Minggu, 09 Oktober 2016

Bentuk-Bentuk Badan Usaha (Pengantar Bisnis)

BENTUK-BENTUK BADAN USAHA
WAFA ATIKA WARSONO
27216576
IT-022234

          Penulisan ini dibuat dengan tujuan agar pembaca mampu mengidentifikasi macam-macam bentuk badan usaha dan implementasi pada setiap badan usaha yang akan dipilih berdasarkan kondisi tertentu. Penulisan ini dibuat untuk memenuhi tugas dari Mata Kuliah Pengantar Bisnis (softskill). Materi yang akan dibahas dalam penulisan ini berisi tentang Bentuk Yuridis Perusahaan yang didalamnya terdapat berbagai macam badan usaha lagi, yaitu perusahaan perseroan, firma, perseroan komanditer, perseroan terbatas, BUMN dan koperasi. Di dalam penulisan ini juga membahas Lembaga Keuangan yang meliputi Bank dan bukan Bank. Serta kerjasama, penggabungan dan ekspansi. Dengan adanya penulisan ini diharapkan para pembaca dapat memahami dan dengan bijak memilih mana badan usaha yang akan dibentuk sesuai dengan kondisi yang sedang di alami. Metode penulisan yang dibuat adalah dengan melakukan tinjauan dari berbagai macam web selain blog, wordpress dan wikipedia, serta dengan menggunakan buku-buku lengkap dari sumber yang terpercaya.

