Minggu, 24 Desember 2017

BAB 2 - ORGANISASI

KOPERASI
WAFA ATIKA WARSONO
27216576
EKONOMI KOPERASI IT-022214 
Hasil gambar untuk organisasi 
A. BENTUK-BENTUK ORGANISASI MENURUT PARA AHLI
1. MENURUT HANEL
  Hanel mengemukakan bahwa organisasi koperasi merupakan suatu sistem sosio-ekonomi. Menurut pengertian nominalis yang sesuai dengan pendekatan ilmiah modern dalam ilmu ekonomi koperasi, koperasi adalah lembaga-lembaga atau organisasi-organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum atau wujudnya memenuhi kriteria atau ciri-ciri seperti dibawah ini :
1. Kelompok Koperasi : sejumlah individu yang bersatu dalam suatu kelompok atas dasar sekurang-kurangnya satu kepentingan atau tujuan yang sama.
2. Swadaya dari Kelompok Koperasi : anggota-anggota kelompok koperasi secara individu bertekad mewujudkan tujuannya, yaitu memperbaiki situasi ekonomi dan sosial mereka, melalui usaha-usaha bersama dan saling membantu.
3. Perusahaan Koperasi : sebagai instrumen atau wahana untuk mewujudkannya adalah suatu perusahaan yang dimiliki dan dibina secara bersama.
Sub sistem koperasi:
1. Individu (pemilik dan konsumen akhir) : sejumlah individu yang bersatu dalam suatu kelompok atas dasar sekurang-kurangnya satu kepentingan atau tujuan yang sama.
2. Pengusaha perorangan/kelompok (pemasok/supplier) : memperbaiki situasi eonomi dan sosial mereka, melalui usaha-usaha bersama dan saling membantu.
3. Badan usaha yang melayani anggota dan masyarakat : sebagai instrumen atau wahana untuk mewujudkannya adalah suatu perusahaan yang dimiliki dan dibina secara bersama.
2. MENURUT ROPKE
    Ropke mengidentifikasikan ciri-ciri organisasi koperasi sebagai berikut : 
a. Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
b. Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
c. Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
d. Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)

Sub sistem koperasi:
1. Anggota koperasi : baik sebagai konsumen akhir maupun sebagai pengusaha yang memanfaatkan koperasi dalam kegiatan sosial ekonominya.
2. Badan usaha koperasi : sebagai satu kesatuan dari anggota, pengelola dan pengawas koperasi yang berusaha meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya melalui koperasi.
3. Organisasi koperasi : sebagai badan usaha yang bertindak sebagai perusahaan yang melayani anggota maupun non anggota.
Bentuk organisasi di Indonesia yaitu rapat anggota, pengurus, pengelola dan pengawas.
B. HIRARKI TANGGUNG JAWAB
1. PENGURUS
   Pengurus koperasi adalah suatu perangkat organisasi koperasi yang merupakan suatu lembaga/badan struktural organisasi koperasi. Kedudukan pengurus sebagai pemegang kuasa rapat anggota memiliki tugas dan wewenang yang ditetapkan oleh Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta peraturan lainnya yang berlaku dan diputuskan oleh rapat anggota. Dalam pasal 29 ayat 2 Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota, sedang dalam pasal 30 diantaranya juga disebutkan bahwa 1) pengurus bertugas mengelola koperasi dan usahanya;2) pengurus berwenang mewakili koperasi di luar dan di dalam pengadilan.
2. PENGELOLA
   Pengelola koperasi bertugas melakukan pengelolaan usaha sesuai dengan kuasa dan wewenang yang diberikan oleh pengurus.
3. PENGAWAS
   Pengawas koperasi adalah salah satu perangkat organisasi koperasi, dan karenanya merupakan suatu lembaga/badan struktural organisasi koperasi. Pengawas mengembangkan amanat untuk melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengawasan koperasi, sebagaimana telah diterapkan dalam anggaran dasar/anggaran rumah tangga koperasi, keputusan pengurus dan peraturan lainnya yang diterapkan dan berlaku dalam koperasi.

