Rabu, 11 Oktober 2017

BAB 1 - KOPERASI

KOPERASI
WAFA ATIKA WARSONO
27216576
EKONOMI KOPERASI IT-022214
Hasil gambar untuk KOPERASI

A. SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI
     Mula-mula koperasi tumbuh pada awal abad ke 19, sebagai hasil usaha spontan yang dilakukan oleh orang-orang yang mempunyai kemampuan ekonomi terbatas serta akibat penderitaan sosial ekonomi yang timbul dari sistem kapitalisme. Kemudian mereka mempersatukan diri untuk menolong diri mereka sendiri, serta  ikut mengembangkan kesejahteraan masyarakat sekitarnya. Dengan latar belakang seperti itu, tidak mengherankan jika keberadaan koperasi sangat erat kaitannya dengan perjuangan untuk mewujudkan keadilan  sosial.
      Koperasi pertama kali didirikan pada tahun 1884 di kota Rochdale, Inggris. Koperasi timbul pada masa perkembangan kapitalisme sebagai akibat dari revolusi industri. Pada awalnya, koperasi Rochdale berdiri dengan usaha penyediaan barang-barang konsumsi untuk keperluan sehari-hari. Akan tetapi seiring dengan terjadinya penumpukan modal koperasi, koperasi mulai merintis untuk memproduksi sendiri barang yang akan dijual.
     Perkembangan koperasi di Rochdale sangat mempengaruhi perkembangan gerakan koperasi di Inggris dan di luar Inggris. Pada tahun 1862 jumlah koperasi di Inggris mencapai 100 unit. Kemudian dibentuklah pusat koperasi pembelian dengan nama The Cooperative Whole Sale Society (CWS). Pusat koperasi pembelian ini berhasil mempunyai kurang lebih 200 pabrik dengan 9.000 pekerja. Melihat perkembangan usaha koperasi baik di sektor produksi maupun di sektor perdagangan, pimpinan CWS kemudian membuka perwakilan-perwakilan di luar negeri seperti di New York, Kopenhagen, Hamburg, dan lain-lain.
      Sejarah perkembangan koperasi di Indonesia terbagi pada :
1. Sejarah Koperasi Zaman Belanda
      Koperasi pertama kali diperkenalkan di Indonesia oleh Raden Aria Wiraatmaja, seorang Patih di Purwokerto dengan mendirikan bank yang dikhususkan untuk menolong para pegawai agar tidak terjerat oleh para rentenir. Badan usaha yang dibentuk adalah Bank Penolong dan Tabungan (Hulp en Spaarbank). Koperasi yang pada awalnya hanya diperuntukkan bagi pegawai rendahan kemudian berkembang kearah koperasi untuk sektor pertanian (Hulp spar en Landbouwcredit Bank). Pada zaman Belanda perekonomian Indonesia mengalami kemerosotan, terutama ekonomi dari penduduk pribumi. Seorang pejabat pemerintah Belanda, yang kemudian menjadi sarjana ekonomi, Booke, juga menaruh perhatian terhadap koperasi. Atas dasar tesisnya, tentang dualisme sosial budaya masyarakat Indonesia antara sektor modern dan sektor tradisional, ia berkesimpulan bahwa sistem usaha koperasi lebih cocok bagi kaum pribumi daripada bentuk badan-badan usaha kapitalis.
2. Sejarah Koperasi Zaman Jepang
      Pendudukan Jepang menggantikan Belanda di Indonesia mengubah banyak hal. Susunan dan tata pemerintahan di daerah bekas belanda diatur menurut kebutuhan perang, dan tidak lagi merupakan suatu daerah pemerintahan . pemerintah mengeluarkan undang-undang no 23 tahun 1942 yang antara lain menentukan bahwa untuk mendirikan perkumpulan dang mengadakan rapat harus minta ijin terlebih dahulu  pada  syuutjokan  (residen).  Dengan  undang-undang  maka  koperasi praktis tidak memiliki ruang gerak.
 3. Sejarah Koperasi Zaman Awal Kemerdekaan
     Kemerdekaan yang diraih oleh bangsa indonesia membawa arah baru bagi pengembangan koperasi dengan dicantumkannya usaha koperasi dalam pasal 33 UUD 1945. Disebutkan bahwa perekonomian Indonesia disusun berdasarkan asas kekeluargaan. Sebagaimana diuraikan dalam penjelasan pasal 33, bangun usaha yang cocok dengan ayat itu adalah koperasi. Akhir tahun 1958 dikeluarkan undang-undang tentang perkoperasian dengan mendasarkan diri kepada UUD sementara pasal 38. Karena masih mengacu pada pasal 38 UUD Sementara maka sering dikatakan bahwa jiwa dari Undang-undang tentang koperasi itu dianggap bertolak belakang, sehingga koperasi yang berdiri merupakan koperasi yang masih bersemangat liberal dan setengah revolusioner.
 4. Sejarah Koperasi Zaman Orde Baru
       Bung Hatta meneruskan tradisi pemikiran ekonomi sebelumnya. Ketertarikannya kepada sistem koperasi agaknya adalah karena pengaruh kunjungannya ke negara-negara Skandinavia, khususnya Denmark, pada akhir tahun 1930-an. Walaupun ia sering mengaitkan koperasi dengan nilai dan lembaga tradisional gotong-royong, namun persepsinya tentang koperasi adalah sebuah organisasi ekonomi modern yang berkembang di Eropa Barat. Ia pernah juga membedakan antara koperasi sosial yang berdasarkan asas gotong royong, dengan koperasi ekonomi yang berdasarkan asas-asas ekonomi pasar yang rasional dan kompetitif. Bagi Bung Hatta, koperasi bukanlah sebuah lembaga yang antipasar atau nonpasar dalam masyarakat tradisional. Koperasi, baginya adalah sebuah lembaga self-help lapisan masyarakat yang lemah atau rakyat kecil untuk bisa mengendalikan pasar.  Karena  itu  koperasi  harus  bisa  bekerja  dalam  sistem  pasar,  dengan   cara menerapkan prinsip efisiensi.
       Menurut Bung Hatta, tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar- besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil. Tapi, ini tidak berarti, bahwa koperasi itu identik dengan  usaha skala kecil. Koperasi bisa pula membangun usaha skala besar berdasarkan modal yang bisa dikumpulkan dari anggotanya, baik anggota koperasi primer maupun anggota koperasi sekunder. Contohnya adalah industri tekstil yang dibangun oleh GKBI (Gabungan Koperasi Batik Indonesia) dan berbagai Koperasi batik primer.