          1. Bentuk Yuridis Perusahaan
          Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang tujuan utamanya untuk mencari laba atau keuntungan. Badan usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
1.1 Perusahaan Perseroan (Persero)
          Perusahaan perseroan merupakan perusahaan milik negara yang didirikan dengan tujuan hanya untuk mencari keuangan. Perusahaan perseroan berbentuk perseroan terbatas (PT) dan modalnya terbagi dalam saham yang seluruhnya atau paling sedikit 51% sahamnya dimiliki oleh negara. Dengan demikian, pemerintah memiliki hak suara terbesar sesuai mayoritas saham yang dipegangnya. Selain mencari keuntungan, persero juga mendedikasikan untuk pelayanan masyarakat. Persero didirikan dengan tujuan menyediakan barang atau jasa yang bermutu tinggi dan memiliki daya saing kuat dalam perekonomian.
          Persero diharapkan dapat mengejar keuntungan untuk meningkatkan nilai perusahaan. Persero sebagai salah satu bentuk BUMN memiliki ciri-ciri :
     1. kegiatan perusahaan dilakukan untuk memperoleh keuntungan,
     2. berbadan hukum, umumnya berbentuk PT,
     3. seluruh atau sebagian modal merupakan milik pemerintah,
     4. dimungkinkan adanya kerjasama antara pemilik modal dengan pihak lain, baik swasta nasional maupun swasta asing,
     5. tidak memiliki fasilitas-fasilitas negara,
     6. karyawannya berstatus pegawai perusahaan swasta,
     7. peranan pemerintah hanya sebagai pemegang saham,
     8. usaha pada sektor vital dan strategis,
     9. dipimpin oleh seorang direksi, dengan RUPS sebagai kekuasaan tertinggi.
          Pendirian persero diusulkan oleh menteri kepada presiden. Pelaksanaan pendirian dilakukan oleh menteri dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku. BUMN yang termasuk dalam perusahaan perseroan, antara lain PT Garuda Indonesia Airways, PT Angkasapura, PT Pertamina, PT Tambang Bukit Asam, PT Kereta Api Indonesia, dan PT Telkom. Perusahaan perseroan dalam menjalani aktifitasnya memiliki kelebihan dan kekurangan. Berikut ini adalah kelebihan dan kekurangan Perseroan.
Kelebihan :
     1. Bertujuan mencari laba dengan kinerja lebih efisien.
     2. Tanggung jawab negara terhadap kerugian persero hanya terbatas pada saham yang dimiliki.
Kekurangan :
     1. Adanya pajak atas badan usaha berbentuk persero.
    2. Adanya program privatisasi dari pemerintah memungkinkan persero dikendalikan oleh badan usaha swasta asing.
1.2 Firma (Fa)
          Badan usaha firma adalah persekutuan dua orang atau lebih untuk mendirikan dan menjalankan suatu perusahaan di bawah nama bersama dengan tujuan mencari keuntungan. Modal firma berasal dari anggota pendiri. Kepemimpinan dan tanggung jawab firma berada sepenuhnya di tangan pemilik firma. Untuk mendirikan firma dapat dilakukan dengan 2 cara, yaitu melalui akta resmi dan melalui akta di bawah tangan. Apabila melalui akta resmi maka akta tersebut perlu disampaikan ke negara dan masuk ke dalam berita negara, sementara jika melalui akta di bawah tangan maka tidak perlu. Untuk mendapatkan dana dari pihak luar juga relatif mudah. Namun, pemilik bertanggung jawab penuh terhadap segala risiko yang mungkin timbul. Firma sebagai sebuah badan usaha memiliki ciri-ciri :
     1. anggota berfungsi sebagai pemilik, pengurus, dan pemimpin perusahaan,
     2. didirikan dengan akta notaris,
     3. modal berasal dari anggota firma,
     4. nama perusahaan biasanya diambil dari salah satu anggota,
     5. tanggung jawab anggota tidak terbatas,
          Dalam badan usaha berbentuk firma, pembagian keuntungan didasarkan pada besar kecilnya modal yang diberikan atau sesuai akta notaris pendiriannya. Dalam menjalankan aktifitasnya, firma juga memiliki beberapa kelebihan dan kekurangan, antara lain:
Kelebihan :
     1. Kebutuhan modal dapat dipenuhi dan lebih kuat dibanding perusahaan perseorangan.
     2. Pengelolaan dan manajemen usaha lebih baik.
     3. Perhatian terhadap kelangsungan hidup perusahaan cukup tinggi.
     4. Modal lebih cepat cair.
     5. Lebih mudah berkembang.
Kekurangan :
     1. Ancaman firma untuk bubar cukup tinggi apabila salah satusekutu firma mengundurkan diri.
     2. Pengambilan keputusan relatif lama.
     3. Sekutu yang ingin mengundurkan diri tidak mudah mengambil modalnya.
     4. Tanggung jawab sekutu tidak terbatas.
1.3 Perseroan Komanditer (CV)
          Perseroan komanditer atau Persekutuan komanditer atau CV adalah persekutuan dua orang atau lebih pengusaha yang menyerahkan modal untuk mendirikan suatu badan atas dasar kepercayaan. Dalam badan usaha ini terdapat dua jenis sekutu, yaitu sekutu aktif dan sekutu diam. Sekutu aktif adalah pemilik modal, pimpinan, dan memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas terhadap kelangsungan usaha CV. Sekutu diam (silent partner) adalah pihak yang hanya memasukkan modal tanpa terlibat dalam kegiatan usaha dan tanggung jawabnya hanya terbatas pada modal yang dimasukkan.
          Proses pendirian CV harus dilengkapi dengan akta notaris. Dalam akta notaris tersebut dicantumkan nama, alamat CV, besarnya modal, pembagian kepemilikan modal, identitas anggota, serta kegiatan yang dikelola CV tersebut. Tanggung jawab sekutu komanditer hanya terbatas pada sejumlah modal yang diberikan. CV sebagai badan usaha memiliki ciri-ciri :
     1. didirikan minmal 2 orang, dimana satu orang bertindak sebagai persero aktif, dan satunya lagi sebagai persero pasif,
     2. seorang persero aktif bertindak mengurus perseroan, sehingga ia akan bertanggung jawab penuh atas apapun yang terjadi.
     3. seorang persero pasif hanya bertindak sebagai sleeping partner.
          Tanggung jawab sekutu komanditer hanya terdapat pada sebuah modal yang ditanamkan dalam perusahaan. Tanggung jawab ini juga sampai pada penggunaan harta pribadi apabila harta perusahaan tidak cukup untuk mencukupi kewajibannya (utang). Firma sebagai badan usaha juga memiliki kelebihan dan kekurangan seperti berikut.
Kelebihan :
     1. Tangung jawab sekutu diam terbatas.
     2. Sekutu aktif tidak dapat dicampuri oleh pihak ketiga.
     3. Sekutu aktif dengan beberapa keahlian dapat saling melengkapi.
     4. Risiko ditanggung bersama.
     5. Pimpinan perusahaan dapat terdiri atas satu atau beberapa orang.