C. TEORI LABA
    Dalam perusahaan koperasi, laba disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis industri, baik perusahaan yang bergerak di bidang tekstil, baja, farmasi, komputer, alat perkantoran, dan lain-lain. Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai berikut:
1. Teori Laba Menanggung Resiko (Risk-Bearing Theory of Profit). Menurut teori ini, keuntungan ekonomi diatas normal akan diperoleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata.
2. Teori Laba Friksional (Frictional Theory of Profit). Teori ini menekankan bahwa keuntungan meningkat sebagai suatu hasil dari friksi keseimbangan jangka panjang (long run equilibrium).
3. Teori Laba Monopoli (Monopoly Theory of Profit). Teori ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dapat membatasi output dan menekankan harga yang lebih tinggi daripada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna. Kekuatan monopoli ini dapat diperoleh melalui :
a. Penguasaan penuh atas supply bahan baku tertentu 
b. Skala ekonomi
c. Kepemilikan hak paten
d. Pembatasan dari pemerintah

D. FUNGSI LABA
    Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari industri/perusahaan. Sebaiknya, laba yang rendah atau rugi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk/komoditi yang ditangani dan metode produksinya tidak efisien. Ditinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota.


REFERENSI 

Rabu, 11 Oktober 2017

BAB 1 - KOPERASI

KOPERASI
WAFA ATIKA WARSONO
27216576
EKONOMI KOPERASI IT-022214
Hasil gambar untuk KOPERASI

A. SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI
     Mula-mula koperasi tumbuh pada awal abad ke 19, sebagai hasil usaha spontan yang dilakukan oleh orang-orang yang mempunyai kemampuan ekonomi terbatas serta akibat penderitaan sosial ekonomi yang timbul dari sistem kapitalisme. Kemudian mereka mempersatukan diri untuk menolong diri mereka sendiri, serta  ikut mengembangkan kesejahteraan masyarakat sekitarnya. Dengan latar belakang seperti itu, tidak mengherankan jika keberadaan koperasi sangat erat kaitannya dengan perjuangan untuk mewujudkan keadilan  sosial.
      Koperasi pertama kali didirikan pada tahun 1884 di kota Rochdale, Inggris. Koperasi timbul pada masa perkembangan kapitalisme sebagai akibat dari revolusi industri. Pada awalnya, koperasi Rochdale berdiri dengan usaha penyediaan barang-barang konsumsi untuk keperluan sehari-hari. Akan tetapi seiring dengan terjadinya penumpukan modal koperasi, koperasi mulai merintis untuk memproduksi sendiri barang yang akan dijual.
     Perkembangan koperasi di Rochdale sangat mempengaruhi perkembangan gerakan koperasi di Inggris dan di luar Inggris. Pada tahun 1862 jumlah koperasi di Inggris mencapai 100 unit. Kemudian dibentuklah pusat koperasi pembelian dengan nama The Cooperative Whole Sale Society (CWS). Pusat koperasi pembelian ini berhasil mempunyai kurang lebih 200 pabrik dengan 9.000 pekerja. Melihat perkembangan usaha koperasi baik di sektor produksi maupun di sektor perdagangan, pimpinan CWS kemudian membuka perwakilan-perwakilan di luar negeri seperti di New York, Kopenhagen, Hamburg, dan lain-lain.
      Sejarah perkembangan koperasi di Indonesia terbagi pada :
1. Sejarah Koperasi Zaman Belanda