B. DEFINISI KOPERASI
1. Definisi Koperasi Menurut Arifinal Chaniago
    Koperasi adalah suatu perkumpulan beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
2. Definisi Koperasi Menurut Moh. Hatta
     Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan prinsip seorang buat semua dan semua buat seorang.
3. Definisi Koperasi Menurut UU No.25 Tahun 1992
     Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang beradasarkan atas azas kekeluargaan.

C. TUJUAN KOPERASI
Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan pancasila dan UUD 1945. Bung Hatta, wakil presiden RI pertama, bapak Koperasi Indonesia berpendapat tujuan koperasi bukan untuk mencari laba sebanyak-banyaknya, akan tetapi untuk melayani kebutuhan bersama dan sebagai wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil. Berikut ini secara khusus tujuan didirikannya koperasi, yang perlu digaris bawahi:
  1. Mensejahterakan Anggota koperasi dan masyarakat sekitar
  2. Memperbaiki kehidupan para anggota dan masyarakat di bidang ekonomi
  3. Mewujudkan masyarakat adil, maju dan makmur
  4. Membangun tatanan perekonomian nasional.

D. PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
1. Prinsip Munkner
    1. Keanggotaan bersifat sukarela
    2. Keanggotaan terbuka
    3. Pengembangan anggota
    4. Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
    5. Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis
    6. Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
    7. Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
    8. Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
    9. Perkumpulan dengan sukarela
    10. Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
    11. Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
    12. Pendidikan anggota
2. Prinsip Rochdale
    1. Pengawasan secara demokratis
    2. Keanggotaan yang terbuka
    3. Bunga atas modal dibatasi
    4. Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing
    5. Penjualan sepenuhnya dengan tunai
    6. Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
    7. Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip koperasi
    8. Netral terhadap politik dan agama
3. Prinsip Raiffeisen
    1. Swadaya
    2. Daerah kerja terbatas
    3. SHU untuk cadangan
    4. Tangggung jawab anggota tidak terbatas
    5. Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
    6. Usaha hanya kepada anggota
    7. keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
4. Prinsip Herman Schulze
    1. Swadaya
    2. Daerah kerja tak terbatas
    3. SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
    4. Tanggung jawab anggota terbatas
    5. Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
    6. Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
5. Prinsip ICA (International Cooperative Allience)
    1. Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
    2. Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara
    3. Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada
    4. SHU dibagi 3, yaitu untuk cadangan, masyarakat, dan untuk dibagikan kembali kepada anggota
    5. Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
    6. Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat
6. Prinsip Koperasi Indonesia Versi UU No. 12 tahun 1967
    1. Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap WNI
    2. Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi
    3. Pembagian SHU sdiatur menurut jasa masing-masing anggota
    4. Adanya pembatasan bunga atas modal
    5. Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
    6. Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
    7. Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip percaya pada diri sendiri
7. Prinsip Koperasi Indonesia Versi UU No. 25 tahun 1992 
    1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
    2. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
    3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing
    4. Pemberian batas jasa yang terbatas terhadap modal
    5. Kemandirian
    6. Pendidikan perkoperasian
    7. kerjasama antar koperasi
Prinsip umum koperasi di Indonesia yaitu :
    1. Pengelolaan dilakukan dengan demokratis
    2. Keanggotaan bersifat sukarela, tidak memaksa dan terbuka
    3. Kemandirian
    4. Pembagian SHU dilakukan dengan adil sejajar dengan besarnya jasa usaha yang telah dilakukan anggota tersebut
    5. Pemberian balas jasa terbatas pada modal yang diberikan

