Jumat, 23 Maret 2018

BAB 1 - HUKUM dan HUKUM EKONOMI

HUKUM dan HUKUM EKONOMI
WAFA ATIKA WARSONO
27216576
  ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI IT-022209
 
Hasil gambar untuk hukum
 
A. PENGERTIAN HUKUM
1. PENGERTIAN HUKUM SECARA UMUM
   Hukum secara umum adalah aturan yang dibuat dan ditegakkan oleh penguasa kepada rakyatnya. Hukum adalah sebuah salah satu yang berasal dari norma yang terdapat di dalam masyarakat. Atau hukum juga bisa disebut sebagai keseluruhan norma yang mengikat yang dinyatakan sebagai aturan resmi oleh pemilik otoritas dalam suatu negara dalam mengatur rakyat dan anggotanya yang umumnya tertulis.
   Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana.

2. PENGERTIAN HUKUM MENURUT PARA AHLI
a. Pengertian hukum menurut Drs. E. Utrecht, S. H mengartikan hukum adalah sekumpulan peraturan-peraturan yang berisi mengenai perintah dan larangan untuk dapat menertibkan adanya kehidupan bermasyarakat dan mesti bisa ditaati oleh seluruh anggota masyarakat karena dengan hanya melakukan pelanggaran maka dapat menimbulkan adanya tindakan yang berasal dari pemerintah.
b. Pengertian hukum menurut Achmad Ali ialah satu sekumpulan norma mengenai hal yang mana kasus benar dan salah, dengan dibuat dan diakui dari pemerintah yang diterangkan dalam tertulis maupun tidak tertulis yang berfungsi dalam mengikat dan selaras dengan adanya kebutuhan masyarakat dengan secara menyeluruh dan terlepas dari seluruh ancaman sanksi pada pelanggar aturan itu.
c. Pengertian hukum menurut Immanuel Kant adalah keseluruhan syarat yang mempunyai dalam kehendak bebas dari orang yang satu mampu dalam menyeseuaikan diri pada kehendak bebas yang telah dimiliki oleh orang lain, sehingga dapat tercipta adanya kemerdekaan dengan menuruti segala peraturan hukum.
 
3. TUJUAN HUKUM SECARA UMUM
1. Menjaga dan membuat suatu masyarakat dapat sejahtera
2. Hubungan sosial antar makhluk hidup terjaga tetap damai
3. Sebagai sumber petunjuk dalam bergaul dalam masyarakat
4. Alat dalam menggerakan pembangunan negara
5. Alat dalam mewujudkan Pancasila serta keadilan sosial
 
4. SUMBER HUKUM
1. Hukum Materiil : yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari berbagai perspektif.
2. Hukum Formal : yakni sumber hukum dengan bentuk tertentu yang merupakan dasar berlakunya hukum secara formal. Contohnya UU, kebiasaan, jurisprudentie, traktat dan doktrin.
 
5. KODIFIKASI HUKUM
1. Kodifikasi Terbuka : kodifikasi yang membuka diri terhadap terdapatnya tambahan-tambahan diluar induk kondifikasi.
2. Kodifikasi Tertutup : semua hal yang menyangkut permasalahannya dimasukkan ke dalam kodifikasi atau buku kumpulan peraturan .
 
6. NORMA/KAIDAH
  Norma hukum adalah aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, misalnya pemerintah, sehingga dengan tegas dapat melarang serta memaksa orang untuk dapat berperilaku sesuai dengan keinginan pembuat peraturan itu sendiri.

B. HUKUM EKONOMI
    Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat. Atau disebut juga sebagai hubungan peristiwa ekonomi dengan peistiwa ekonomi yang lainnya dan diatur oleh rumusan-rumusan tertentu.
1. KLASIFIKASI HUKUM EKONOMI
a. Hukum Ekonomi Pembangunan : pengaturan mengenai hukum yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara peningkatan dan pengembangan kehidupan perekonomian di Indonesia secara nasional atau menyeluruh.
b. Hukum Ekonomi Sosial : pengaturan mengenai bagaimana hasil pembagian ekonomi nasional dapat dibagi secara adil dan merata sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan.

C. SUBJEK dan OBJEK HUKUM
a. Subjek Hukum
  Secara umum adalah suatu pihak yang berdasarkan hukum telah mempunyai hak/kewajiban/kekuasaan tertentu atas sesuatu tertentu. Pada dasarnya, subjek hukum terbagi menjadi dua, yaitu orang dan badan hukum. Orang yang menjadi subjek hukum akan memperoleh statusnya sejak ia dilahirkan, baru setelah kematiannya maka ia dianggap berhenti menjadi subjek hukum. Badan hukum adalah suatu badan usaha yang berdasarkan hukum yang berlaku serta berdasarkan pada kenyataan persyaratan yang dipenuhinya telah diakui sebagai badan hukum. Contoh badan hukum yang menjadi subjek hukum adalah badan-badan hukum yang berbentuk PT, Yayasan, CV, Firma, dll.
b. Objek Hukum
   Secara umum ialah segala sesuatu yang menjadi sasaran pengaturan hukum dimana segala hak dan kewajiban serta kekuasaan subjek hukum berkaitan di dalamnya. Misalnya benda-benda ekonomi, yaitu benda-benda yang untuk dapat memperolehnya membutuhkan pengorbanan terlebih dahulu.

D. HUKUM PERDATA
    Hukum perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Dalam tradisi hukum di Daratan Eropa (civil law) dikenal pembagian hukum menjadi dua yakni hukum publik dan hukum privat atau perdata. Pengertian hukum perdata menurut Vollmar adalah aturan-aturan atau norma-norma yang memberikan pembatasan dan oleh karenanya memberikan perlindungan pada kepentingan perseorangan dalam perbandingan yang tepat antara kepentingan yang satu dengan kepentingan yang lain dari orang-orang dalam suatu masyarakat tertentu terutama yang mengenai hubungan keluarga dan hubungan lalu lintas.
   Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa pengertian hukum perdata yang dipaparkan para ahli, kajian utamanya pada pengaturan tentang perlindungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, akan tetapi didalam ilmu hukum subyek hukum bukan hanya orang tetapi badan hukum juga termasuk subyek hukum.
    Didalam hukum perdata terdapat 2 kaidah, yaitu:
1. Kaidah Tertulis : kaidah-kaidah hukum perdata yang terdapat di dalam peraturan perundang-undangan, traktat, dan yurisprudensi.
2. Kaidah Tidak Tertulis : kaidah-kaidah hukum perdata yang timbul, tumbuh, dan berkembang dalam praktek kehidupan masyarakat.
 

REFERENSI