperasi akan bersaing dengan berbagai perusahaan bukan koperasi sehingga koperasi harus mampu menggunakan kekuatan-kekuatan yang dimiliki, mampu mencari peluang yang dapat meningkatkan pertumbuhan, memanfaatkan kesempatan-kesempatan yang ada, dan memperbaiki kelemahan-kelemahan yang ada dalam koperasi. Berikut ini adaah kekuatan dan kelemahan yang dimiliki koperasi sebagai bagian dari sistem pasar.

Kekuatan-Kekuatan Koperasi yaitu :
1. Economic of scale (adanya pembelian barang yang banyak)
  Kekuatan ini diperoleh melalui pembelian bahan/barang. Pembelian bahan yang banyak akan menekan biaya rata-rata karena adanya potongan harga sehingga harga per unitnya akan semakin murah.
2. Bargaining position di pasar (kekuatan dalam penawaran produk)
  Kekuatan ini diperoleh melalui penjualan produk yang dihasilkan oleh organisasi koperasi. Bersatunya para produsen dalam sebuah organisasi koperasi merupakan ajang yang baik dalam mengatur harga jual.
3. Kemampuan dalam menghadapi ketidakpastian (uncertainly), adanya internal market dan eksternal market
   Adanya internal market (pasar antara anggota dengan koperasi) memungkinkan resiko yang ditimbulkan sebagai akibat ketidakpastian dapat ditekan serendah mungkin. Sedangkan bila terdapat resiko sebagai akibat koperasi bergerak di eksternal market (koperasi melayani kebutuhan nonanggota), risiko itu akan ditanggung bersama anggota. Jadi pada akhirnya biaya risiko peranggota akan menjadi murah.
4. Pemanfaatan inter-linkage market dan transaction cost sebagai akibat self control dan self management. Anggota harus mempunyai sifat altruisme
  Pada dasarnya, transaksi antar koperasi didasarkan pada nonprofit motive sehingga dapat menurunkan biaya transaksi (cost transaction). Rendahnya biaya transaksi pada koperasi di samping karena adanya social control (pengawasan antaranggota) dan management control (pengawasan manajemen terhadap anggota dan sebaliknya) juga karena adanya kemampuan untuk menghadapi risiko ketidakpastian, pembelian dalam jumlah banyak, dan inter-linkage market.

Kelemahan-Kelemahan Koperasi yaitu :
1. Prinsip Keanggotaan bersifat terbuka dan sukarela
  Hal ini dapat melemahkan struktur permodalan dalam jangka panjang sebab jika perusahaan koperasi tidak mampu melayani kepentingan anggota, anggota tersebut berpotensi untuk keluar dari keanggotaan koperasi. Konsekuensinya, modal yang tertanam dalam koperasi harus dikembalikan.
2. Prinsip kontrol secara demokratis
  Prinsip ini menyebabkan anggota yang memiliki modal dalam jumlah banyak akan keluar dari koperasi dan memilih masuk organisasi nonkoperasi yang memiliki ketentuan bahwa pemilik modal besar adalah yang mempunyai kontrol terbesar dalam perusahaan.
3. Prinsip pembagian sisa hasil usaha berdasarkan jasa anggota
   Pembagian sisa hasil usaha (SHU) akan mengurangi pemilik modal (terutama pemilik modal yang besar) memasuki koperasi (menjadi anggota koperasi).
4. Prinsip bunga yang terbatas atas modal
   Terbatasnya modal akan mengurangi kegiatan anggota untuk menabung pada koperasi.
   Secara keseluruhan, kelenahab-kelemahan koperasi dalam struktural permodalan bahwa koperasi tidak cocok untuk bidang usaha yang membutuhkan dana besar. Tetapi disisi lain koperasi bisa untuk usaha-usaha kecil. Kelemahan dalam hal modal itu bukan masalah yang besar jika dari para anggota dapat bersama-sama meningkatkan pertumbuhan koperasi bukan mementingkan pribadi atau kelompok.


REFERENSI 
http://www.academia.edu/15408076/Ekonomi_Koperasi Diakses tgl 02 Januari 2018, Pukul 18.40 wib