     6. Kemampuan manajemen lebih baik.
     7. Kebutuhan modal lebih mudah dipenuhi melalui penambahan anggota sekutu.
Kekurangan :
     1. Dapat terjadi perselisihan antarsekutu yang menanamkan modalnya.
     2. Jika salah satu melakukan tindakan yang merugikan perusahaan, sekutu lain akan ikut menanggungnya.
     3. Kelangsungan hidup perusahaan tergantung pada sekutu aktif
     4. Para sekutu tidak mudah menarik dana yang telah disetorkan dalam CV.
     5. Tanggung jawab sekutu aktif tidak terbatas.
1.4 Perseroan Terbatas (PT)
           Perseroan terbatas merupakan bentuk badan usaha berbadan hukum yang modalnya terbagi atas saham. Dalam hal tanggung jawab dan pembagian keuntungan, pemegang saham memiliki porsi keuntungan sebesar saham yang dimiliki. Proses pendirian PT harus dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Pendirian PT dilakukan di hadapan notaris atas izin Mentri Kehakiman. Selanjutnya didaftarkan di Pengadilan Negeri untuk kemudian di umumkan dalam Lembaran Negara. Beberapa syarat pendirian PT, antara lain : tujuan dan kegiatan PT, akta pendirian yang berisi nama, tempat kedudukan, tujuan, dan besarnya modal. Secara umum PT dapat dibagi menjadi 3, yaitu PT terbuka, PT tertutup, dan PT kosong.
          Diperlukan struktur organisasi untuk kemajuan menyelenggarakan aktifitas PT. Strukturnya terdiri dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Dewan Direksi, dan Dewan Komisaris. RUPS adalah struktur tertinggi, yang didalamnya terdapat berbagai hal yang berkenaan dengan keberlangsungan hidup PT. Hak suara dalam RUPS ditentukan oleh besar kecilnya saham yang dimiliki.
          Struktur yang dimiliki selanjutnya adalah dewan direksi atau pimpinan bertugas mengelola perusahaan dan mewakili PT dalam hubungan dengan pihak luar. Dewan direksi akan memberikan laporan pertanggungjawaban hasil kerjanya kepada para pemegang saham dalam RUPS yang dibantu oleh dewan komisaris. Dewan komisaris dapat memberikan bantuan masukan maupun kritik dan saran kepada pimpinan terkait kebijakan yang akan diambil. Dewan komisaris dapat memberikan teguran maupun melakukan suatu tindakan yang dirasa perlu dilakukan. Dewan komisaris dipilih dari para pemegang saham, sebagai perwakilan mereka di PT tersebut. Berikut ini adalah ciri-ciri dari PT :
     1. kewajiban terhadap pihak luar, terbatas hanya kepada modal yang disetorkannya,
     2. bisa dipimpin oleh orang yang tidak memiliki saham, 
     3. usia PT tidak terbatas,
     4. kebebasan untuk melakukan berbagai aktivitas bisnis,
     5. pajak berganda antara pajak negara dan pajak deviden.
Kelebihan :
     1. Mudah dalam peralihan kepemimpinan.
     2. Mudah memperoleh tambahan modal.
     3. Kelangsungan perusahaan sebagai badan hukum lebih terjamin.
     4. Lebih efisien dalam manajemen pengolahan sumber-sumber modal
Kekurangan :
     1. Biaya pembentukan relatif tinggi (mahal).
     2. Pendiriannya memerlukan akta notaris dan izin tertentu
     3. Terlalu terbuka dalam pelaporan pemegang saham
1.5 BUMN
          BUMN menurut undang-undang adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. BUMN bergerak pada bidang usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak serta memberi pelayanan kepada masyarakat. Ciri-cirinya adalah :
     1. bertujuan memberikan layanan kepada masyarakat dan mencari keuntungan,
     2. pemiliknya adalah negara, kecuali bentuk persero,
     3. tanggung jawab atas utang dan kerugian seluruhnya merupakan tanggungjawab Negara,
     4. alat negara untuk menyukseskan pembangunan nasional,
     5. keuntungan yang diperoleh BUMN digunakan kembali sebagai pembangunan,
     6. penambahan modal dapat dilakukan melalui pinjaman kepada bank atau nonbank.
          Pelayanan kepada masyarakat diwujudkan pemerintah dengan melakukan penguasaan pada sektor kepentingan publik. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi ketimpangan yang ekstrim dalam hal pendapatan dan kekuasaan. Menempatkan perusahaan yang bersifat menguasai hajat hidup orang banyak di bawah kekuasaan pemerintah dapat mencegah timbulnya monopoli suatu golongan masyarakat atas aset negara. Keberadaan BUMN dalam perekonomian dirasa perlu guna menopang tumbuh kembangnya perekonomian. Jenis-jenis perusahaan dibagi menjadi 3, yaitu perusahaan jawatan (perjan), Perusahaan Umum (perum), dan Perusahaan Perseroan (persero). Fungsi BUMN sebagai berikut :
     1. Untuk menyediakan berbagai barang dan jasa
     2. Sebagai alat pemerintah untuk menata kebijakan perekonomian
     3. Untuk membuka lapangan kerja baru
     4. Sebagai penghasil devisa negara
     5. Untuk membantu pengembangan koperasi
     6. Sebagai pendorong berbagai aktivitas masyarakat
     7. Untuk mengelola cabang-cabang produksi SDA
     8. Untuk menjadi pelopor pembangunan sektor-sektor usaha
1.6 Koperasi
          Koperasi adalah sebuah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang dibentuk berdasarkan asas kekeluargaan. Sasaran utama dalam koperasi yaitu unit ekonomi kecil yang erat kaitannya dengan kebutuhan hidup rakyat sehari-hari agar dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pertumbuhan koperasi yang terus meningkat diharapkan mampu mengurangi angka pengangguran dan kemiskinan di Indonesia. Koperasi dituntut untuk mampu tampil didepan dalam sistem kemajuan perekonomian Indonesia. Untuk mencapai tujuan tersebut perlu adanya sistem pertanggungjawaban yang baik dan informasi yang relevan serta dapat diandalkan untuk pengambilan keputusan dan pengendalian. Organisasi koperasi terdiri dari Rapat anggota, Pengurus, dan Pengawas.
          Fungsi dan peran koperasi, yaitu :
     1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan pada masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
      2. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
      3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
    4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama atas asas kekeluargaan dan demokrasi.
          Prinsip-prinsip koperasi, antara lain :
     1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
     2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis
     3. Pemberian balas jasa terbatas pada modal
     4. Kemandirian
     5. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil

