Kamis, 01 Desember 2016

Bab 10-Manajemen Sumber Daya Manusia

MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA
Wafa Atika Warsono
27216576
IT-022234

Bismillahirrahmanirrahim...
     Penulisan ini dibuat oleh penulis dengan tujuan agar para pembaca mampu mengidentifikasi perkembangan dan manfaat manajer sumber daya manusia. Penulisan ini dibuat untuk memenuhi salah satu tugas dari Mata Kuliah Pengantar Bisnis (softskill). Materi yang akan dibahas dalam penulisan kali ini adalah mengenai MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA yang didalamnya terdapat beberapa sub bahasan yaitu macam-macam dan perkembangan SDM, pemanfaatan sumber tenaga kerja, hubungan perburuhan, alasan pendirian serikat kerja, perkembangan perserikatan, hukum-hukum yang mengatur tenaga kerja dan manajer, serta proses pengorganisasian dan pengesahan serikat pekerja. Dengan adanya penulisan ini diharapkan para pembaca mampu mengetahui bagaimana perkembangan SDM sekarang dalam berbagai bidang keahlian dan mengidentifikasi bagaimana manajer SDM tersebut mampu menyelesaikan pekerjaannya dengan baik. Metode penulisan yang dilakukan adalah dengan melakukan tinjauan dari berbagai macam web selain blog, dan wikipedia, melainkan menggunakan buku-buku lengkap dari sumber yang terpercaya.

        
        Manajemen sumber daya manusia adalah suatu ilmu atau cara bagaimana mengatur hubungan dan peranan sumber daya (tenaga kerja) yang dimiliki oleh individu secara efisien dan efektif serta dapat digunakan secara maksimal sehingga tercapai tujuan (goal) bersama perusahaan, karyawan dan masyarakat menjadi maksimal. MSDM didasari pada suatu konsep bahwa setiap karyawan adalah manusia bukan mesin-mesin dan bukan semata menjadi sumber daya bisnis. Manajemen sumber daya manusia dapat diartikan juga sebagai suatu proses menangani berbagai masalah pada ruang lingkup karyawan, pegawai, buruh, manajer dan atau semua tenaga kerja yang menopang seluruh aktivitas dari organisasi, lembaga atau perusahaan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan, bagian yang mengurusi sumber daya manusia pada organisasi biasanya disebut departemen SDM dan HRD.
          1. MACAM-MACAM SUMBER DAYA MANUSIA
          Manusia sebagai subjek utama pelaku perekonomian dan mempunyai derajat yang tinggi memegang peran penting dalam perusahaan sebagai manajer untuk memanajemen perusahaan dengan baik, dengan cara mengambil beberapa keputusan-keputusan yang tersedia dengan akal yang baik dan kritis yang tidak dimiliki tumbuhan dan hewan untuk perkembangan perusahaan. Macam-macam sumber daya manusia dibagi menjadi 2, yaitu :
     1. Manusia sebagai sumber daya fisik
     Dengan energi yang tersimpan dalam ototnya, manusia dapat bekerja dalam berbagai bidang, antara lain: bidang perindustrian, transportasi, perkebunan, perikanan, perhutanan, dan peternakan.
     2. Manusia sebagai sumber daya mental
     Kemampuan berpikir manusia merupakan suatu sumber daya alam yang sangat penting, karena berpikir merupakan landasan utama bagi kebudayaan. Manusia sebagai makhluk hidup berbudaya, mampu mengolah sumber daya alam untuk kepentingan hidupnya dan mampu mengubah keadaan sumber daya alam berkat kemajuan ilmu dan teknologinya. Dengan akal dan budinya, manusia menggunakan sumber daya alam dengan penuh kebijaksanaan. Oleh karena itu, manusia tidak dilihat hanya sebagai sumber energi, tapi yang terutama ialah sebagai sumber daya cipta (sumber daya mental) yang sangat penting bagi perkembangan kebudayaan manusia.

          2. PERKEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
          Pengembangan sumber daya manusia (SDM) adalah kerangka kerja untuk membantu karyawan dalam mengembangkan pengetahuan mereka pribadi dan organisasi keterampilan, dan kemampuan. Pengembangan SDM termasuk kesempatan seperti pelatihan karyawan, pengembangan karir karyawan, manajemen kinerja dan pengembangan, pelatihan, mentoring, perencanaan suksesi, identifikasi karyawan kunci, bantuan uang sekolah, dan pengembangan organisasi.
          Perkembangan sumber daya manusia revolusi industry abad ke 20 dan revolusi teknologi abad ke-19 mengubah makna tenaga kerja itu sendiri, dimana kebanggan hasil kerjanya menjadi berkurang. Akibat revolusi industry dan teknologi terhadap tenaga kerja adalah :
    1. Berkembangnya spesialisasi, secara ekonomis menguntungkan, hasil kerjanya lebih banyak dan orang akan ahli pada bidangnya.
   2. Hambatan pengembangan diri, bagi kelompok tertentu secara sosiologis disebut block of mobility (sekat-sekat mobilitas masyarakat).
   3. Perubahan yang terus menerus, merugikan tenaga kerja dengan perubahan bidang industry dan teknologi.