      Koperasi pertama kali diperkenalkan di Indonesia oleh Raden Aria Wiraatmaja, seorang Patih di Purwokerto dengan mendirikan bank yang dikhususkan untuk menolong para pegawai agar tidak terjerat oleh para rentenir. Badan usaha yang dibentuk adalah Bank Penolong dan Tabungan (Hulp en Spaarbank). Koperasi yang pada awalnya hanya diperuntukkan bagi pegawai rendahan kemudian berkembang kearah koperasi untuk sektor pertanian (Hulp spar en Landbouwcredit Bank). Pada zaman Belanda perekonomian Indonesia mengalami kemerosotan, terutama ekonomi dari penduduk pribumi. Seorang pejabat pemerintah Belanda, yang kemudian menjadi sarjana ekonomi, Booke, juga menaruh perhatian terhadap koperasi. Atas dasar tesisnya, tentang dualisme sosial budaya masyarakat Indonesia antara sektor modern dan sektor tradisional, ia berkesimpulan bahwa sistem usaha koperasi lebih cocok bagi kaum pribumi daripada bentuk badan-badan usaha kapitalis.
2. Sejarah Koperasi Zaman Jepang
      Pendudukan Jepang menggantikan Belanda di Indonesia mengubah banyak hal. Susunan dan tata pemerintahan di daerah bekas belanda diatur menurut kebutuhan perang, dan tidak lagi merupakan suatu daerah pemerintahan . pemerintah mengeluarkan undang-undang no 23 tahun 1942 yang antara lain menentukan bahwa untuk mendirikan perkumpulan dang mengadakan rapat harus minta ijin terlebih dahulu  pada  syuutjokan  (residen).  Dengan  undang-undang  maka  koperasi praktis tidak memiliki ruang gerak.
 3. Sejarah Koperasi Zaman Awal Kemerdekaan
     Kemerdekaan yang diraih oleh bangsa indonesia membawa arah baru bagi pengembangan koperasi dengan dicantumkannya usaha koperasi dalam pasal 33 UUD 1945. Disebutkan bahwa perekonomian Indonesia disusun berdasarkan asas kekeluargaan. Sebagaimana diuraikan dalam penjelasan pasal 33, bangun usaha yang cocok dengan ayat itu adalah koperasi. Akhir tahun 1958 dikeluarkan undang-undang tentang perkoperasian dengan mendasarkan diri kepada UUD sementara pasal 38. Karena masih mengacu pada pasal 38 UUD Sementara maka sering dikatakan bahwa jiwa dari Undang-undang tentang koperasi itu dianggap bertolak belakang, sehingga koperasi yang berdiri merupakan koperasi yang masih bersemangat liberal dan setengah revolusioner.
 4. Sejarah Koperasi Zaman Orde Baru
       Bung Hatta meneruskan tradisi pemikiran ekonomi sebelumnya. Ketertarikannya kepada sistem koperasi agaknya adalah karena pengaruh kunjungannya ke negara-negara Skandinavia, khususnya Denmark, pada akhir tahun 1930-an. Walaupun ia sering mengaitkan koperasi dengan nilai dan lembaga tradisional gotong-royong, namun persepsinya tentang koperasi adalah sebuah organisasi ekonomi modern yang berkembang di Eropa Barat. Ia pernah juga membedakan antara koperasi sosial yang berdasarkan asas gotong royong, dengan koperasi ekonomi yang berdasarkan asas-asas ekonomi pasar yang rasional dan kompetitif. Bagi Bung Hatta, koperasi bukanlah sebuah lembaga yang antipasar atau nonpasar dalam masyarakat tradisional. Koperasi, baginya adalah sebuah lembaga self-help lapisan masyarakat yang lemah atau rakyat kecil untuk bisa mengendalikan pasar.  Karena  itu  koperasi  harus  bisa  bekerja  dalam  sistem  pasar,  dengan   cara menerapkan prinsip efisiensi.
       Menurut Bung Hatta, tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar- besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil. Tapi, ini tidak berarti, bahwa koperasi itu identik dengan  usaha skala kecil. Koperasi bisa pula membangun usaha skala besar berdasarkan modal yang bisa dikumpulkan dari anggotanya, baik anggota koperasi primer maupun anggota koperasi sekunder. Contohnya adalah industri tekstil yang dibangun oleh GKBI (Gabungan Koperasi Batik Indonesia) dan berbagai Koperasi batik primer.