           2. Lembaga Keuangan
2.1 Bank
          Istilah bank berasal dari bahasa Italia, yaitu banca yang berarti meja, karena pada masa itu kegiatan bank dilakukan menggunakan meja. Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, yang dimaksud dengan Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya dalam bentuk kredit dan/atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat banyak. 
   2.1.1 Fungsi Bank
     1. Sebagai penghimpun dana masyarakat (Tabungan, Giro, Deposito berjangka, Sertifikat deposito).
    2. Sebagai penyalur dana kepada masyarakat (memberi kredit) kredit rekening koran, kredit aksep, kredit dengan jaminan surat berharga, dan letter of credit
     3. Meningkatkan taraf hidup masyarakat.
   2.1.2 Macam-Macam Bank
a. Jenis Bank Menurut Kegiatannya
   1) Bank Sentral, sebagai bank dari pemerintah dan sebagai bank dari bank umum. Mempunyai wewenang untuk mengeluarkan alat pembayaran, merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, mengatur dan mengawasi perbankan, serta menjalankan fungsi sebagai leader of the last resort (Bank Indonesia). Fungsi bank sentral sebagai berikut :
     1. memperlancar lalu lintas pembayaran
     2. memelihara cadangan/cash reserve bank umum
     3. sebagai bank dari bank atau sumber pinjaman terakhir
     4. memelihara manajemen cadangan devisa negara
     5. sebagai bankir
  2) Bank Umum, bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah yang memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Fungsinya yaitu :
     1. menghimpun dan menyalurkan dana kepada masyarakat
     2. menciptakan uang melalui pembayaran kredit dan investasi
     3. menyediakan fasilitas untuk perdagangan internasional, dll
   3) Bank Perkreditan Rakyat (BPR), bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syarah namun tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. BPR berfungsi untuk menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat.
b. Jenis Bank Menurut Kepemilikannya
   1) Bank Negara, bank yang sumber modalnya berasal dari kekayaan negara yang diserahkan untuk mendirikan bank tersebut. Contohnya BNI, BTN, BRI, dan Bank Mandiri.
   2) Bank Swasta, bank yang sumber modalnya dari swasta nasional atau asing. Contohnya Bank Lippo, Bank Niaga, Bank Hongkong, dan Deutsche Bank.
   3) Bank Koperasi, bank yang modalnya bersumber dari perkumpulan koperasi. Contohnya Bank Bukopi
   4) Bank Pemerintah Daerah (BPD), bank yang modalnya bersumber dari pemerintah daerah setempat yang mengelola. Contohnya Bank DKI, Bank BPD DIY, Bank BPD Jawa Tengah, dll.
   5) Bank Syariah
c. Jenis Bank Menurut Keorganisasiannya
   1) Unit Banking, bank yang hanya memiliki satu unit organisasi
   2) Branch Banking, bank yang memiliki cabang-cabang ditempat lainnya
   3) Correspondence Banking, bank yang melakukan kegiatan pemeriksaan dokumen ekspor atau impor
   2.1.3 Produk-Produk Perbankan
1. Kredit
2. Anjungan Tunai Mandiri (ATM)
3. Kiriman Uang (Transfer)
4. Kartu Kredit (Credit Card)
5. Melakukan Inkaso
6. Pembayaran Gaji Karyawan
7. Mendiskonto
2.2 Bukan Bank
          Lembaga keuangan yang dalam kegiatannya tidak dapat menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat yang sebagaimana dilakukan oleh Bank. LKBB hanya melakukan kegiatan dibidang jasa keuangan, misalnya jasa asuransi, jasa keuangan, dll. 
   2.2.1  Macam-Macam LKBB
1. Koperasi simpan pinjam / koperasi kredit, adalah suatu lembaga keuangan berbentuk koperasi yang usahanya dibidang perkreditan atau simpan pinjam dengan tujuan membantu memperbaiki keadaan ekonomi dan mensejahterakan masyarakatnya. Sumber dana koperasi kredit berasal dari simpanan pokok, wajib, sukarela dan lain-lain yang sah. Fungsi koperasi kredit yaitu :
    1. sebagai pendorong kegiatan menabung
    2. membimbing anggota dalam memanfaatkan pinjaman
    3. membantu anggota dari cengkeraman lintah darat (rentenir)
2. Perum Pegadaian, merupakan perum milik pemerintah yang kegiatannya memberikan pinjaman uang yang besarnya berdasarkan nilai barang jaminan yang diserahkan. Contohnya perhiasan, tanah dan bangunan, dll.
3. Perusahaan Asuransi, yaitu lembaga yang menghimpun dana melalui penarikan premi asuransi dan menjanjikan akan memberi ganti rugi apabila terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan. Contohnya jamsostek.
4. Lembaga Dana Pensiun, dana pensiun ini diperoleh dari pemotongan gaji pegawai setiap bulan selama masih aktif bekerja. Lembaga yang mengelola adalah PT Taspen.
5. Lembaga Pembiayaan, ialah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal dengan tidak menarik dana langsung dari masyarakat.
6. Bursa Efek, merupakan tempat bertemunya yang menawarkan dan yang membutuhkan efek, serta jual beli efek (obligasi, saham, dan surat berharga) dengan tujuan menghimpun dana melalui penjualan efek.