          3. PEMANFAATAN SUMBER TENAGA KERJA DAN KOMPENSASI
          Kompensasi adalah imbalan jasa yang diberikan secara teratur dan dalam jumlah tertentu oleh perusahaan kepada para karyawan tas kontribusi tenaganya yang telah diberikan untuk mencapai tujuan perusahaan berupa upah dan gaji.
          Program Kompensasi Karyawan Dirancang :
     1. Menarik karyawan yang cakap kedalam organisasi
     2. Memotivasi karyawan mencapai prestasi unggul
     3. Mencapai masa dinas yang panjang
          Sesuai Fungsinya, Didalam Tenaga Kerja Ada 2 macam :
     1. Tenaga kerja eksekutif, mengambil keputusan dan melaksanakan fungsi organic manajemen
     2. Tenaga operatif, tenaga terampil, menguasai pekerjaan, sehingga tugas dapat dilaksanakan dengan baik
          Ada 3 Tenaga Terampil :
     1. Tenaga terampil (skilled labor). Contohnya : petugas PLN
     2. Tenaga setengah terampil (semi skilled labor). Contohnya : pedagang kue
     3. Tenaga tidak terampil (unskilled labor). Contohnya : kuli atau buruh
          Penentuan jumlah tenaga kerja meliputi dua hal pokok :
     1. Analisis beban kerja, meliputi : peramalan penjualan (sales forecast), penyusunan jadwal waktu kerja dan penentuan jumlah tenaga kerja untuk membuat satu unit barang.
     2. Analisis tenaga kerja, menghitung jumlah tenaga kerja yang sesungguhnya dapat tersedia pada satu periode.

          4. HUBUNGAN PERBURUHAN
         Hubungan perburuhan adalah hubungan anatara unsur-unsur dalam produksi yaitu buruh, pengusaha dan pemerintah, yang didasarkan pada nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, inti dari pola hubungan perburuhan Pancasila adalah bahwa setiap perselisihan perburuhan yang terjadi harus diupayakan diselesaikan melalui musyawarah untuk mufakat. Hubungan perburuhan Pancasila, agar setiap persoalan antara buruh dan manajemen diselesaikan dengan musyawarah untuk mufakat.
          Bila terjadi ketidaksepakatan, buruh punya senjata yang dapat digunakan :
     1. Boikot
     2. Pemogokan
     3. Penghasutan
     4. Memperlambat kerja
          Untuk mencapai musyawarah dan mufakat ada 3 asas yang digunakan, yaitu :
   1. Asas partner in production, yaitu buruh dan pengusaha mempunyai kepentingan yang sama untuk meningkatkan kesejahteraan.
    2. Asas partner in profit, yaitu hasil yang diperoleh perusahaan seharusnya bukan dinikmati oleh karyawan saja melainkan oleh buruh juga.
    3. Asas partner in responsibility, yaitu buruh dan pengusaha memiliki tanggung jawab untuk bersama-sama meningkatkan hasil produksi.
          Untuk mengoperasikan Hubungan Perburuhan Pancasila, telah ditetapkan berbagai sarana yaitu :
     1. Lembaga Bipartite
     2. Kesepakatan kerja bersama
     3. Peradilan perburuhan
     4. Peraturan perundang-undangan perburuhan
          Buruh dan majikan, majikan dan buruh. Begitulah hubungan perburuhan yang ada di Indonesia. Di Indonesia hubungan antara majikan dan buruh seringkali tidak seimbang, dikarenakan para buruh di Indonesia seringkali belum mempunyai kekuatan hukum yang kuat. Padahal posisi dari kedua belah pihak sama-sama membutuhkan dan juga kedua belah pihak harus saling menghormati.
          Saat ini, kedudukan buruh di Indonesia masih sering dianggap rendah dan juga masih sering dicurangi oleh para pengusaha. Padahal mereka dilindungi oleh undang-undang namun mereka sering merasa kalau mereka menuntut haknya maka mereka akan dipecat dan tidak bisa mencari nafkah untuk keluarganya lagi.

          5. MENGAPA PARA PEKERJA MENDIRIKAN SERIKAT PEKERJA
         Serikat pekerja atau karyawan (Labor Union atau Trade Union) adalah organisasi demokratis yang berkesinambungan dan permanen dibentuk secara sukarela dari, oleh dan untuk pekerja sebagai maksud untuk melindungi dan membela apa yang menjadi hak dari para pekerja, memperbaiki kondisi-kondisi dan syarat-syarat kerja melalui perjanjian kerja bersama dengan manajemen/pengusaha, melindungi dan membela pekerja beserta keluarganya akan keadaan sosial dimana mereka mengalami kondisi sakit, kehilangan dan tanpa kerja (PHK), mengupayakan agar manajemen/pengusaha mendengarkan dan mempertimbangkan suara atau pendapat serikat pekerja sebelum membuat keputusan.
          Cara membentuk serikat pekerja sesuai pasal 5 UU No. 21 Tahun 2000, sebuah serikat kerja dapat dibentuk oleh minimal 10 orang karyawan di suatu perusahaan. Dalam undang-undang yang sama disebutkan bahwa pembentukan serikat pekerja ini tidak diperbolehkan adanya campur tangan dari perusahaan, pemerintah, partai politik, atau pihak manapun juga.