B. DEFINISI KOPERASI
1. Definisi Koperasi Menurut Arifinal Chaniago
    Koperasi adalah suatu perkumpulan beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
2. Definisi Koperasi Menurut Moh. Hatta
     Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan prinsip seorang buat semua dan semua buat seorang.
3. Definisi Koperasi Menurut UU No.25 Tahun 1992
     Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang beradasarkan atas azas kekeluargaan.

C. TUJUAN KOPERASI
Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan pancasila dan UUD 1945. Bung Hatta, wakil presiden RI pertama, bapak Koperasi Indonesia berpendapat tujuan koperasi bukan untuk mencari laba sebanyak-banyaknya, akan tetapi untuk melayani kebutuhan bersama dan sebagai wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil. Berikut ini secara khusus tujuan didirikannya koperasi, yang perlu digaris bawahi:
  1. Mensejahterakan Anggota koperasi dan masyarakat sekitar
  2. Memperbaiki kehidupan para anggota dan masyarakat di bidang ekonomi
  3. Mewujudkan masyarakat adil, maju dan makmur
  4. Membangun tatanan perekonomian nasional.

D. PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
1. Prinsip Munkner
    1. Keanggotaan bersifat sukarela
    2. Keanggotaan terbuka
    3. Pengembangan anggota
    4. Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
    5. Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis
    6. Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
    7. Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
    8. Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
    9. Perkumpulan dengan sukarela
    10. Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
    11. Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
    12. Pendidikan anggota
2. Prinsip Rochdale
    1. Pengawasan secara demokratis
    2. Keanggotaan yang terbuka
    3. Bunga atas modal dibatasi
    4. Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing
    5. Penjualan sepenuhnya dengan tunai
    6. Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
    7. Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip koperasi
    8. Netral terhadap politik dan agama
3. Prinsip Raiffeisen
    1. Swadaya
    2. Daerah kerja terbatas
    3. SHU untuk cadangan
    4. Tangggung jawab anggota tidak terbatas
    5. Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
    6. Usaha hanya kepada anggota
    7. keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
4. Prinsip Herman Schulze
    1. Swadaya
    2. Daerah kerja tak terbatas
    3. SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
    4. Tanggung jawab anggota terbatas
    5. Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
    6. Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
5. Prinsip ICA (International Cooperative Allience)
    1. Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
    2. Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara
    3. Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada
    4. SHU dibagi 3, yaitu untuk cadangan, masyarakat, dan untuk dibagikan kembali kepada anggota
    5. Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
    6. Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat
6. Prinsip Koperasi Indonesia Versi UU No. 12 tahun 1967
    1. Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap WNI
    2. Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi
    3. Pembagian SHU sdiatur menurut jasa masing-masing anggota
    4. Adanya pembatasan bunga atas modal
    5. Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
    6. Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
    7. Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip percaya pada diri sendiri
7. Prinsip Koperasi Indonesia Versi UU No. 25 tahun 1992 
    1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
    2. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
    3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing
    4. Pemberian batas jasa yang terbatas terhadap modal
    5. Kemandirian
    6. Pendidikan perkoperasian
    7. kerjasama antar koperasi
Prinsip umum koperasi di Indonesia yaitu :
    1. Pengelolaan dilakukan dengan demokratis
    2. Keanggotaan bersifat sukarela, tidak memaksa dan terbuka
    3. Kemandirian
    4. Pembagian SHU dilakukan dengan adil sejajar dengan besarnya jasa usaha yang telah dilakukan anggota tersebut
    5. Pemberian balas jasa terbatas pada modal yang diberikan

E. DASAR HUKUM PEMBENTUKAN KOPERASI
1. Undang-Undang No. 25 tahun 1992
    Undang-undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Dalam undang undang ini menegaskan bahwa pembinaan koperasi, pengesahan perubahan anggaran dasar dan pemberian status badan hukum koperasi merupakan wewenang serta tanggung jawab pemerintah. Wewenang tersebut dapat dilimpahkan pada menteri yang membidangi koperasi. Dengan demikian pemerintah bukan untuk mencampuri urusan internal organisasi koperasi namun hanya mengawasi dan memperhatikan prinsip kemandirian koperasi.
2. Peraturan Pemerintah No. 4 tahun 1994
   Peraturan Pemerintah No. 4 tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi. Koperasi perlu diberikan status badan hukum agar dapat melaksanakan fungsi dan perannya secara efektif . Untuk mendapatkan status badan hukum koperasi harus memperoleh akta pendirian yang sudah mendapatkan pengesahan dari pemerintah yang selanjutnya koperasi bertindak secara mandiri dan melakukan tindakan hukum sesuai maksud dan tujuannya.
3. Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 1994
  Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 1994 tentang Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah. Pembubaran koperasi dilakukan apabila kegiatan koperasi dirasa membahayakan atau menghambat sistem koperasi misalnya kelangsungan hidupnya sudah tidak dapat dipertahankan lagi meskipun sudah diberikan bantuan sekalipun atau tidak berjalan sesuai dengan undang-undang atau anggaran dasar koperasi maka koperasi seperti ini sebaiknya di bubarkan. Pembubaran koperasi hanya dapat dilakukan oleh pemerintah yang berwenang dengan segala jenis pertimbangan. 
4. Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1995
   Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Simpan Pinjam oleh Koperasi. Kegiatan simpan pinjam sangat dibutuhkan oleh para anggota koperasi salah satunya untuk meningkatkan modal usaha mereka. Maka dari itu dalam peraturan pemerintah ini dimuat ketentuan yang bertujuan agar kegiatan simpan pinjam yang dilakukan oleh koperasi berkembang dan berjalan secara jelas, mandiri, teratur dan tangguh. Selain itu juga memuat ketentuan untuk mengantisipasi prospek masa depan dimana modal usaha sangat menentukan kelangsungan hidup dan anggota yang bersangkutan. 
5. Peraturan Pemerintah No. 33 tahun 1998
   Peraturan Pemerintah No. 33 tahun 1998 tentang Modal Penyertaan pada Koperasi. Peraturan pemerintah ini mengatur tentang prinsip modal yang meliputi sumber modal penyertaan, hak dan kewjiban, pengelolaan dan pengawasan, perjanjian sebagai dasar penyelenggaraan, pengalihan modal penyertaan dan ketentuan peralihan dibiayai oleh modal penyertaan bagi koperasi yang selama ini telah menyelenggarakan usaha. Pelaksanaan modal penyertaan perlu diatur dalam sebuah peraturan pemerintah untuk mempertegas kedudukan modal penyertaan dan memberikan kepastian hukum bagi pemodal dan koperasi. 
6. Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan PPK No. 36/Kep/MII/1998 tentang Pedoman Pelaksanaan Penggabungn dan Peleburan Koperasi
7.  Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan PKM No. 19/KEP/Meneg/III/2000 tentang Pedoman Kelembagaan dan Usaha Koperasi
8. Peraturan Menteri No. 01 tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi



REFERENSI

https://www.satujam.com/pengertian-koperasi/ Diakses tgl 08 Oktober 2017, Pukul 11.30

Senin, 23 Januari 2017

Bab 14-Bisnis Internasional


BISNIS INTERNASIONAL
Wafa Atika Warsono
27216576
IT-022234

Bismillahirrahmanirrahim...
          Penulisan ini dibuat oleh penulis dengan tujuan agar mahasiswa mampu mengidentifikasi strategi bisnis yang digunakan dalam bisnis internasional. Penulisan ini dibuat untuk memenuhi salah satu tugas dari Mata Kuliah Pengantar Bisnis (softskill). Materi yang akan dibahas dalam penulisan kali ini adalah mengenai BISNIS INTERNASIONAL dimana didalamnya terdapat beberapa sub bahasan antara lain hakikat bisnis internasional, alasan melaksanakan bisnis internasional, tahap-tahap memasuki bisnis internasional, hambatan dalam memasuki bisnis internasional, dan perusahaan multinasional. Dengan adanya penulisan ini diharapkan para pembaca mampu mengetahui dan memahami apa yang dimaksud dengan bisnis internasional dan apa saja alasan serta tahap-tahap dalam memasuki bisnis internasional ini jika kita ingin membuatnya. Metode penulisan yang dilakukan adalah dengan melakukan tinjauan dari berbagai macam web selain blog, dan wikipedia, melainkan menggunakan buku-buku lengkap dari sumber yang terpercaya.

          Bisnis Internasional adalah bisnis yang kegiatannya melampaui batas Negara. Maksudnya adalah bisnis ini mencakup perdagangan internasional yaitu semua transaksi bisnis-swasta dan pemerintah yang melibatkan dua atau lebih negara. Yang didalamnya terdapat pemanufakturan serta industri jasa dalam berbagai bidang, seperti, transportasi, pariwisata, perbankan, periklanan, konstruksi, perdagangan eceran, dll.
          1. HAKIKAT BISNIS INTERNASIONAL
         Bisnis Internasional merupakan kegiatan bisnis yang dilakukan melalui batas-batas suatu Negara. Transaksi bisnis seperti ini merupakan transaksi bisnis Internasional. Adapun transaksi bisnis yang dilakukan oleh suatu Negara dengan Negara lain yang sering disebut sebagai Perdagangan Internasional (International Trade). Dilain pihak transaksi bisnis itu dilakukan oleh suatu perusahaan dalam suatu Negara dengan perusahaan lain atau individu di Negara lain disebut Pemasaran Internasional (International Marketing). Dua buah transaksi bisnis internasional yaitu :
     a. Perdagangan Internasional (International Trade)
     Perdagangan Internasional adalah proses tukar menukar yang didasarkan atas kehendak sukarela dari masing-masing Negara. Adapun motifnya adalah memperoleh manfaat perdagangan atau gains of trade. Manfaat perdagangan internasional :
   1. Saling mendapat pertukaran teknologi guna mempercepat pertumbuhan ekonomi.
   2. Menjalin persahabatan.
   3. Dapat membuka lapangan pekerjaan.
   4. Dapat menambah jumlah dan kualitas barang.
   5. Meningkatkan penyebaran SDA melalui batas Negara.
     b. Pemasaran Internasional (International Marketing)
     Pemasaran Internasional dianggap memiliki peranan penting dalam memberikan jawaban dan antisipasi positif terhadap sejumlah isu global yang dinamis. Pemasaran Internasional yang sering disebut sebagai Bisnis Internasional (International Business) merupakan keadaan dimana suatu perusahaan dapat terlibat dalam suatu transaksi bisnis dengan negara lain, perusahaan lain ataupun masyarakat umum di Luar Negeri. Dalam hal semacam ini maka pengusaha tersebut akan terbebas dari hambatan perdagangan dan tarif bea masuk karena tidak ada transaksi ekspor impor.