          3. Kerjasama, Penggabungan, dan Ekspansi
3.1 Bentuk-Bentuk Penggabunga
1. Vertikal-Integral, penggabungan antara perusahaan yang memiliki tahap produksi yang berbeda. Contohnya perusahaan penghasil bahan baku dengan produsen pengolah bahan baku.
2.  Horisontal-Paralelis, penggabungan dua atau lebih perusahaan yang mempunyai tahap produksi atau tingkatan yang sama. Contohnya pengolahan bahan baku untuk menekan persaingan.
3. Sindikat, merupakan kerjasama antara beberapa orang untuk menjalankan proyek khusus atas perjanjian.
4. Concern, bentuk kerjasama atau persekutuan perusahaan yang tujuan utamanya adalah konsentrasi untuk memperoleh sumber pembelajaran.
5. Joint Venture, perusahaan baru yang didirikan atas dasar kerjasama antara beberapa perusahaan yang berdiri sendiri.
6. Trade Association, persekutuan beberapa perusahaan dari cabang perusahaan yang sama.
7. Kartel, kesepakatan antara beberapa perusahaan produsen dll yang sejenis untuk mengatur dan mengendalikan berbagai hal.
8. Trust, bentuk organisasi perusahaan yang didirikan untuk menghindari kerugian masing-masing anggota dan memperbesar keuntungan perusahaan.
9. Holding Company, perusahaan yang kondisi keuangannya kuat dapat memiliki perusahaan lain dengan cara membeli saham-sahamnya.