E. DASAR HUKUM PEMBENTUKAN KOPERASI
1. Undang-Undang No. 25 tahun 1992
    Undang-undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Dalam undang undang ini menegaskan bahwa pembinaan koperasi, pengesahan perubahan anggaran dasar dan pemberian status badan hukum koperasi merupakan wewenang serta tanggung jawab pemerintah. Wewenang tersebut dapat dilimpahkan pada menteri yang membidangi koperasi. Dengan demikian pemerintah bukan untuk mencampuri urusan internal organisasi koperasi namun hanya mengawasi dan memperhatikan prinsip kemandirian koperasi.
2. Peraturan Pemerintah No. 4 tahun 1994
   Peraturan Pemerintah No. 4 tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi. Koperasi perlu diberikan status badan hukum agar dapat melaksanakan fungsi dan perannya secara efektif . Untuk mendapatkan status badan hukum koperasi harus memperoleh akta pendirian yang sudah mendapatkan pengesahan dari pemerintah yang selanjutnya koperasi bertindak secara mandiri dan melakukan tindakan hukum sesuai maksud dan tujuannya.
3. Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 1994
  Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 1994 tentang Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah. Pembubaran koperasi dilakukan apabila kegiatan koperasi dirasa membahayakan atau menghambat sistem koperasi misalnya kelangsungan hidupnya sudah tidak dapat dipertahankan lagi meskipun sudah diberikan bantuan sekalipun atau tidak berjalan sesuai dengan undang-undang atau anggaran dasar koperasi maka koperasi seperti ini sebaiknya di bubarkan. Pembubaran koperasi hanya dapat dilakukan oleh pemerintah yang berwenang dengan segala jenis pertimbangan. 
4. Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1995
   Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Simpan Pinjam oleh Koperasi. Kegiatan simpan pinjam sangat dibutuhkan oleh para anggota koperasi salah satunya untuk meningkatkan modal usaha mereka. Maka dari itu dalam peraturan pemerintah ini dimuat ketentuan yang bertujuan agar kegiatan simpan pinjam yang dilakukan oleh koperasi berkembang dan berjalan secara jelas, mandiri, teratur dan tangguh. Selain itu juga memuat ketentuan untuk mengantisipasi prospek masa depan dimana modal usaha sangat menentukan kelangsungan hidup dan anggota yang bersangkutan. 
5. Peraturan Pemerintah No. 33 tahun 1998
   Peraturan Pemerintah No. 33 tahun 1998 tentang Modal Penyertaan pada Koperasi. Peraturan pemerintah ini mengatur tentang prinsip modal yang meliputi sumber modal penyertaan, hak dan kewjiban, pengelolaan dan pengawasan, perjanjian sebagai dasar penyelenggaraan, pengalihan modal penyertaan dan ketentuan peralihan dibiayai oleh modal penyertaan bagi koperasi yang selama ini telah menyelenggarakan usaha. Pelaksanaan modal penyertaan perlu diatur dalam sebuah peraturan pemerintah untuk mempertegas kedudukan modal penyertaan dan memberikan kepastian hukum bagi pemodal dan koperasi. 
6. Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan PPK No. 36/Kep/MII/1998 tentang Pedoman Pelaksanaan Penggabungn dan Peleburan Koperasi
7.  Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan PKM No. 19/KEP/Meneg/III/2000 tentang Pedoman Kelembagaan dan Usaha Koperasi
8. Peraturan Menteri No. 01 tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi



REFERENSI

https://www.satujam.com/pengertian-koperasi/ Diakses tgl 08 Oktober 2017, Pukul 11.30