          2. ALASAN MELAKSANAKAN BISNIS INTERNASIONAL
            Alasan negara melakukan perdagangan internasional :
   1. Masalah mobilitas faktor produksi.
   2. Mobilitas mengandung arti suatu pergerakan, sehingga yang dimaksud disini adalah pergerakan faktor produksi dari suatu negara ke negara lain.
   3. Masalah batas-batas negara yang berdaulat.
   4. Masalah transport cost
         Konsep keunggulan strategi yang dimiliki oleh suatu negara dibanding negara lain dalam bidang tertentu, yaitu :
     a. Konsep Keunggulan Absolute (Absolute Advantage)
     Suatu negara dapat dikatakan memiliki keunggulan absolute apabila negara itu memegang monopoli dalam berproduksi dan perdagangan terhadap produk tersebut. Hal ini dapat dicapai jika tidak ada negara lain yang dapat menghasilkan produk tersebut sehingga negara itu menjadi satu-satunya negara penghasil.
     b. Konsep Keunggulan Komparatif (Comparative Advantage)
      Konsep keunggulan komparatif merupakan konsep yang lebih realistik dan banyak terdapat dalam bisnis internasional, dimana suatu negara memiliki kemampuan yang lebih tinggi untuk menawarkan produk tersebut dibandingkan dengan negara lain.
     c. Potensi Pasar Internasional
     Potensi pasar ditentukan oleh 3 faktor yaitu struktur penduduk, daya beli serta pola konsumsi masyarakat. Dalam hal pasar internasional, potensi pasar internasional juga ditentukan oleh ketiga faktor tersebut hanya saja dalam hal ini diberlakukan untuk negara lain.

          3. TAHAP-TAHAP DALAM MEMASUKI BISNIS INTERNASIONAL
            Tahap-tahap dalam memasuki bisnis internasional secara kronologis yaitu :
     1. Ekspor Insidentil
     Dalam tahap awal ini pada umumnya terjadi pada saat adanya kedatangan orang asing di negeri kita kemudian ada yang membeli barang-barang kemudian kita harus mengirimkannya ke negeri asing itu.
     2. Ekspor Aktif (Purchasing)
     Pada tahap aktif ini perusahaan negeri sendiri mulai aktif melaksanakan manajemen atas transaksi itu.
     3. Penjualan Lisensi
     Dalam tahap ini Negara pendatang menjual lisensi atau merek dari produknya kepada Negara penerima. Dalam tahap yang dijual adalah hanya merek atau lisensinya saja, sehingga negara penerima dapat melakukan manajemen yang cukup luas terhadap pemasaran maupun proses produksinya termasuk bahan baku serta peralatannya.
     4. Franchising
     Tahap berikutnya yaitu perusahaan di suatu negara menjual tidak hanya lisensi atau merek dagangnya saja akan tetapi lengkap dengan segala atributnya. Dalam hal bentuk Franchise ini maka perusahaan yang menerima disebut sebagai Franchisee dan perusahaan pemberi disebut sebagai Franchisor.
     5. Pemasaran di Luar Negeri (Active Marketing)
     Dalam tahap ini memerlukan intensitas manajemen serta keterlibatan yang lebih tinggi karena perusahaan pendatang harus aktif dan mandiri untuk melakukan manajemen pemasaran bagi produknya itu di negeri asing.
     6. Produksi dan Pemasaran di Luar Negeri
     Tahap yang terakhir adalah tahap yang paling intensif yang disebut sebagai "Total International Business". Dalam tahap ini perusahaan asing datang dan mendirikan perusahaan di negeri asing dengan segala modalnya, kemudian memproduksi di negeri itu, lalu menjual hasil produksinya itu di negeri itu juga.