3.2 Cara-Cara Penggabungan
1. Consolidation
      Penggabungan beberapa perusahaan yang semula berdiri sendiri menjadi suatu perusahaan baru dan menutup perusahaan yang lama.
2. Merger
     Suatu perusahaan mengambil alih satu atau beberapa PT lainnya. PT yang diambil alih tersebut dibubarkan dan modalnya menjadi modal PT yang mengambil alih.
3. Aliansi Strategi
       Adalah kerjasama antara dua atau lebih perusahaan dalam rangka menyatukan keunggulan yang mereka miliki untuk menghadapi tantangan pasar dengan catatan kedua perusahaan tetap berdiri sendiri-sendiri. Contohnya Axis melakukan aliansi strategis dengan 6 operator seluler di Asia Pasifik yang telah menandatangani kesepakatan pembentukan perusahaan joint venture yang dinamakan Bridge.
4. Akuisisi
      Adalah pengambilan sebagian saham perusahaan oleh perusahaan lain dan perusahaan yang mengambil alih menjadi holding sedangkan perusahaan yang diambil alih menjadi anak perusahaan. Contohnya Aqua diakuisisi oleh Danone, dan Pizza Hut diakuisisi oleh Coca-Cola.



REFERENSI
Muhammad Doddy AB & Tim Penulis Pustaka Gama Media.Menguasai IPS Sistem Kebut Semalam.Jakarta: Penerbit Pustaka Gema Media
Yuliana & Nurhadi.Ekonomi SMA/MA kelas X.Jakarta: Penerbit Bumi Aksara
CV Willian.Ekonomi untuk SMA/MA Kelas XI Sukoharjo

 

0 komentar:

Posting Komentar