Senin, 01 Januari 2018

BAB 3 - SHU KOPERASI

KOPERASI
WAFA ATIKA WARSONO
27216576
EKONOMI KOPERASI IT-022214

Hasil gambar untuk SHU KOPERASI 
A. VARIABEL KERJA KOPERASI dan PRINSIP PENGUKURAN KINERJA KOPERASI
1. VARIABEL KERJA KOPERASI
   Secara umum, variabel kinerja koperasi yang diukur untuk melihat perkembangan atau pertumbuhan (growth) koperasi di Indonesia terdiri dari :
a. Kelembagaan : jumlah koperasi per provinsi, jumlah koperasi per jenis/kelompok koperasi, jumlah koperasi aktif dan nonaktif;
b. Keanggotaan;
c. Volume usaha;
d. Permodalan;
e. Asset; dan
f. Sisa hasil usaha
   Variabel-variabel tersebut pada dasarnya belumlah dapat mencerminkan secara tepat untuk dipakai melihat peranan atau pangsa (share) koperasi terhadap pembangunan ekonomi nasional. Demikian pula dampak dari koperasi (cooperative effect) terhadap peningkatan kesejahteraan anggota atau masyarakat belum tercermin dari variabel-variabel yang disajikan.
2. PRINSIP PENGUKURAN KINERJA KOPERASI
    Dalam pengukuran kinerja terdapat beberapa prinsip-prinsip yaitu :
a. Seluruh aktivitas kerja ang signifikan harus diukur
b. Pekerjaan yang tidak diukur atau dinilai tidak dapat dikelola darinya tidak ada informasi yang bersifat obyektif untuk menentukan nilainya
c. Kerja yang tak diukur sebaiknya diminimalisir atau bahkan ditiadakan
d. Keluaran kinerja yang diharapkan harus ditetapkan untuk seluruh kerja yang diukur
e. Hasil keluaran menyediakan dasar untuk menetapkan akuntabilitas hasil alih-alih sekedar mengetahui tingkat usaha
f. Mendefinisikan kinerja dalam artian hasil kerja semacam apa yang diinginkan adalah cara manajer dan pengawas untuk mambuat penugasan kerja operasional
g. Pelaporan kinerja dan analisis variansi harus dilakukan secara periodik
h. Pelaporan yang kerap memungkinkan adanya tindakan korektif yang segera dan tepat waktu
i. Tindakan korektif yang tepat waktu begitu dibutuhkan untuk manajemen kendali yang efektif

B. PENGERTIAN SISA HASIL USAHA
     Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
SHU adalah singkatan dari Sisa Hasil Usaha Koperasi yang merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dan zakat yang harus dibayarkan dalam tahun buku yang bersangkutan. Atau SHU koperasi adalah sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue) atau biasa dilambangkan (TR) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dengan lambang (TC) dalam satu tahun waktu).

C. INFORMASI DASAR SHU
     Beberapa informasi dadar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut :
1. SHU total koperasi pada satu tahun buku
2. Bagian (persentase) SHU anggota
3. Total simpanan seluruh anggota
4. Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. Jumlah simpanan per anggota
6. Omzet atau volume usaha per anggota
7. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota

D. RUMUS SHU
     1. SHU per anggota 
SHUA = JUA + JMA
Di mana :
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota
     2. SHU dengan model matematika
SHU pa = (Va/VUK) x JUA + (Sa/TMS) x JMA
Di mana :
SHU pa = Sisa Hasil Usaha peranggota
Va = Total transaksi anggota
VUK = Total transaksi koperasi
Sa = Jumlah simpanan anggota
TMS = Simpanan anggota total

E. PEMBAGIAN SHU
    Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa ''Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan''. Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%. Tidak semua komponen tersebut harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
     Prinsip-prinsip pembagian SHU koperasi :
1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota
2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri
3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
4. SHU anggota dibayar secara tunai


REFERENSI
https://www.scribd.com/doc/265806241/Kinerja-Koperasi Diakses tgl 28 Desember 2017, Pukul 11.00
http://slideplayer.info/slide/2546516/ Diakses  tgl 28 Desember 2017, Pukul 14.00

0 komentar:

Posting Komentar