          4. HAMBATAN DALAM MEMASUKI BISNIS INTERNASIONAL
            Beberapa hambatan dalam bisnis internasional yaitu :
     1. Batasan perdagangan dan tarif bea masuk
     2. Perbedaan bahasa, sosial budaya/culture
     Adanya perbedaan bahasa ini disebabkan karena bahasa adalah merupakan alat komunikasi yang vital baik bahasa lisan maupun bahasa tulis. Perbedaan kondisi sosial budaya merupakan suatu maslaah yang harus dicermati pula dalam melakukan bisnis internasional.
     3. Kondisi politik dan hukum/perundang-undangan
     Hubungan politik yang kurang baik antara satu negara dengan negara yang lain akan mengakibatkan terbatasnya hubungan bisnis dari kedua negara tersebut. Ketentuan hukum ataupun perundang-undang yang berlaku di suatu negara kadang juga membatasi berlangsungnya bisnis internasional.
     4. Hambatan operasional
     Hambatan yang lain adalah berupa masalah operasional, yakni transportasi atau pengangkutan barang yang diperdagangkan tersebut dari negara yang satu ke negara lain.

          5. PERUSAHAAN MULTINASIONAL
         Perusahaan multinasional pada hakikatnya adalah suatu perusahaan yang melaksanakan kegiatan secara internasional atau dengan kata lain melakukan operasinya dibeberapa Negara. Perusahaan macam ini sering disebut Multinasional Corporation (MNC). Setiap negara akan terpengaruh oleh tindakan yang dilakukan oleh negara lain.
          Contoh perusahaan multinasional antara lain, Coca-Cola, Colgate, IBM, General Electric, Mitzubishi Electric, Toyota, Philips dari negeri Belanda, Nestle dari Switzerland, Unileer dari Belanda dan Inggris, Bayer dari Jerman, dll.


KESIMPULAN
          Bisnis Internasional adalah bisnis yang kegiatannya melampaui batas Negara. Maksudnya adalah bisnis ini mencakup perdagangan internasional yaitu semua transaksi bisnis-swasta dan pemerintah yang melibatkan dua atau lebih negara. Yang didalamnya terdapat pemanufakturan serta industri jasa dalam berbagai bidang, seperti, transportasi, pariwisata, perbankan, periklanan, konstruksi, perdagangan eceran, dll. Hakikat dalam bisnis internasional ini pada umumnya memiliki 2 pengertian atau 2 buah transaksi diantaranya yaitu Perdagangan Internasional dan Pemasaran Internasional. 2 pengertian ini masing-masing memiliki tujuan dan manfaat yang berbeda. 
          Selain itu ada pula alasan dalam melaksanakan bisnis internasional ini, salah satunya adalah adanya mobilitas. Seperti yang kita ketahui mobilitas ini adalah suatu perubahan atau pergerakan tingkatan, bisa saja bisnis ini berada diatas ataupun sebaliknya karena terus mengalami perubahan. 
          Dalam memasuki bisnis internasional ini pun juga harus melewati beberapa tahap-tahap seperti yang sudah saya jelaskan diatas. Semua tahap-tahap saling berkaitan dan harus dilakukan secara berurut. Setelah berhasil memasuki bisnis internasional pasti perusahaan kita tidak akan pernah berjalan mulus saja selama ini, namun ada beberapa hambatan yang pasti akan di hadapi oleh perusahaan tersebut. Hambatan itu pun bermacam-macam bentuk dan jenisnya. Perusahaan multinasional pada hakikatnya adalah suatu perusahaan yang melaksanakan kegiatan secara internasional atau dengan kata lain melakukan operasinya dibeberapa Negara. Perusahaan macam ini sering disebut Multinasional Corporation (MNC). Setiap negara akan terpengaruh oleh tindakan yang dilakukan oleh negara lain.


REFERENSI
https://www.scribd.com/doc/110826132/BISNIS-INTERNASIONAL (di akses tgl 20 Jan 2017, jam 10.00)
https://www.scribd.com/doc/37139909/bisnis-internasional (di akses tgl 20 Jan 2017, jam 13.15)