          6. PERSERIKATAN SAAT INI
          Tipe-Tipe Serikat Karyawan :
     1. Craft Unions
     Anggotanya karyawan yang punya ketrampilan yang sama seperti tukang kayu
     2. Industrial Unions
     Dibentuk berdasarkan lokasi pekerjaan yang sama, serikat ini terdiri dari pekerja yang tidak berketrampilan maupun dalam perusahaan atau industry tertentu.
     3. Mixed Unions
     Mencakup pekerja terampil, tidak terampil dan setengah terampil dari sutu local tertentu tidak memandang dari industry mana.
     Contoh : PERSATUAN PEKERJA DAN PEMANTAU FARMASI INDONESIA (PPPFI) telah terdaftar sebagai Organisasi Kemasyarakatan yang legal dan resmi di Departemen Dalam Negeri dengan SKT Nomor 107/D.II.3./X/2008. Hal ini tentukannya merupakan respon yang baik sebagai tindak lanjut dari Surat Permohonan Nomor 018/DPP-PPPFI-DKBP/V/2008 tanggal 05 Mei 2008, yang telah diajukan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP).

       7. HUKUM-HUKUM YANG MENGATUR HUBUNGAN ANTARA TENAGA KERJA DENGAN MANAJER
          Ada 3 perjanjian kerja bersama, yaitu :
     1. Closed Shop Agreement
     Hanya berlaku bagi pekerja yang telah bergabung menjadi anggota serikat (persatuan)
     2. Union Shop Agreement
     Mengharuskan para pekerja untuk menjadi anggota serikat untuk periode waktu tertentu
     3. Open Shop Agreement
     Memberikan kebebasan pekerja untuk menjadi atau tidak anggota serikat kerja.
          Sumber hukum materiil dari hukum perburuhan adalah Pancasila. Sedangkan sumber hukum formil dari hukum perburuhan adalah :
   1. Undang-undang
   2. Peraturan lain yang kedudukannya lebih rendah dari UU seperti PP dan KEPPRES
   3. Kebiasaan

          8. BAGAIMANA SERIKAT PEKERJA DIORGANISASI DAN DISAHKAN
          Permasalahan mengenai hak seseorang untuk mendirikan dan turut serta dalam serikat pekerja. Sebagaimana diatur dalam konstitusi negara kita UUD 1945, pasal 28E yang berbunyi : "Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat". Selain itu dalam 39 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia disebutkan bahwa "Setiap orang berhak untuk mendirikan serikat pekerja dan tidak boleh dihambat untuk menjadi anggotanya demi melindungi dan memperjuangkan kepentingannya serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku".
          Sebagai negara hukum, salah satu ciri yang harus dipenuhi negara, adalah perlindungan dan jaminan hak asasi manusia atas seluruh warga negaranya. Oleh karena itu, dengan adanya ketentuan yang menjamin hak atas kesejahteraan tersebut diatas, maka dalam hal ini pemerintah juga harus turut serta dalam pemenuhan akan hak-hak itu.


KESIMPULAN
          Manusia sebagai subjek utama pelaku ekonomi yang mempunyai akal, budi dan pikiran memegang peran penting dalam menjalankan atau mengatur suatu perekonomian dalam perusahaan. Kepribadian yang baik sangat diperlukan untuk manajemen perusahaan atau sebagai manajemen sumber daya manusia yang baik untuk para karyawannya. Perkembangan sumber daya saat ini terus mengalami revolusi baik dalam subjeknya atau manusianya maupun teknologinya. Berkat Inggris-lah sumber daya teknologi terus mengalami revolusi sehingga memberikan beberapa dampak ke Indonesia. 
          Tenaga kerja di Indonesia juga terus mengalami revolusi, perusahaan harus memahami terlebih dahulu apa keahlian yang dimiliki oleh si karyawan tersebut agar hasil yang diciptakan dapat maksimal, ketrampilan tenaga kerja pun bermacam-macam, ada yang tidak ahli namun bisa melakukannya dan ada juga yang memang harus ahli dalam bidang tersebut dan baru bisa melakukan pekerjaannya. Lain halnya dengan buruh, buruh tidak membutuhkan keahlian khusus dalam melakukan pekerjaannya dan upah yang diterima pun kadang tidak tetap atau disesuaikan dengan produksi dari pabrik tersebut. 
          Para tenaga kerja termasuk buruh dan karyawan mendirikan suatu komunitas yang dinamakan serikat pekerja, organisasi atau komunitas tersebut berfungsi sebagai wadah para tenaga kerja untuk menyalurkan aspirasi dan pendapatnya. Serikat pekerja juga dilindungi oleh hukum-hukum yang ada di Indonesia sehingga jika ada sesuatu yang terjadi maka hukum tersebut dapat dijadikan sebagai bahan untuk melawan pemerintah maupun sebaliknya.


REFERENSI